Tiga eks pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) didakwa menerima suap serta gratifikasi senilai Rp78 miliar.
Ketiganya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).
Jaksa menyebut Rizal dan rekan-rekannya menerima suap terkait kegiatan importasi dari petinggi PT Blueray Cargo (Group) senilai Rp63,5 miliar.
"Telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61,7 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Rizal dkk menerima uang secara rutin sebanyak 8 kali pada periode Juli 2025 sampai Januari 2026.
Uang serta fasilitas hiburan dan barang mewah itu berasal dari tiga petinggi PT Blueray Cargo (Group), yakni John Field selaku pemilik, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen.
Secara rinci, Rizal diduga menerima Rp14 miliar, Sisprian Subiaksono Rp7 miliar, dan Orlando Hamonangan Rp4,05 miliar.
Selain itu, para Terdakwa juga menerima fasilitas hiburan senilai Rp1,5 miliar serta barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer senilai Rp65 juta dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
Jaksa menyebut suap diberikan agar barang impor milik PT Blueray Cargo (Group) dapat lebih cepat keluar dari pengawasan kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai.
Atas penerimaan suap tersebut, Rizal dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional.
Atau kedua, melanggar Pasal 606 ayat 2 KUHP Nasional sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 UU RI tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional.
Gratifikasi
Jaksa juga mendakwa Rizal dkk menerima gratifikasi total Rp15,2 miliar. Penerimaan uang tidak sah itu dilakukan sejak September 2024 hingga Januari 2026.
Dalam perkara ini, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Ditdakdik Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasodjo yang berkasnya dipisah, juga diduga menerima gratifikasi.
"Telah turut serta melakukan perbuatan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu menerima uang," kata jaksa.
Jaksa merinci uang yang diterima Rizal dkk dan Budiman: Rp7.517.500.000, pecahan dolar Singapura setara Rp4,37 miliar, US$182.800 setara Rp3,28 miliar, 4.700 dolar Hong Kong setara Rp10,7 juta, dan 8.100 ringgit Malaysia setara Rp35,7 juta.
Total gratifikasi mencapai Rp15,2 miliar.
Jaksa menyebut pemberi gratifikasi terdiri dari pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang usahanya terkait Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.
Jaksa menilai penerimaan yang dilakukan Rizal bersama Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasodjo harus dianggap suap karena terkait jabatannya.
Selain itu, jaksa kembali mendakwa Orlando Hamonangan secara terpisah menerima gratifikasi terkait kepabeanan dari pengusaha importir.
Rinciannya, uang Rp2,2 miliar, Sin$195.000 setara Rp2,7 miliar (kurs Rp13.900), US$172.800 setara Rp3,1 miliar (kurs Rp17.960), sehingga total gratifikasi Rp8,1 miliar.
Atas perbuatannya, Rizal dkk dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP Nasional.
Usai pembacaan dakwaan, para Terdakwa menyatakan telah memahami isinya. Setelah berkoordinasi dengan tim penasihat hukum, mereka tidak mengajukan keberatan.
"Jadi, intinya para terdakwa sudah mengerti dan tidak melakukan perlawanan ya, sehingga sidang bisa dilanjutkan dengan pembuktian," kata Ketua Majelis Hakim Brely Yuniar Dien Wardi Haskori.