Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, membantah kabar dirinya sakit hingga harus menjalani pemeriksaan kesehatan.
Pekan lalu, Sultan HB X disebut menjalani pemeriksaan kesehatan sehingga digantikan sementara oleh Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X sebagai pelaksana harian (Plh).
Sultan hari ini sudah kembali bertugas dan mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD DIY, Rabu (2/7/2026).
"Ya, iya (bukan karena sakit)," kata Sultan.
Sultan menyebut, dirinya menjalani medical check up karena sadar usianya sudah tidak muda lagi.
"Saya kan boleh untuk check up kan boleh, tahu diri lah," ujarnya.
Raja Keraton Yogyakarta itu menegaskan rutin melakukan pemeriksaan kesehatan. Hanya saja, ia mengakui jarak waktu medical check up kini lebih pendek.
"Kalau dulu, saya itu selalu check up setahun sekali. Tapi, kalau sekarang enggak berani, ya enam bulan sekali, kan gitu. Wong jaga kesehatannya sendiri," jelasnya.
"Ya untuk check up itu penting, ngukur usia kan bertambah," katanya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DI Yogyakarta KGPAA Paku Alam X ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur karena Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X sedang menjalani pemeriksaan medis.
Sekretaris Daerah Pemprov DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, di Yogyakarta, Kamis (20/6/2026), mengatakan penunjukan Plh merupakan prosedur administratif yang wajar dan normatif dalam tata kelola pemerintahan, serta mekanisme standar bila pimpinan berhalangan menjalankan tugas dengan alasan tertentu.
"Hal yang sangat wajar dan lumrah jika pimpinan sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apa pun. Entah itu karena sakit, kunjungan tugas, maupun cuti, maka tugas harian akan dicover wakilnya. Ini prosedural dan normal dalam birokrasi pemerintahan," katanya.
Menurut Made, penunjukan pelaksana harian kepala daerah itu bertujuan memastikan tidak ada kekosongan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama Gubernur tidak berada di tempat.
"Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pengambilan keputusan rutin tetap berjalan tanpa hambatan," katanya.
Made menyebut masyarakat tidak perlu berlebihan menyikapi penerbitan surat penunjukan Plh untuk rentang waktu 24/6/2026 hingga 1/7/2026, dan memastikan tidak ada krisis kepemimpinan di balik kebijakan itu.
Made meluruskan spekulasi terkait suksesi kepemimpinan. Ia menyebut alasan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berhalangan sementara karena keperluan medis.