Menko Polkam Pastikan Dana Masyarakat Aman Meski Rekening Diblokir PPATK

images-12
Menko Polkam Budi Gunawan. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melindungi dana masyarakat meski rekening mereka diblokir.

"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," kata Budi Gunawan menanggapi rencana PPATK memblokir rekening yang tidak aktif selama tiga bulan, Rabu (30/7/2025).

Pria yang akrab disapa BG itu menegaskan, masyarakat tidak akan kehilangan uang meski rekening diblokir. Pemblokiran dilakukan semata-mata untuk mencegah rekening pasif disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk aktivitas kriminal.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant sepanjang 2024.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, langkah itu merupakan upaya melindungi kepentingan umum sekaligus menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Ivan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Menurut Ivan, rekening pasif kerap menjadi modus kejahatan seperti judi online, penipuan, hingga perdagangan narkotika.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meminta perbankan memantau rekening dormant agar tidak digunakan dalam tindak kejahatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, pihaknya telah meminta bank melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK serta menganalisis aliran dana yang terindikasi kejahatan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank memblokir sekitar 17.026 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sebagai tindak lanjut, OJK meminta perbankan menutup rekening yang sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terkait dan melakukan enhance due diligence (EDD). (*)

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu