Lingkar.co - Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah pasal yang dikenakan kepada Roy Suryo dan dokter Tifa terkait kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan keduanya diproses atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah melalui media elektronik, serta pelanggaran terkait manipulasi informasi elektronik.
*"Dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain juncto perbuatan berlanjut,"* kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026).
Menurut Budi, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP serta Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan/atau Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penjemputan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ia menyebut berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
*"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,"* kata Iman.
Dengan status berkas yang telah lengkap, proses hukum kini memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan sebagai bagian dari persiapan menuju persidangan.