Sengketa kepemilikan tanah antara warga Desa Karanganyar, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora terkait lahan yang digunakan untuk pembangunan Bendungan Cabean berlanjut ke tingkat banding.
Perkara tersebut sebelumnya diajukan enam warga Desa Karanganyar, yakni Suprakto, Pasiyam, Parji, Sugimin, Gami, dan Patmi. Mereka menggugat kepemilikan sejumlah bidang tanah yang diklaim sebagai aset Pemkab Blora.
Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Blora tertanggal 27 Juli 2026, majelis hakim menyatakan Suprakto sebagai pemilik sah tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 432 dengan luas 2.199 meter persegi.
PN Blora juga menyatakan tindakan tergugat yang menggunakan, mengklaim dan/atau memanfaatkan tanah tersebut untuk pembangunan Bendungan Cabean tanpa memberikan ganti kerugian sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu, pencatatan tanah tersebut dalam Kartu Inventarisasi Barang (KIB) A Nomor 178 sebagai aset daerah Pemkab Blora dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pengadilan kemudian memerintahkan Pemkab Blora menghapus atau mengeluarkan objek sengketa dari daftar aset daerah. Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Blora juga diperintahkan menyesuaikan dan mengoreksi administrasi pertanahan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum warga, Danu Sukoco, mengatakan status kepemilikan tanah yang disengketakan berada pada warga.
“Tanah itu memang milik warga sebagaimana yang tertulis dalam sertifikat,” ujarnya.
Menurut Danu, tidak semua bidang tanah yang disengketakan telah memiliki sertifikat. Untuk lahan yang diklaim Pasiyam dan Parji, pihaknya menggunakan dokumen C Desa sebagai bukti kepemilikan.
“Yang belum sertifikat, Pasiyam dan Parji, buktinya dari C Desa. Tanah itu tercatat atas nama Rasmin, kemudian menjadi hak Parji dan Pasiyam,” jelasnya.
Danu mempertanyakan alasan Pemkab Blora mengajukan banding setelah putusan PN Blora. Menurutnya, apabila pemerintah mengklaim tanah tersebut sebagai aset daerah, harus ada dasar peralihan hak yang jelas.
“Kalau Pemkab merasa memiliki tanah itu, dasar kepemilikannya apa? Kalau pemilik asli tidak pernah menjual, tentu harus dijelaskan bagaimana tanah tersebut bisa masuk sebagai aset Pemkab,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan penyelewengan atau pembagian uang ganti kerugian masih sebatas pertanyaan dari pihak warga dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta. Hal tersebut masih membutuhkan bukti dan penelusuran lebih lanjut.
Sementara itu, Kabag Hukum Blora Slamet Setiono mengatakan KIB A Nomor 178 menjadi salah satu dasar Pemkab Blora mempertahankan status kepemilikan atas lahan tersebut.
Dokumen itu mencatat bidang tanah seluas 14.068 meter persegi di Desa Karanganyar, Kecamatan Todanan, sebagai aset Pemkab Blora.
“Kami menilai KIB A Nomor 178 merupakan dokumen yang sah dan diterbitkan oleh instansi berwenang. Dokumen tersebut juga tidak pernah dibatalkan, sehingga semestinya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan status kepemilikan objek sengketa,” kata Slamet.
Menurutnya, Pemkab Blora menilai majelis hakim tingkat pertama kurang cermat dalam mempertimbangkan alat bukti kepemilikan tanah.
Keberatan tersebut menjadi salah satu dasar Pemkab Blora mengajukan banding terhadap Putusan PN Blora Nomor 01/Pdt.G/2026/PN.BLA.
Bendungan Cabean merupakan proyek strategis nasional yang berada di aliran Sungai Galuk, tepatnya di wilayah Desa Karanganyar dan Desa Todanan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.
Proyek yang menggunakan dana APBN sekitar Rp499 miliar tersebut dirancang memiliki kapasitas tampung sekitar 3 juta meter kubik dengan luas genangan mencapai 51,45 hektare.