Pemkab Rembang Izinkan ASN WFA Setelah Lebaran, Layanan Publik Tetap Beroperasi

Oplus_131072
ASN Rembang diizinkan WFH usai Lebaran. (Istimewa)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rembang mendapat kelonggaran untuk bekerja dari lokasi mana saja atau Work From Anywhere (WFA) setelah libur Lebaran 2026. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian kerja selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, mengatakan kebijakan WFA di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang berlaku hingga Jumat, 27 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa pelaksanaannya disertai sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh ASN.

“WFA dilaksanakan sampai dengan 27 Maret 2026, dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh ASN,” ujarnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Fahrudin menjelaskan, terdapat pembatasan bagi ASN yang telah memanfaatkan jatah WFA sebelum libur Lebaran. ASN yang sudah menggunakan WFA selama dua hari penuh sebelum Lebaran tidak lagi diperbolehkan mengambil WFA setelah libur. Sementara itu, ASN yang baru menggunakan satu hari masih memiliki sisa satu hari untuk dimanfaatkan.

“ASN yang sebelum Lebaran sudah mengambil penuh dua hari, maka setelah Lebaran tidak diperbolehkan mengambil WFA lagi. Sedangkan yang baru mengambil satu hari, masih memiliki sisa satu hari,” jelasnya.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Gunari, menyebutkan bahwa penerapan WFA disesuaikan dengan karakteristik organisasi perangkat daerah (OPD). Untuk OPD non-esensial, maksimal 50 persen ASN diperbolehkan menjalankan WFA. Sedangkan OPD non-esensial yang tetap melayani masyarakat dibatasi hingga 25 persen.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sementara itu, OPD yang bersifat krusial seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan tidak diperkenankan menerapkan sistem WFA.

“Sedangkan untuk OPD yang bersifat kritikal seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan sejenisnya, tidak diperkenankan menerapkan WFA,” terang Gunari.

Ia menambahkan, jadwal pelaksanaan WFA berlangsung selama lima hari, yakni pada 15, 16, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Meski demikian, ia menegaskan bahwa WFA bukanlah cuti, sehingga ASN tetap wajib menjalankan tugas dan siap hadir ke kantor sewaktu-waktu jika diperlukan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“WFA bukan cuti. Jadi, ASN tetap harus siap bekerja dan hadir ke kantor jika ada tugas penting,” pungkasnya. (*)

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu