Pengamat Nilai Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis Tak Bikin Pendapatan Negara Naik Signifikan

IMG-20250122-WA0028
Pengamat Politik Pemberitaan dari Universitas Diponegoro (Undip), Bangkit Aditya Wiryawan usai konferensi pers Uji Kompetensi Wartawan yang digelar oleh Antara di Kotta Hotel, kawasan Kota Lama Semarang, Rabu 22 Januari 2025. Foto: Rifqi/Lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Pengamat Politik Pemberitaan dari Universitas Diponegoro (Undip), Bangkit Aditya Wiryawan menilai pendapatan negara tidak naik signifikan jika kebijakan cukai minuman berpemanis yang diatur dalam Undang Nomor 7 Tahun 2024 diterapkan.

"Kalau untuk berapa besarnya pendapatan dari cukai mungkin lebih baik ditanyakan yang melakukan kajian yang lebih kuat di kementerian keuangan, biasanya badan kebijakan fiskal, tapi menurut saya tidak terlalu signifikan untuk pendapatan dari minuman berpemanis," kata Bangkit usai jumpa pers Uji Kompetensi Wartawan yang digelar oleh Antara di Kotta Hotel, kawasan Kota Lama Semarang, Rabu (22/1/2025).

Namun, lanjutnya, kebijakan tersebut mengerucut pada persoalan cukai. Padahal, menurut dia, ada banyak instrumen yang bisa digunakan sebagai ukuran peningkatan pendapatan negara.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Kalau untuk pendapatan negara menurut saya tidak, tapi kalau untuk meningkatkan kesadaran bahaya mengonsumsi gula secara berlebihan, ini ada dampaknya," jawabnya.

Namun demikian ia mengingatkan kebijakan tersebut juga berdampak pada perekonomian seperti pekerjaan, berkurangnya petani tebu dan bertambahnya pengangguran yang berdampak pada inflasi, dan turunnya kemampuan daya beli masyarakat.

"Itu perlu menjadi pertimbangan berapa besar manfaat dan berapa besar ongkos yang dikeluarkan untuk kebijakan ini," tegasnya. (*)

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat
Editor: Miftah

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu