Iklan

Sidang Perdana Ashari Digelar Tertutup, Ini Penjelasan PN Pati

Inti berita

Sidang perdana perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa seorang kiai di Kabupaten Pati, Ashari, digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati…

Sidang Perdana Ashari Digelar Tertutup, Ini Penjelasan PN Pati
Sidang perdana Ashari di PN Pati. Foto: Miftah/Lingkar.co

Sidang perdana perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa seorang kiai di Kabupaten Pati, Ashari, digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Selasa (11/8/2026).

Persidangan tersebut digelar secara tertutup untuk umum karena perkara yang disidangkan berkaitan dengan kesusilaan.

Juru Bicara PN Pati Retno Lastiani mengatakan, identitas terdakwa tidak disebutkan dalam penyampaian informasi kepada publik karena persidangan berlangsung tertutup.

"Karena ini tertutup untuk umum, untuk penyampaian ke publik pun kita nama itu tidak kita sebut, inisial pun tidak, jadi kita sebut terdakwa," kata Retno.

Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Dakwaan lainnya menggunakan Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang juga memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

"Pasal dakwaannya di sini adalah campuran ya, jadi alternatif," ujarnya.

Sidang perdana tersebut baru memasuki tahapan pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Retno mengatakan, apabila terdakwa atau penasihat hukumnya mengajukan perlawanan atau keberatan terhadap dakwaan, tahapan persidangan selanjutnya akan ditentukan oleh majelis hakim.

Terkait persidangan yang digelar tertutup, Retno menjelaskan hal tersebut mengacu pada Pasal 153 KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

"Alasan tertutup di Pasal 153 KUHAP, karena ini mengandung kesusilaan, memang sifatnya tertutup untuk umum," jelasnya.

Meski pemeriksaan perkara dilakukan secara tertutup, pembacaan putusan nantinya tetap dilaksanakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Retno menyebut terdakwa dalam perkara tersebut hanya satu orang. Sementara itu, jadwal sidang berikutnya belum ditentukan karena kewenangan penundaan berada pada majelis hakim.

"Nanti majelis hakim akan memperhitungkan hal tersebut. Jadi saya belum bisa, nanti kalau setelah persidangan mungkin saya baru bisa kasih informasi kapan penundaan berikutnya," katanya.

Pengamanan juga dilakukan selama persidangan berlangsung. PN Pati berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai ketentuan.

Retno mengimbau massa yang hadir untuk tetap tertib dan menaati tata cara persidangan, termasuk ketentuan bahwa pemeriksaan perkara tersebut digelar tertutup untuk umum.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu