Lingkar.co - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan akan meninjau ulang skema insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari yang diberikan kepada Satuan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Evaluasi dilakukan seiring penataan ulang program MBG setelah muncul sorotan terkait pembengkakan jumlah titik dapur serta dugaan potensi pemborosan anggaran.
“Ya, insentif Rp6 juta (per hari tiap SPPG) akan kami evaluasi,” kata Kepala BGN Nanik S. Deyang kepada, Jumat (12/6/2025).
Nanik menegaskan, evaluasi tersebut tidak berkaitan dengan anggaran bahan baku makanan sebesar Rp10 ribu per porsi yang diterima peserta program MBG. Ia menyebut kedua komponen tersebut memiliki fungsi yang berbeda.
“Rp10 ribu (per porsi) itu kan bahan baku, tidak ada kaitannya dengan (insentif) Rp6 juta per hari. Kita evaluasi insentif Rp6 juta supaya efisien,” ujarnya.
Ia juga tidak memberikan komentar lebih jauh terkait dugaan penyalahgunaan dana insentif oleh pihak tertentu dalam kasus yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung.
“Wah, enggak tahu saya soal (insentif Rp6 juta) dipakai eks pejabat, tanya Kejagung dong, masa tanya sama saya,” kata Nanik.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkap adanya potensi pemborosan anggaran akibat bertambahnya jumlah titik dapur MBG dari rencana awal.
Ia menyebut jumlah titik dapur yang semula diproyeksikan sekitar 21 ribu meningkat menjadi 27.877 titik, atau bertambah sekitar 6.877 lokasi.
Dengan skema insentif Rp6 juta per hari per dapur, penambahan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pengeluaran lebih dari Rp1 triliun per bulan.
“Nah, ada membengkak 6.877 titik. Kalau Rp6 juta satu hari, maka satu bulan ada pengeluaran lebih dari Rp1 triliun pemborosan,” ujar Zulkifli Hasan.
Tambahan titik dapur juga terjadi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), yang jumlahnya meningkat dari sekitar 2.000 menjadi 8.617 titik.
Di sisi lain, skema insentif tersebut turut menjadi perhatian dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG yang ditangani Kejaksaan Agung. Aparat penegak hukum menduga dana operasional tersebut sempat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh pihak tertentu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Skema insentif Rp6 juta per hari itu sendiri diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang perubahan petunjuk teknis Program MBG. Mekanisme ini berbasis availability, yakni untuk menjamin kesiapan operasional dapur, bukan berdasarkan jumlah makanan yang disalurkan.