Iklan

Krisis Kepercayaan Penegak Hukum, Akademisi UNTAG Semarang Ingatkan Officium Nobile Tak Boleh Tunduk pada Kekuasaan

Inti berita

Dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah dan berkembang menjadi polemik antarlembaga penegak…

Krisis Kepercayaan Penegak Hukum, Akademisi UNTAG Semarang Ingatkan Officium Nobile Tak Boleh Tunduk pada Kekuasaan
Foto : Dosen Mata Kuliah Etika Profesi Hukum sekaligus Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Prof. Dr. Sri Mulyani, S.H., M.Hum

Dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah dan berkembang menjadi polemik antarlembaga penegak hukum dinilai bukan sekadar perkara pidana yang harus dibuktikan di pengadilan. 

Di balik kasus tersebut, muncul persoalan yang lebih mendasar, yakni ancaman terhadap kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum.

Dosen Mata Kuliah Etika Profesi Hukum sekaligus Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Prof. Dr. Sri Mulyani, S.H., M.Hum, mengatakan masyarakat saat ini tidak hanya menunggu kepastian hukum atas kasus tersebut, tetapi juga menanti bukti bahwa institusi penegak hukum mampu menjaga integritasnya sendiri.

"Persoalan yang paling berbahaya bukan hanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan individu, tetapi ketika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan. Kepercayaan publik adalah fondasi utama penegakan hukum," ujarnya.

Menurut Prof. Sri Mulyani, munculnya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi alarm bahwa pembenahan hukum tidak cukup dilakukan melalui perubahan regulasi atau pembentukan lembaga baru.

Ia menilai kualitas penegakan hukum sangat ditentukan oleh karakter manusia yang menjalankan sistem tersebut.

"Sebaik apa pun aturan yang dibuat, semuanya tidak akan berarti apabila dijalankan oleh orang-orang yang kehilangan integritas. Hukum pada akhirnya bergantung pada kualitas moral para penegaknya," katanya.

Guru besar hukum itu menjelaskan, profesi hakim, jaksa, polisi, advokat, hingga notaris sejak lama dikenal sebagai officium nobile, yaitu profesi yang memiliki kemuliaan karena mengemban amanah besar untuk menegakkan keadilan.

Namun, kemuliaan tersebut, menurutnya, bukan melekat pada jabatan, melainkan pada perilaku orang yang menjalankan profesi tersebut.

"Officium nobile bukan simbol status sosial atau kekuasaan. Kemuliaan profesi lahir dari kejujuran, independensi, keberanian moral, dan kesetiaan terhadap etika. Ketika nilai-nilai itu ditinggalkan, yang hilang bukan nama profesinya, melainkan kehormatan orang yang mengembannya," tegasnya.

Prof. Sri Mulyani mengutip pemikiran Aristoteles yang menyebutkan bahwa karakter dibentuk melalui kebiasaan berbuat baik. Dalam dunia penegakan hukum, integritas tidak diukur saat seseorang berada dalam kondisi yang nyaman, melainkan ketika menghadapi godaan kekuasaan, uang, maupun kepentingan pribadi.

"Integritas tidak diuji ketika seseorang tidak memiliki kewenangan. Justru ketika kekuasaan berada di tangannya, saat itulah terlihat apakah ia mampu menjaga amanah atau tergoda menyalahgunakannya," jelasnya.

Ia juga menyinggung pandangan filsuf Immanuel Kant yang menempatkan kewajiban moral sebagai dasar tindakan manusia. Seorang penegak hukum, katanya, semestinya menjalankan tugas berdasarkan kesadaran moral, bukan sekadar karena takut terhadap ancaman hukuman.

"Integritas berarti menolak penyalahgunaan kewenangan meskipun tidak ada yang melihat dan meskipun ada peluang untuk memperoleh keuntungan. Itulah makna tanggung jawab moral dalam profesi hukum," ujarnya.

Dalam pandangannya, konsep hukum progresif yang diperkenalkan Satjipto Rahardjo masih sangat relevan di tengah berbagai persoalan penegakan hukum saat ini. Ia menekankan bahwa hukum harus berpihak pada nilai kemanusiaan dan keadilan, bukan semata-mata pada prosedur formal.

"Hukum memang memiliki aturan, tetapi yang membuat hukum hidup adalah hati nurani penegaknya. Tanpa hati nurani, hukum hanya menjadi prosedur yang kehilangan makna keadilan," katanya.

Prof. Sri Mulyani juga menyoroti masih lemahnya implementasi kode etik di sejumlah profesi hukum. Padahal setiap profesi telah memiliki perangkat etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam menjalankan kewenangan.

Menurutnya, pelanggaran kode etik tidak dapat dianggap sebagai persoalan internal semata karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

"Setiap pelanggaran etik yang dilakukan aparat penegak hukum akan menggerus kepercayaan publik. Ketika masyarakat mulai ragu kepada penegak hukum, maka legitimasi sistem hukum juga ikut melemah," tuturnya.

Ia menilai pendidikan hukum memiliki peran strategis untuk memutus mata rantai persoalan tersebut. Fakultas hukum, menurutnya, harus melahirkan lulusan yang tidak hanya menguasai teori dan peraturan, tetapi juga memiliki karakter yang kuat.

"Kecerdasan intelektual harus berjalan berdampingan dengan kecerdasan moral. Kita tidak cukup mencetak ahli hukum yang pintar berbicara tentang pasal, tetapi juga pribadi yang berani mempertahankan kejujuran ketika memegang jabatan," katanya.

Selain itu, ia meminta organisasi profesi serta seluruh institusi penegak hukum memperkuat penegakan kode etik tanpa pandang bulu.

"Penegakan etik harus dilakukan secara konsisten terhadap siapa pun. Loyalitas kepada institusi tidak boleh lebih tinggi daripada loyalitas kepada hukum, etika, dan keadilan. Hanya dengan cara itu kepercayaan publik dapat dipulihkan," ujarnya.

Prof. Sri Mulyani menegaskan, dugaan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum seharusnya menjadi momentum evaluasi nasional untuk memperkuat integritas aparat penegak hukum.

"Profesi hukum akan selalu menjadi officium nobile. Yang menentukan tetap mulia atau tidak adalah manusia yang menjalankannya. Jabatan memberi kewenangan, tetapi hanya integritas dan hati nurani yang mampu menjaga kehormatan profesi serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat," pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu