PPKM Berlanjut, Bioskop Boleh Buka di Kota Level 3 dan 2

87513F40-01C6-4D22-AF8E-3C558DD35607
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

JAKARTA, Lingkar.co - Pemerintah melanjutkan PPKM Level 4 Jawa-Bali dari 14 hingga 20 September 2021, meski penanganan Covid-19 mengalami perbaikan.

Pada PPKM periode 14-20 September 2021 Jawa-Bali, pemerintah kembali melakukan pelonggaran dan pengetatan aktivitas masyarakat.

Hal itu, seiring dengan kondisi situasi Covid-19 semakin baik serta implementasi protokol kesehatan, dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Pertama, pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota Level 3 dan Level 2," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan, dalam keterangan pers virtual melalui kanal Youtube Kemenko Marves, Senin (13/9/2021) malam.

Namun, kata dia, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta protokol kesehatan yang ketat.

"Hanya kategori hijaulah yang dapat masuk area bioskop,” tegas Luhut.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Kedua, pemerintah mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penggunaan PeduliLindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum terlaksana secara maksimal.

"Jadi Kementerian Perindustrian, (Kementerian) Perdagangan, dan semua kita ajak bersama-sama untuk mengatasi ini,” ujar Luhut.

Ketiga, penambahan lokasi tempat wisata pada level yang dibuka dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan implementasi PeduliLindungi pada kota-kota Level 3.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Penerapan ganjil-genap akan diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 siang sampai dengann Minggu pukul 18.00,” ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk mengurangi kendaraan yang datang ke lokasi wisata.

“Jangan seperti yang terjadi di kasus Pangandaran pada minggu yang lalu, di mana jumlah pengunjung luar biasa banyaknya,” ujar Luhut.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Baca Juga:
Peneliti RCMG Yakin Kementan Telah Antisipasi Dampak Banjir dan Kekeringan bagi Petani

PENGETATAN PERJALANAN INTERNASIONAL

Kemudian yang terakhir, pemerintah juga melakukan pengetatan persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri.

Pelaku perjalanan antara lain harus sudah divaksinasi penuh, melakukan tes PCR sebanyak tiga kali, serta melakukan karantina selama 8 hari.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Masuk dari udara hanya melalui Cengkareng dan melalui Manado. Sedang Bali kita pertimbangkan untuk bisa jalan, kita akan lihat 1-2 minggu ke depan,” pungkasnya.***

Penulis : M Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu