Lingkar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menetapkan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Pemalang Tahun 2029 sebesar Rp60 miliar. Anggaran tersebut akan dialokasikan secara bertahap melalui APBD, masing-masing sebesar 30 miliar pada Tahun Anggaran 2027 dan 2028.
Pengalokasian bertahap ini bertujuan menjaga kemampuan keuangan daerah sekaligus memastikan kesiapan pendanaan Pilkada 2029. Apabila masih terdapat kekurangan, akan dianggarkan kembali sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.
Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Senin (08/6/2026). Sedangkan agenda kedua, persetujuan penetapan Perubahan Kedua Propemperda Tahun 2026.
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro menyampaikan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan agenda demokrasi yang membutuhkan dukungan pembiayaan cukup besar. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Pemalang menyusun kebijakan pembentukan dana cadangan guna memastikan ketersediaan anggaran tanpa membebani satu tahun anggaran.
“Pembentukan dana cadangan ini menjadi solusi agar pembiayaan Pilkada dapat direncanakan secara bertahap dan tetap menjaga stabilitas keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa raperda tersebut telah melalui berbagai tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, pembahasan bersama DPRD, hingga fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, rapat paripurna juga menyetujui Perubahan Kedua Propemperda Tahun 2026. Dalam perubahan tersebut, terdapat tiga usulan raperda prioritas, yakni perubahan regulasi terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta perubahan Perda tentang Pengelolaan Sampah.
Dua raperda pertama merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, guna menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan nasional serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara itu, perubahan perda terkait pengelolaan sampah diarahkan untuk mewujudkan sistem yang lebih komprehensif dan berkelanjutan, mulai dari pengurangan, pemilahan, pemanfaatan kembali, hingga pengembangan sampah sebagai sumber energi terbarukan.
Bupati Anom menegaskan bahwa persetujuan bersama yang dicapai bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pemalang, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, komisi terkait, serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan bahwa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 akan dilaksanakan di 173 desa serta satu desa antar waktu, dengan pemungutan suara dijadwalkan pada Minggu, 8 November 2026.
Ia mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, camat, kepala desa, BPD, aparat keamanan, hingga masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan Pilkades agar berjalan aman, tertib, dan damai serta menghasilkan pemimpin desa yang dipercaya masyarakat. (*)