Lingkar.co, Polda Jawa Tengah memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana maupun kelalaian pengelola dalam peristiwa meninggalnya empat anggota keluarga di Glamping Safari Nomor 3, Taman Wisata Alam Posong, Kabupaten Temanggung. Hasil penyelidikan ilmiah menyimpulkan para korban meninggal akibat keracunan gas karbon monoksida.
Kepastian tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Senin (15/6/2026). Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, penyelidikan dilakukan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) yang melibatkan olah tempat kejadian perkara, autopsi, pemeriksaan toksikologi, dan analisis laboratorium forensik.
“Kesimpulan yang kami sampaikan berdasarkan rangkaian penyelidikan ilmiah yang dilakukan secara komprehensif oleh tim gabungan,” ujar Artanto.
Dalam penyelidikan, polisi memeriksa 27 saksi dan mengamankan berbagai barang bukti, termasuk tungku tanah liat, kompor portabel, sisa makanan korban, serta barang-barang pribadi yang ditemukan di lokasi. Pemeriksaan laboratorium tidak menemukan adanya zat beracun pada makanan yang dikonsumsi korban.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, penyidik sempat mendalami kemungkinan keracunan makanan. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada kandungan racun yang dapat menyebabkan kematian.
“Kami juga tidak menemukan unsur kelalaian dari pihak pengelola. Prosedur keselamatan telah dijalankan dan petugas sudah memberikan peringatan agar tungku tidak dinyalakan di dalam tenda karena berbahaya,” jelas Anwar.
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini menambahkan, sebelum korban menempati tenda pada 26 Mei 2026, petugas pengelola telah mengingatkan risiko penggunaan tungku di ruang tertutup. Namun saat korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya, tungku tanah liat berada di dalam tenda dekat pintu masuk.
Hasil autopsi dan pemeriksaan toksikologi memperkuat dugaan keracunan karbon monoksida. Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol drg. Agung Hadi Wijanarko menyebut tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban maupun zat beracun lain seperti sianida.
“Temuan forensik menunjukkan adanya paparan karbon monoksida yang menyebabkan korban mengalami kekurangan oksigen hingga meninggal dunia,” ungkapnya.
Tim Bidlabfor Polda Jateng kemudian melakukan simulasi di lokasi kejadian. Kasubbid Kimia Biologi Forensik AKBP Ibnu Sutarto menjelaskan bahwa pembakaran tungku di dalam tenda menghasilkan konsentrasi karbon monoksida yang sangat tinggi dan berbahaya bagi manusia.
Menurutnya, kadar gas dalam simulasi dapat mencapai sekitar 2.000 ppm, jauh melampaui ambang batas aman. Bahkan pembakaran di luar tenda masih berpotensi menyebabkan gas masuk ke dalam ruang tertutup.
Polda Jateng berharap hasil penyelidikan ini menjadi edukasi bagi masyarakat mengenai bahaya karbon monoksida. Masyarakat diimbau untuk tidak menyalakan tungku arang, kompor portabel, atau sumber api lainnya di dalam tenda maupun ruang tertutup, serta menghindari tidur di kendaraan dengan mesin menyala dan jendela tertutup rapat.
“Gas karbon monoksida tidak berwarna dan tidak berbau, tetapi dapat menyebabkan kehilangan kesadaran hingga kematian. Keselamatan harus menjadi prioritas utama saat berkemah atau berwisata di alam terbuka,” pungkas Artanto.