Lingkar.co - Komisi XI DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU tersebut dijadwalkan untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (4/6/2026).
Revisi aturan ini memberikan landasan hukum bagi kebijakan hapus buku dan hapus tagih terhadap utang macet pelaku UMKM, tidak hanya pada perbankan, tetapi juga diperluas ke lembaga keuangan non-bank yang dimiliki BUMN maupun BUMD. Kebijakan ini ditegaskan tetap tidak membebani keuangan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam upaya memperkuat peran UMKM sebagai motor penggerak ekonomi nasional.
Ia juga menegaskan bahwa perluasan cakupan penghapusan piutang macet tetap disertai relaksasi syarat hapus buku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta mempertimbangkan potensi pemulihan dari debitur.
“RUU ini juga kembali menegaskan bahwa kerugian dari penghapusan piutang macet menjadi tanggung jawab masing-masing bank atau lembaga keuangan non-bank baik BUMN atau BUMD dan tidak menjadi kerugian negara,” tegas Purbaya.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK, Mohamad Hekal, menyebut kebijakan penghapusan utang macet UMKM menjadi salah satu poin penting dalam revisi undang-undang tersebut. Menurutnya, langkah ini memberikan ruang pemulihan bagi pelaku UMKM agar dapat kembali menjalankan aktivitas ekonomi.
“Salah satu yang bisa kita banggakan dari revisi undang-undang ini adalah penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM yang selama ini sangat menyulitkan,” ujar Hekal, Rabu (3/6/2026).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI itu menambahkan bahwa banyak pelaku usaha kesulitan berkembang karena masih terbebani kredit lama yang secara administratif belum terselesaikan.
Baca juga: DPR Setujui RUU P2SK Menjadi Undang-Undang Baru
“Kondisi tersebut tidak hanya menghambat produktivitas pelaku usaha, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi perekonomian,” katanya.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah memperoleh dasar hukum yang lebih kuat untuk menyelesaikan kredit macet yang selama ini menjadi hambatan bagi UMKM. Harapannya, pelaku usaha yang terdampak dapat kembali memperoleh akses pembiayaan dan berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.
“Dengan undang-undang ini dikasih dasar hukum untuk bisa kita lakukan penghapusan sehingga masyarakat yang terkena masalah ini bisa kembali berpartisipasi dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia,” tegas Hekal.
Penulis : Putri Septina