Lingkar.co - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
"Ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sanjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP), sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Syarief menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Sebelum status hukum mereka ditingkatkan menjadi tersangka, penyidik terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Direktur Penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026 terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola program strategis nasional tersebut.
Ketiga mantan pejabat BGN itu diketahui baru dicopot dari jabatannya pada 2 Juni 2026. Dadan sendiri menjabat sebagai Kepala BGN sejak Agustus 2024.
Sementara itu, Sony menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi sejak September 2025. Adapun Lodewyk mengemban tugas sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sejak Oktober 2024.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi program MBG. Penyidik juga menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Penulis: Putri Septina
Penulis : Putri Septina