Lingkar.co - Dua tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, dikabarkan telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, saat dikonfirmasi pada Jumat (19/6/2026) pagi. Ia juga menyertakan siaran pers yang menjelaskan posisi hukum kliennya.
Dalam pernyataan tersebut, pihak kuasa hukum mempertanyakan tindakan kepolisian yang melakukan upaya paksa berupa penangkapan, meski menurut mereka Roy Suryo dan dr Tifa selalu kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” kata tim kuasa hukum Roy Suryo.
“Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” sambungnya.
Lebih lanjut, pihaknya menilai langkah penangkapan tersebut tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang beretika dan menduga adanya intervensi kepentingan politik.
“Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi,” ujarnya.
“Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” lanjutnya.
Dalam siaran pers tersebut, disebutkan bahwa Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB pada Jumat pagi, dan pada waktu yang sama dr Tifa juga disebut ikut diamankan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Metro Jaya terkait penangkapan tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik juga menyebut proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan akan segera dilakukan.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Roy Suryo sempat menanggapi status P21 dalam kasusnya dan menilai pengumuman tersebut dilakukan secara tidak wajar. Ia juga mempertanyakan kejelasan administrasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum terkait proses pelimpahan perkara ke tahap persidangan.