Iklan

Pembunuhan Siswi di Kudus Ternyata Ayah Sendiri, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pembunuhan Siswi di Kudus Ternyata Ayah Sendiri, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

KUDUS, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pelaku pembunuhan remaja putri asal Dukuh Dukoh RT 4/2 Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kudus awal bulan lalu ternyata adalah ayah sendiri. Pelaku itu yaitu S (45) yang tega menghabisi anaknya sendiri Han (16) yang masih duduk di bangku kelas XI Madrasah Aliyah.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, pihaknya telah menetapkan S (45) sebagai tersangka. Pengungkapan kasus tersebut berdasar hasil penyelidikan di lokasi kejadian dengan sejumlah barang bukti yang mengarah pelaku adalah ayah korban. 

Selain itu, hasil dari uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng juga memperkuat bahwa ayah korban yang memang membunuh putrinya.

“Setelah kami telusuri dan tersangka itu inisial S merupakan ayah kandung korban. Ada bukti sperma di tubuh dan celana dalam korban. Setelah pengujuan DNA identik dengan tersangka,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (24/5).

Atas perbuatannya, tersangka terjerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Peristiwa dugaan pembunuhan terhadap Han (16) yang menggegerkan warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu terjadi pada Rabu (5/5) pukul 10.00 WIB. Adik korban yang pulang dari sekolah menemukan Han (16) dalam kondisi meninggal dunia di dapur rumahnya di Desa Kedungdowo.(dit/lut)

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu