Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengajukan 10 ruas jalan kabupaten untuk dibiayai melalui program Inpres Jalan Daerah (IJD) dengan total kebutuhan anggaran sekitar Rp153 miliar. Usulan tersebut diajukan karena keterbatasan kemampuan anggaran daerah, sementara perbaikan infrastruktur jalan masih menjadi tuntutan utama masyarakat.
Bupati Blora Arief Rohman mengatakan pembangunan jalan tetap menjadi prioritas pemerintah daerah karena berpengaruh langsung terhadap aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Namun, kemampuan fiskal daerah belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan pembangunan.
"Usulan IJD ada 10 ruas. Ini ruas-ruas yang harapannya bisa membuka akses pangan, ekonomi, dan pariwisata sehingga menjadi prioritas," kata Arief.
Ia berharap pemerintah pusat kembali melanjutkan program Inpres Jalan Daerah. Menurutnya, program tersebut terbukti membantu daerah mempercepat pembangunan infrastruktur yang belum dapat dibiayai melalui APBD.
"Harapan kita IJD lanjut lagi," ujarnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora Nidzamudin Al Hudda menjelaskan panjang penanganan jalan yang diusulkan bervariasi, mulai 1,3 kilometer hingga 8,408 kilometer.
Ruas Jalan Doplang-Jati-Bangkleyan di Kecamatan Jati menjadi usulan dengan kebutuhan anggaran terbesar. Perbaikan jalan sepanjang 8,408 kilometer itu diperkirakan menelan biaya Rp37,836 miliar.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Blora Danang Adiamintara menyebutkan ruas lain yang diusulkan meliputi Jalan Banjarejo-Sambonganyar-Rowobungkul dengan kebutuhan anggaran Rp18,11 miliar, Jalan Japah-Bradag Rp17,3 miliar, Jalan Seso-Soko Rp16,69 miliar, Jalan Ngawen-Semawur-Srigading Rp16,285 miliar, Jalan Sambong-Ledok Rp14,187 miliar, Jalan Jagong-Karanggeneng-Srigading Rp11,5 miliar, Jalan Medang-Jatirejo Rp8,24 miliar, Jalan Sambong-Ngaroto Rp7,95 miliar, serta Jalan Ngroto-Giyanti-Batas Kabupaten Bojonegoro Rp5,85 miliar.
Menurut Danang, seluruh ruas tersebut diprioritaskan karena memiliki fungsi strategis sebagai penghubung sentra pertanian, jalur distribusi barang, penggerak aktivitas ekonomi masyarakat, hingga akses menuju kawasan wisata.
Meski demikian, usulan tersebut belum dipastikan memperoleh pendanaan. Seluruh ruas masih harus melalui proses verifikasi oleh pemerintah pusat sebelum ditetapkan sebagai penerima program Inpres Jalan Daerah.
"Nantinya ini masih akan diverifikasi pusat," kata Danang. (*)