Lingkar.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (13/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun KPK, Iskandar memenuhi panggilan penyidik dengan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.33 WIB.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dari operasi tersebut, lembaga antirasuah kemudian mengembangkan penyidikan terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang tiruan atau barang KW.
Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain ketiga pejabat Bea Cukai tersebut, KPK juga menetapkan pemilik perusahaan Blueray Cargo, John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 26 Februari 2026 ketika KPK menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Sehari berselang, tepatnya pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan sedang mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman tersebut salah satunya dilakukan setelah penyidik menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Sementara itu, proses hukum terhadap pihak swasta dalam perkara ini telah memasuki tahap persidangan. Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, muncul nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama. Djaka disebut bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan pernah menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha jasa kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu peserta pertemuan tersebut adalah John Field.
Selanjutnya, dalam persidangan pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan bahwa Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap dengan nilai mencapai 213.600 dolar Singapura.