Iklan

Skandal Korupsi MBG Ancam Kepercayaan Publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis

Inti berita

Lingkar.co, Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai tidak hanya mencoreng institusi…

Skandal Korupsi MBG Ancam Kepercayaan Publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis
Foto : Ketua GMPK Jawa Tengah, Edy Susanto

 

Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai tidak hanya mencoreng institusi penegak hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap salah satu program strategis nasional yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat.

Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Jawa Tengah menilai, praktik korupsi yang menyeret unsur aparat Polri dan TNI dalam program tersebut menjadi ancaman serius terhadap keberlanjutan dan kredibilitas MBG.

Ketua GMPK Jawa Tengah, Edy Susanto, mengatakan program MBG sejatinya dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama kelompok rentan. Namun, ketika tata kelolanya disusupi praktik korupsi, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga rakyat yang menjadi sasaran program.

“Program ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Jika ada permainan anggaran atau pengadaan, maka dampaknya bisa langsung dirasakan oleh rakyat. Ini yang harus menjadi perhatian serius,” kata Edy di Semarang, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap program strategis nasional masih memiliki celah yang besar. Karena itu, ia meminta pemerintah memperkuat sistem kontrol agar kebocoran anggaran tidak terus berulang.

Edy juga menilai keterlibatan pejabat tinggi dari aparat penegak hukum menambah beban psikologis masyarakat, karena institusi yang seharusnya menjaga integritas justru ikut terseret dalam praktik penyimpangan.

“Ketika aparat yang seharusnya menjaga aturan justru terlibat, maka publik akan mempertanyakan keamanan dan kejujuran dalam pengelolaan program negara,” ujarnya.

GMPK Jawa Tengah mendesak agar Kejaksaan Agung mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya, termasuk membuka kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam rantai pengadaan.

Di sisi lain, Kejagung telah menetapkan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut LMI diduga terlibat dalam praktik penjualan food tray atau ompreng MBG dengan skema tertentu sebelum didistribusikan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain LMI, Kejagung juga mengungkap dugaan keterlibatan Kolonel Korps Peralatan berinisial BU terkait pengadaan motor listrik di lingkungan BGN. Proses hukum terhadap BU akan dilakukan melalui mekanisme koneksitas karena masih berstatus prajurit aktif TNI.

Sebelumnya, enam tersangka lain telah lebih dahulu ditetapkan dalam kasus yang sama. Dengan bertambahnya tersangka dari unsur aparat, publik kini menaruh harapan besar agar pengusutan perkara ini mampu menyelamatkan integritas program MBG sekaligus memastikan manfaatnya tetap sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu