Desakan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera disahkan semakin masif. Regulasi tersebut diharapkan menjadi senjata baru negara untuk mengejar dan memulihkan aset hasil tindak pidana.
Namun, di tengah kuatnya tuntutan pengesahan, muncul peringatan agar negara tidak sekadar sibuk memikirkan bagaimana merampas aset, tetapi lupa menyiapkan sistem yang memastikan aset tersebut aman setelah berada di tangan negara.
Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Dr. Edi Pranoto, menyebut persoalan tersebut sebagai salah satu titik krusial yang harus diperhatikan DPR dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Pandangan itu disampaikan Edi ketika menjadi pembicara dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset, 9 September 2026.
Edi menilai, negara memang membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk melakukan asset recovery. Tetapi kekuatan tersebut tidak boleh diterjemahkan sebagai pemberian kewenangan tanpa batas kepada aparat.
“Undang-undang yang kuat bukanlah undang-undang yang memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada aparat. Undang-undang yang baik adalah yang memberikan kewenangan cukup, jelas, terbatas, dapat diuji, dan akuntabel,” kata Edi.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset harus dirancang dengan pembagian kewenangan yang terang sejak proses penindakan hingga aset berada dalam pengelolaan negara.
Ia menawarkan sedikitnya tiga ranah yang harus dipisahkan. Pertama, pro justitia, meliputi penelusuran, pemblokiran, penyitaan dan proses permohonan perampasan aset.
Kedua, ranah putusan dan eksekusi yang tetap berada dalam kontrol pengadilan. Ketiga, pengelolaan aset setelah perampasan yang harus dilakukan secara profesional, transparan dan dapat diaudit.
Pemisahan tersebut dinilai penting untuk mencegah negara memiliki kekuasaan terlalu besar atas harta seseorang hanya karena yang bersangkutan berstatus tersangka atau terdakwa.
Bagi Edi, perampasan aset bukanlah garis akhir. Justru setelah aset berhasil dikuasai negara, pekerjaan besar berikutnya dimulai.
Setiap aset harus tercatat, terinventarisasi dan memiliki jejak audit yang jelas. Sebab, tanpa sistem pengawasan yang ketat, aset hasil rampasan berpotensi menjadi sumber rente baru.
“Di sinilah istilah ‘korupsi dalam korupsi’ menjadi sangat tepat. Kejahatan utama sudah diproses, tetapi kebocoran baru justru lahir dari tata kelola pasca-rampasan,” ujarnya.
Edi juga mengingatkan agar lembaga pengelola aset tidak ditempatkan terlalu dekat dengan lembaga penegak hukum. Menurutnya, lembaga yang memiliki kewenangan menuntut, menyita dan membuktikan perampasan semestinya tidak sekaligus menjadi pihak yang mengelola aset hasil rampasan.
Jika seluruh kewenangan tersebut menumpuk dalam satu organ, potensi konflik kepentingan dan lemahnya kontrol akan semakin besar.
Masalah lain yang harus diantisipasi adalah tumpang tindih kewenangan. Lembaga pengelola aset nantinya harus memiliki batas yang jelas dengan Kejaksaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan maupun rezim barang milik negara.
Apalagi objek aset yang dirampas tidak selalu berbentuk uang tunai.
Aset tersebut bisa berupa tanah, kendaraan, saham hingga usaha produktif seperti perkebunan dan pertambangan. Artinya, pengelolaan aset rampasan membutuhkan kemampuan administrasi, penilaian, pemeliharaan, manajemen dan audit yang serius.
Masukan Edi mendapat respons positif dari anggota Komisi III DPR RI, Dr. Rikwanto. Ia menilai gagasan tersebut dapat menjadi “kompas” dalam pembahasan RUU Perampasan Aset berikutnya.
Rikwanto juga menilai pemisahan fungsi penindakan dan pengelolaan aset penting dilakukan agar tidak terjadi penumpukan kewenangan dalam satu lembaga.
Bagi Edi, poin tersebut menjadi penting di tengah besarnya ekspektasi publik terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset.
Jangan sampai, kata dia, masyarakat bersorak ketika negara berhasil merampas aset hasil kejahatan, tetapi beberapa tahun kemudian justru harus mempertanyakan ke mana aset tersebut mengalir dan siapa yang mengelolanya.
Karena itu, ukuran keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak semestinya hanya dihitung dari nilai atau jumlah aset yang berhasil dirampas.
Lebih jauh, keberhasilannya harus dilihat dari kemampuan negara memastikan aset tersebut dikelola secara tertib, transparan dan memberikan manfaat bagi kepentingan publik.
“Ukuran keberhasilan RUU ini bukan pada seberapa besar kewenangan negara, melainkan seberapa tertib negara membatasi dirinya sendiri,” tegasnya.
Pesan Edi menjadi pengingat bahwa tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak boleh membuat prinsip kehati-hatian ditinggalkan. Negara memang harus tegas terhadap kejahatan, tetapi pada saat yang sama harus tegas pula mengawasi dirinya sendiri.
Sebab, kalau aset sudah berhasil dirampas tetapi pengelolaannya tidak beres, publik tentu bisa bertanya dengan nada sederhana, yang diberantas korupsinya, atau cuma dipindahkan pintunya?