Lingkar.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan memeriksa mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, pada Jumat (19/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi berbagai barang bukti yang sebelumnya telah diperoleh tim penyidik. Meski Yaqut telah berstatus tersangka, kali ini ia diperiksa sebagai saksi guna menjelaskan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berkaitan dengan tersangka lain dalam perkara tersebut.
*"Pemeriksaan terhadap saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] hari ini untuk dikonfirmasi terkait barang-barang bukti yang sudah diperoleh penyidik sebelumnya,"* ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Yaqut tidak memberikan banyak komentar terkait materi pemeriksaan. Ia hanya menyatakan siap menjalani proses hukum hingga tahap persidangan.
*"Siap,"* ujar mantan Menteri Agama periode 2019-2024 itu kepada awak media.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
KPK memastikan berkas perkara seluruh tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan setelah proses penyidikan dinyatakan rampung.
Selama penyidikan, penyidik telah menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, hingga aset properti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK juga mengungkap telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro perjalanan yang terlibat dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Namun, sejumlah pihak disebut masih enggan memberikan keterangan secara terbuka terkait dugaan praktik jual beli kuota haji.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 maupun Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan penyidik dalam pengembangan perkara hingga proses pelimpahan ke pengadilan.