POSDHESI Dorong Riset Hukum Ekonomi Syariah yang Lebih Progresif dan Berkeadilan

Inti berita

Lingkar.co, Perkembangan teknologi, transformasi bisnis, dan dinamika ekonomi global menuntut perubahan cara pandang dalam penelitian hukum ekonomi syariah…

POSDHESI Dorong Riset Hukum Ekonomi Syariah yang Lebih Progresif dan Berkeadilan
Foto : Para narasumber dalam seminar POSDHESI
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co, Perkembangan teknologi, transformasi bisnis, dan dinamika ekonomi global menuntut perubahan cara pandang dalam penelitian hukum ekonomi syariah. 

Kesadaran inilah yang menjadi benang merah dalam Sharia Economic Law Discussion Forum (SELDF) Seri #2 yang digelar Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah (POSDHESI) bersama sejumlah perguruan tinggi mitra, Jumat (12/6/2026).

Forum bertajuk “Metode Penelitian Hukum Ekonomi Syariah: Dialektika Keadilan dalam Penelitian Putusan Sengketa Ekonomi” tersebut menghadirkan ruang diskusi akademik yang membahas arah baru pengembangan metodologi penelitian hukum ekonomi syariah di Indonesia. 

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Kegiatan yang dipandu Cahaya Purnama, S.H., M.H., dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara, diikuti lebih dari 100 peserta dari sekitar 50 perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama RI.

Keberagaman latar belakang peserta menjadi bukti bahwa kajian hukum ekonomi syariah semakin membutuhkan pendekatan multidisipliner untuk menjawab tantangan zaman yang kian kompleks.

Ketua Umum POSDHESI, Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag., menegaskan bahwa penguatan metodologi penelitian merupakan langkah strategis agar kajian hukum ekonomi syariah tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Perkembangan teknologi, model bisnis, dan dinamika ekonomi global menuntut para akademisi hukum untuk terus memperbarui pendekatan penelitian yang digunakan. Forum seperti SELDF menjadi penting untuk mempertemukan berbagai perspektif dan memperkaya metodologi penelitian hukum ekonomi syariah,” ujar Abdul Mujib dalam sambutannya.

Menurutnya, inovasi metodologis menjadi fondasi penting dalam menghasilkan penelitian yang tidak hanya kuat secara akademik, tetapi juga mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan hukum dan ekonomi yang berkembang di masyarakat.

Dalam sesi pemaparan materi, M. Ilham Tanzilulloh, M.H.I., dosen Fakultas Syariah UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo sekaligus mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, mengkritisi kecenderungan penelitian hukum yang masih terfokus pada analisis normatif terhadap teks peraturan dan putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Ia menilai pendekatan tersebut belum cukup untuk menjelaskan kompleksitas sengketa ekonomi modern yang melibatkan berbagai faktor sosial, ekonomi, dan kebijakan publik.

“Ketika peneliti hanya membaca amar putusan dan pertimbangan hukum yang tertulis, sering kali ada banyak faktor yang tidak terlihat. Di sinilah pendekatan socio-legal menjadi penting untuk menjelaskan mengapa sebuah putusan lahir dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat,” jelas Ilham.

Menurut Ilham, putusan hakim tidak semata-mata merupakan hasil penerapan norma hukum secara mekanis. Di balik setiap putusan terdapat proses penalaran yang dipengaruhi fakta persidangan, budaya kelembagaan, tekanan sosial, hingga kondisi ekonomi yang melatarbelakangi suatu perkara.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Karena itu, ia mendorong penggunaan pendekatan Socio-Legal Studies dalam penelitian hukum ekonomi syariah. Pendekatan tersebut memungkinkan peneliti memahami hubungan antara hukum, perilaku ekonomi, kebijakan publik, serta realitas sosial yang membentuk suatu sengketa.

Ilham menjelaskan bahwa penelitian sengketa ekonomi perlu dilakukan secara lebih komprehensif melalui kombinasi studi dokumen, observasi persidangan, wawancara dengan hakim maupun pihak terkait, serta analisis terhadap kebijakan ekonomi yang menjadi konteks perkara.

Pendekatan ini dinilai semakin relevan seiring meningkatnya perkara yang berkaitan dengan tata kelola korporasi, bisnis syariah, badan usaha milik negara (BUMN), investasi, hingga kebijakan ekonomi publik. 

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dalam berbagai kasus, hakim kerap dihadapkan pada dilema antara menjaga kepastian hukum formal dan menghadirkan keadilan substantif yang berdampak pada iklim usaha maupun pembangunan nasional.

Diskusi yang berlangsung dinamis tersebut mengajak peserta melihat bahwa masa depan penelitian hukum ekonomi syariah tidak cukup hanya berorientasi pada analisis norma. Penelitian juga harus mampu membaca dan menjelaskan realitas sosial yang membentuk sekaligus dipengaruhi oleh hukum.

Dengan pendekatan yang lebih interdisipliner, hasil penelitian diharapkan tidak hanya memiliki nilai akademik, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembaruan hukum serta perumusan kebijakan publik yang lebih responsif.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Antusiasme peserta yang aktif mengajukan pertanyaan dan tanggapan menjadi indikator meningkatnya perhatian kalangan akademisi terhadap isu metodologi penelitian hukum ekonomi syariah. 

Melalui SELDF Seri #2, POSDHESI kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan ruang dialog ilmiah yang mendorong inovasi metodologis, memperkuat tradisi riset, serta mengembangkan keilmuan hukum ekonomi syariah yang adaptif terhadap tantangan zaman.

Forum ini sekaligus menjadi langkah nyata dalam membangun ekosistem penelitian hukum yang lebih progresif, berkeadilan, dan berorientasi pada penyelesaian persoalan nyata yang dihadapi masyarakat serta dunia usaha.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu