Persoalan serius pemberantasan rokok ilegal
Peredaran rokok ilegal dinilai telah menjadi persoalan serius yang tidak hanya menggerus kinerja industri hasil tembakau (IHT) legal, tetapi juga berpotensi menekan penyerapan tenaga kerja, penerimaan negara hingga pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Yulia Astuti mengatakan peredaran rokok ilegal sangat merugikan industri hasil tembakau legal atau lokal beserta seluruh ekosistemnya, baik dari sisi hulu maupun hilir. Untuk itu, Yulia mengapresiasi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi dan jajaran yang telah menindak tegas peredaran rokok ilegal di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Kami dari Kementerian Perindustrian mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Kakanwil DJBC Jakarta, Kementerian Keuangan yang terus melakukan upaya penindakan terkait dengan rokok ilegal,” kata Yulia di Kantor Kanwil Bea Cukai Jakarta, Kemayoran, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, maraknya peredaran rokok ilegal beberapa waktu ini terus berdampak pada hasil industri tembakau. Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian, produksi rokok yang dipasarkan di dalam negeri mengalami penurunan sekitar 3 persen dan penerimaan Bea Cukai juga mengalami dampaknya.
“Kemudian sejalan dengan hal tersebut, penerimaan negara terkait dengan penerimaan dari cukai dari hasil tembakau tersebut juga mengalami dampak. Tentu saja salah satunya adalah maraknya rokok ilegal pada beberapa waktu ini,” jelas dia.
Yulia menilai tekanan terhadap industri legal akibat peredaran rokok ilegal pada akhirnya berimbas terhadap tenaga kerja. Kondisi tersebut, berpotensi mendorong industri mengurangi pengurangan waktu maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Untuk tenaga kerja, khusus IHT ini dan ikutan-ikutannya jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yulia mengatakan dari sisi hulu juga terjadi persoalan serupa yakni menurunnya produksi rokok dalam negeri yang berpotensi mengurangi serapan bahan baku tembakau dari petani lokal. Stok bahan baku tembakau dari tahun sebelumnya diperkirakan masih tersedia di sejumlah pabrik hasil tembakau sehingga mempengaruhi harga dari petani juga.
“Dengan berkurangnya produksi rokok di dalam negeri, stok bahan baku tembakau dari tahun sebelumnya diperkirakan masih tersedia di pabrik-pabrik industri hasil tembakau. Sehingga, hal ini berpotensi berkurangnya juga serapan daripada tembakau pada musim-musim panen daripada sisi hulunya,” ujarnya.
Karena itu, Yulia menegaskan pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya dibebankan kepada satu lembaga atau kementerian saja. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu pemerintah mengungkap praktik produksi maupun peredaran rokok ilegal. Masyarakat juga perlu mengetahui dan tidak mengonsumsi rokok ilegal.
“Kami juga berharap perlu partisipasi masyarakat untuk sama-sama melaporkan apabila melihat praktik produksi maupun peredaran rokok-rokok ilegal kepada Dirjen Bea Cukai untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.