Mabes TNI memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan anggota TNI AD Kolonel Budi Utomo dalam kasus korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Nas menyatakan TNI akan segera berkoordinasi dengan penyidik Kejagung terkait temuan itu untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya Kejagung membeberkan peran Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) Kolonel Cpl Budi Utomo dalam kasus korupsi tata kelola program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Budi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan barang jasa, khususnya pengadaan sepeda motor listrik.
Ia menjelaskan proyek pengadaan motor listrik itu dikerjakan bersama Lodewyk Pusung (LP) yang kala itu menjabat Wakil Kepala BGN, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono (AM).
"Melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1 triliun)," ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Kamis (2/7/2026).
Syarief menyebut pengadaan motor listrik itu dilaksanakan secara melawan hukum karena tidak memenuhi syarat kontrak dan terdapat mark up harga.
Dalam proses pengadaan tersebut juga terjadi manipulasi berita acara serah terima barang.
"Adapun realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara," ujarnya.
Meski bukti keterlibatan sudah ditemukan, Syarief menyebut Budi belum ditetapkan sebagai tersangka.
Alasannya, status Budi masih anggota TNI aktif sehingga penanganan dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.
"Karena kami di Pidsus itu tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil," katanya.