Iklan

Perusahaan Garmen Lamicitra Semarang Bakal Tutup, 800 Buruh Nego Pesangon Masih Alot

Inti berita

Sekitar 800 pekerja di perusahaan garmen kawasan industri Lamicitra, Kota Semarang, terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hingga saat ini…

Perusahaan Garmen Lamicitra Semarang Bakal Tutup, 800 Buruh Nego Pesangon Masih Alot
Ilustrasi pabrik Garmen. (dok Istimewa)

Sekitar 800 pekerja di perusahaan garmen kawasan industri Lamicitra, Kota Semarang, terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hingga saat ini perundingan antara manajemen dan perwakilan pekerja masih berlangsung dan belum mencapai kesepakatan soal besaran pesangon.

Informasi yang dihimpun, perusahaan berencana menghentikan operasional karena disebut mengalami kerugian sejak 2021. Proses penghentian itu masih dibahas dalam perundingan bipartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang.

Dalam perundingan, manajemen mengajukan skema pesangon 0,5 kali sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja. Sementara pekerja menuntut pesangon 1 hingga 2,5 kali sebagaimana aturan sebelum UU tersebut berlaku.

Negosiasi Sudah Bergulir Sejak April

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Buruh Indonesia (FSBI) Mulyono membenarkan proses negosiasi tersebut. Ia menyebut persoalan ini sudah muncul sejak April 2026.

“Ada sekitar 800 pekerja yang terancam PHK. Sebenarnya persoalan ini sudah bergejolak sejak dua hingga tiga bulan lalu. Tapi perundingan bipartit baru dimulai sekitar sebulan ini,” kata Mulyono kepada wartawan, Rabu 22/7/2026.

Menurut Mulyono yang juga Koordinator KASBI Jawa Tengah, perusahaan menyampaikan alasan kerugian sejak 2021 sebagai dasar rencana penutupan. Namun ia mempertanyakan alasan tersebut.

“Merugi karena produksinya sering lembur, over. Tapi masih jadi pertanyaan, merugi dari tahun 2021 kok diam saja, aneh,” ujarnya.

Pertemuan pertama antara pekerja dan manajemen yang difasilitasi Disnaker Kota Semarang digelar pada pertengahan pekan lalu dengan agenda utama membahas skema pesangon.

“Selama proses bipartit belum selesai, pihak perusahaan memang tidak boleh melakukan PHK,” tegasnya.

Selisih Besaran Pesangon

Perbedaan nilai pesangon menjadi inti perselisihan. Sebagai gambaran, pekerja dengan masa kerja 10 tahun dan upah setara UMK Kota Semarang Rp3.701.709 per bulan akan menerima pesangon sekitar Rp33,3 juta jika memakai skema UU Cipta Kerja.

Jika menggunakan skema 2 kali pesangon sesuai ketentuan sebelumnya, kompensasi bisa mencapai sekitar Rp66,6 juta.

“Yang kami perjuangkan itu 1 sampai 2,5 kali. Tapi kalau terus diperjuangkan, pasti membutuhkan waktu lama. Kemungkinan besar teman-teman akhirnya pasrah menerima 0,5 kali,” pungkas Mulyono.

Mediasi Akan Dilanjutkan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Azis membenarkan proses penyelesaian masih berjalan.

“Pihak perusahaan sudah memberikan klarifikasi terkait rencana PHK hingga persoalan pesangon. Selanjutnya akan dilakukan mediasi pertama,” kata Azis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final terkait nasib 800 pekerja tersebut.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu