Polri Selesaikan Sengketa PHK 130 Buruh PT Kerta Gaya Pusaka , Pesangon Rp10 Miliar Disepakati

Inti berita

Lingkar.co - Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil menyelesaikan sengketa hubungan industrial antara 130 pekerja dan manajemen PT Kerta Gaya Pusaka melalui…

Polri Selesaikan Sengketa PHK 130 Buruh, Pesangon Rp10 Miliar Disepakati
Foto : Mediasi 130 pekerja yang digelar Desk Ketenagakerjaan Polri/istimewa/lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil menyelesaikan sengketa hubungan industrial antara 130 pekerja dan manajemen PT Kerta Gaya Pusaka melalui mekanisme mediasi. Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan menyetujui pembayaran hak pesangon dan kompensasi dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.

“PT Kerta Gaya Pusaka sepakat memenuhi hak-hak pesangon dan kompensasi bagi 130 pekerja yang terdampak PHK dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 10.000.000.000,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri sekaligus Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, Kamis (4/6/2026).

Irhamni menjelaskan, penyelesaian kasus dilakukan melalui proses mediasi yang digelar di Aula Desk Ketenagakerjaan Polri, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026). Proses tersebut mempertemukan pihak pekerja dan manajemen perusahaan untuk mencapai kesepakatan damai.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sebelumnya, sengketa ini sempat berproses sebagai dugaan tindak pidana ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 186 juncto Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah melalui mediasi ini permasalahan dapat menemukan titik temu serta diselesaikan dengan baik. Terima kasih kepada kedua belah pihak yang telah mengedepankan musyawarah, kompromi, dan perdamaian,” ujar Irhamni.

Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan, Andi Gani Nena Wea, turut mengapresiasi penyelesaian sengketa tersebut. Ia menilai peran Desk Ketenagakerjaan Polri mampu menghadirkan solusi atas konflik hubungan industrial secara cepat dan efektif.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Baca juga: DPR Setujui RUU P2SK Menjadi Undang-Undang Baru

Menurutnya, keberhasilan penyelesaian kasus ini menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus kepastian bagi perusahaan dalam menyelesaikan perselisihan.

“Ini menjadi bukti bahwa kehadiran negara melalui Polri mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja maupun perusahaan dalam mencari solusi yang adil,” ujarnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Andi Gani juga menyampaikan bahwa serikat pekerja akan terus mengawal pemenuhan hak buruh serta mendorong penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui jalur dialog.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini Desk Ketenagakerjaan Polri telah menangani dan menyelesaikan 78 kasus ketenagakerjaan di berbagai sektor, yang menunjukkan efektivitas mekanisme mediasi dalam penyelesaian konflik industrial.

“Keberhasilan menyelesaikan 78 kasus ketenagakerjaan menunjukkan bahwa Desk Ketenagakerjaan Polri telah menjadi wadah yang efektif dalam menjembatani kepentingan pekerja dan perusahaan,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

 

Penulis : Putri Septina

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu