Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polisi

Inti berita

Lingkar.co - Dua tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, dikabarkan…

Tim Hukum Kecam Penangkapan Roy Suryo: Dinilai Melayani Kepentingan Politik Jokowi
Roy Suryo bersama dr Tifa. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Dua tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, dikabarkan telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, saat dikonfirmasi pada Jumat (19/6/2026) pagi. Ia juga menyertakan siaran pers yang menjelaskan posisi hukum kliennya.

Dalam pernyataan tersebut, pihak kuasa hukum mempertanyakan tindakan kepolisian yang melakukan upaya paksa berupa penangkapan, meski menurut mereka Roy Suryo dan dr Tifa selalu kooperatif selama proses pemeriksaan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” kata tim kuasa hukum Roy Suryo.

“Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” sambungnya.

Lebih lanjut, pihaknya menilai langkah penangkapan tersebut tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang beretika dan menduga adanya intervensi kepentingan politik.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi,” ujarnya.

“Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” lanjutnya.

Dalam siaran pers tersebut, disebutkan bahwa Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB pada Jumat pagi, dan pada waktu yang sama dr Tifa juga disebut ikut diamankan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Metro Jaya terkait penangkapan tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik juga menyebut proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan akan segera dilakukan.

Sementara itu, beberapa waktu lalu Roy Suryo sempat menanggapi status P21 dalam kasusnya dan menilai pengumuman tersebut dilakukan secara tidak wajar. Ia juga mempertanyakan kejelasan administrasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum terkait proses pelimpahan perkara ke tahap persidangan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu