Iklan

Permintaan Diskualifikasi Gibran dan Cara Pemilihan Wapres Baru

Inti berita

Ahli hukum tata negara, Dennymelakukan gugatan terhadap wapres gibran terkait pendidikannya dan mengusulkan tata cara penggantian wapres baru

Foto: Wapres Gibran

Ahli hukum tata negara Denny Indrayana menilai syarat administratif pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024 tak terpenuhi terkait ijazah. Dari situ, Denny mengaku sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta hakim mendiskualifikasi pencalonan Gibran.

Hal demikian dikatakan dia dalam diskusi berjudul Karpet Merah Konstitusi? Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran di Jakarta, Rabu (30/9).

"Permohonan kami itu meminta agar Saudara Gibran Rakabuming Raka itu didiskualifikasi," kata dia, Rabu.

Wapres Gibran yang dirasa tidak memenuhi kualifikasi pendidikan

Denny mengatakan proses pencalonan Gibran baru digugat ke MK pada 21 September 2026 atau dua tahun sejak Pilpres 2024 selesai dan dimenangkan Gibran. Denny pun mengibaratkan sebuah lomba lari untuk ketagori wanita. Pemenang sudah diketahui, tetapi belakangan muncul persoalan soal legalitas peserta yang juara.

Denny menyebutkan emas yang dipersoleh peserta tentu bisa dibatalkan ketika terjadi kesalahan prasyarat.

"Ternyata ini tidak memenuhi syarat lomba, seharusnya 100 meter wanita, ternyata laki-laki, medali emasnya ditarik lagi," ujarnya.

Dirinya menilai aturan tersebut secara sengaja diselundupkan dan dibuat secara khusus demi mengakomodasi kondisi Gibran yang tidak memiliki tanda tamat sekolah menengah atas dari luar negeri.

"Jadi dengan segala hormat kami meminta ke MK, tolong Gibran didiskualifikasi. Sebagai apa? Ya, sebagai cawapres," ujar Denny.

Denny mengatakan ketika syarat pencalonan Gibran dikualifikasi berarti posisi Gibran sebagai Wapres RI akan lengser.

"Artinya apa? Ya, tidak bisa menjadi Wapres RI, sebagai calon saja tidak memenuhi syarat," kata Denny.

Pengganti Gibran

Eks Wamenkumham itu menuturkan posisi Wapres bisa diisi dengan memakai mekanisme Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Dasar 45 ketika Gibran lengser. Adapun, kata Denny, Presiden RI sesuai mekanisme dalam Pasal 8 Ayat 2 bisa mengajukan kandidat ke MPR untuk posisi Wapres RI.

"Jadi kalau nanti ini dikabulkan permohonan kami, Wapres RI kosong, Pak Prabowo mengusulkan dua nama cawapres, kemudian cawapres itu dipilih dalam sidang MPR yang paling lama dilakukan dalam waktu 60 hari. Selesai masalah," ujarnya.

Adapun, gugatan terkait syarat pencalonan Gibran diajukan 12 pemohon, yakni ?Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, ?Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan. Tiurma M.S. Sihombing.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu