Terima Audiensi JM-PPK, Bupati Pati Tegaskan Tolak Tambang dan Pabrik Semen di Kendeng

Screenshot_20250924_212123_WhatsApp
Bupati Pati, Sudewo, menerima audiensi dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) dan warga Desa Pundenrejo di Kantor Bupati, Rabu (24/9/2025). Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Bupati Pati, Sudewo, menerima audiensi dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) dan warga Desa Pundenrejo di Kantor Bupati, Rabu (24/9/2025).

Audiensi dipimpin tokoh masyarakat Kendeng, Gunretno, yang datang bersama rekan-rekannya untuk menyampaikan aspirasi terkait pelestarian lingkungan serta penolakan aktivitas pertambangan di kawasan Pegunungan Kendeng.

Dalam pertemuan itu, Bupati didampingi Asisten I dan II Sekda, Kepala Dinas Pertanian (Dispertan), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta perwakilan Komisi B DPRD Kabupaten Pati. Suasana audiensi berlangsung terbuka, dengan masukan dari JMPPK yang langsung ditanggapi Bupati.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sudewo menegaskan komitmennya untuk sejalan dengan aspirasi masyarakat Kendeng.

“Saya telah menerima dari organisasi Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng dipimpin oleh Pak Gunretno bersama kawan-kawan. Ada masukan yang sangat bagus dan saya sangat setuju. Pertama, menghijaukan kembali Gunung Kendeng untuk bisa berfungsi sebagai konservasi air supaya tidak ada banjir dan mata airnya biar mengalir terus,” ujar Sudewo.

Lebih jauh, Bupati juga menolak keberadaan industri ekstraktif yang dinilai merusak lingkungan Kendeng.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Saya setuju tidak akan merekomendasi izin tambang lagi di wilayah Gunung Kendeng dan bagi tambang yang ilegal itu harus ditertibkan. Saya juga tidak merekomendasi berdirinya pabrik semen, jadi itu intinya,” tegasnya.

Terkait persoalan yang melibatkan warga Pundenrejo, Sudewo menambahkan bahwa pihaknya telah meminta Asisten I untuk melakukan kajian hukum secara komprehensif.

“Intinya saya sependapat dan mendukung warga Pundenrejo, tapi kajian hukumnya harus didalami,” pungkasnya. (*)

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu