Lingkar.co, Dari luar, aktivitasnya tampak seperti perusahaan pada umumnya. Ada kantor, pimpinan, supervisor, staf pemasaran, hingga target kerja yang harus dicapai.
Namun di balik struktur yang terlihat profesional itu, tersimpan praktik penipuan daring yang diduga telah menguras dana korban hingga lebih dari Rp41 miliar.
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan penipuan online dengan modus pig butchering atau love scam yang beroperasi di wilayah Sukoharjo dan Surakarta.
Sebanyak 39 orang diamankan dalam pengungkapan kasus yang disebut berlangsung secara terorganisir dan memiliki pembagian tugas yang jelas.
Penyelidikan berawal dari patroli siber yang menemukan aktivitas mencurigakan di dunia maya. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan adanya sebuah jaringan yang diduga menjalankan operasi penipuan dengan memanfaatkan kedekatan emosional sebagai senjata utama untuk menjaring korban.
Para pelaku tidak menawarkan produk nyata atau investasi legal. Sebaliknya, mereka lebih dulu membangun hubungan personal dengan calon korban melalui aplikasi kencan dan media sosial.
Percakapan yang awalnya terlihat sebagai perkenalan biasa perlahan diarahkan menjadi hubungan yang lebih dekat dan penuh kepercayaan.
Di dalam jaringan tersebut, setiap orang memiliki peran tersendiri. Asisten marketing bertugas mencari target melalui aplikasi pencarian jodoh dan media sosial.
Ketika korban mulai merespons, komunikasi kemudian diserahkan kepada marketing yang bertugas membangun hubungan emosional secara intensif.
Untuk memperkuat keyakinan korban, jaringan ini juga menyiapkan foto, video, hingga model perempuan yang melakukan panggilan video secara langsung. Semua dirancang untuk menciptakan kesan bahwa hubungan yang terjalin benar-benar nyata.
Setelah kepercayaan terbentuk, korban diarahkan untuk mencoba investasi kripto melalui platform perdagangan yang telah disiapkan.
Korban diperlihatkan potensi keuntungan besar dan didorong untuk terus menambah dana investasi. Namun seluruh sistem dikendalikan oleh jaringan pelaku sehingga uang yang masuk diduga langsung dikuasai dan tidak dapat ditarik kembali oleh korban.
Penyidik menemukan bahwa kelompok ini secara khusus menyasar warga negara Amerika Serikat. Dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Mei 2026, sedikitnya 133 orang dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp41,1 miliar.
Besarnya skala operasi tersebut terlihat dari barang bukti yang diamankan polisi. Ratusan perangkat elektronik berupa telepon seluler, komputer, monitor, laptop, serta berbagai dokumen operasional ditemukan di tujuh lokasi yang digunakan sebagai pusat kegiatan jaringan tersebut.
Pengungkapan ini menunjukkan bagaimana kejahatan siber terus berevolusi. Jika dahulu pelaku penipuan bekerja secara individu, kini modus yang digunakan berkembang menjadi jaringan terstruktur dengan sistem kerja menyerupai perusahaan.
Perbedaannya hanya satu: produk yang dijual bukan barang atau jasa, melainkan kepercayaan korban yang kemudian diubah menjadi keuntungan miliaran rupiah.
Polda Jawa Tengah masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.