Lingkar.co - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) memberikan ruang bagi kalangan profesional sipil untuk menduduki sejumlah posisi strategis non-operasional di tubuh Polri.
"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," kata Pigai dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Pigai menegaskan bahwa posisi yang diusulkan untuk dapat ditempati unsur sipil tidak berkaitan langsung dengan fungsi utama maupun tugas operasional kepolisian.
Menurutnya, jabatan yang dapat diisi kalangan profesional sipil meliputi sektor pendukung manajemen dan administrasi strategis. Bidang tersebut antara lain perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
"Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar dia.
Lebih lanjut, Pigai menilai revisi UU Polri dapat menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme institusi, supremasi sipil, serta tata kelola pemerintahan yang demokratis.
Ia menyebut pelibatan tenaga profesional dari kalangan sipil pada posisi-posisi strategis merupakan praktik yang telah diterapkan di berbagai negara demokrasi modern. Selain itu, gagasan tersebut dinilai sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai lembaga sipil yang profesional, modern, dan demokratis.
Pigai juga menyoroti perlunya keseimbangan dalam pengisian jabatan antarlembaga. Menurut dia, selama ini anggota Polri memiliki kesempatan menduduki posisi penting di kementerian maupun lembaga sipil, sehingga peluang serupa semestinya juga diberikan kepada kalangan sipil di lingkungan Polri.
"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," tutur Pigai.
Penulis: Putri Septina