Menteri Imipas Sebut 90 Pegawai Diberhentikan karena Pelanggaran Disiplin

Inti berita

Lingkar.co - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap ratusan pegawai yang…

Menteri Imipas: 90 Pegawai Diberhentikan karena Pelanggaran Disiplin
Menteri Imipas, Agus Andrianto, saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR mengenai anggaran di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap ratusan pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin, mulai dari kategori ringan hingga berat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 90 pegawai telah diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran.

Data tersebut disampaikan Agus saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Agus menjelaskan, hingga saat ini kementeriannya telah menindak 815 pegawai yang melakukan berbagai bentuk pelanggaran disiplin.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Perlu kami laporkan bahwa data penegakan disiplin yang sudah kami tegakkan yang pertama adalah rekap hukuman disiplin kepada pegawai dengan kategori ringan, sedang, dan berat, 815 pegawai sudah kami tindak dengan klasifikasi pelanggaran ringan, sedang, dan berat," kata Agus dalam rapat tersebut.

Selain itu, terdapat 93 pegawai yang saat ini sedang menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran yang mereka lakukan.

"Kemudian untuk jenis pegawai berhadapan dengan hukum ada 93 pegawai yang saat ini sedang tersangkut dengan hal-hal yang menyangkut pelanggaran dan dalam proses di kepolisian," imbuhnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Pada kesempatan yang sama, Agus juga memaparkan jumlah pegawai yang telah diberhentikan. Sebanyak 83 pegawai dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sedangkan tujuh pegawai lainnya diberhentikan tidak dengan hormat.

"Kemudian pegawai yang diberhentikan dengan tidak hormat, ini ada di pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ini ada 83 pegawai yang sudah kami berhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ungkapnya.

"Kemudian ada 7 pegawai yang sudah kita berhentikan dengan tidak hormat dengan berbagai pelanggaran yang mereka lakukan, jadi total ada 90 pegawai yang sudah kami berhentikan karena lakukan pelanggaran," lanjut Agus.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Menurut Agus, langkah penindakan tersebut diiringi dengan upaya pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang. Salah satu cara yang diterapkan adalah menampilkan daftar pegawai berprestasi maupun pegawai yang melakukan pelanggaran sebagai bentuk edukasi dan peringatan bagi seluruh jajaran.

"Artinya, kami berupaya untuk betul-betul bisa mencegah, bahkan sekarang ini kami buatkan papan yang berprestasi siapa yang melanggar siapa, yang ditulis di papan sebagai peringatan ke yang lain supaya mereka tidak melakukan hal yang sama," tutur dia.

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu