Terobsesi Film Porno, Seorang Dokter Jadi Tersangka Pelanggaran Kesopanan

49A6F6DB-6936-4223-B237-23B30D1E577E
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

SEMARANG, Lingkar.co - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, menetapkan seorang dokter berinisial DP sebagai tersangka kasus pelanggaran kesopanan.

DP saat ini masih menjalani pendidikan dokter spesialis pada salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang, Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, mengatakan DP dilaporkan oleh seorang wanita berinisial DW, yang merupakan istri dari rekan sejawat tersangka dalam menempuh pendidikan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Iqbal mengatakan, tindak pidana terhadap kesopanan itu terjadi pada sebuah rumah kontrakan daerah Gajahmungkur, Kota Semarang.

Rumah kontrakan itu, tempat tersangka dan korban bersama suaminya tinggal selama menempuh pendidikan.

Iqbal menjelaskan awal mula bergulirnya kasus. Ia mengatakan, karena alasan menghemat biaya, korban dan suaminya mengizinkan DP untuk tinggal bersama dalam rumah kontrakan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Korban merasa curiga karena posisi kondisi makanan yang berubah bentuk serta tudung saji di meja makan berubah posisi," katanya, dalam siaran pers, Kamis (15/9/2021).

Atas kecurigaan tersebut, korban berinisiatif memasang gawai pintar sekitar ruang makan untuk merekam situasi yang terjadi.

Menurut Iqbal, dari hasil rekaman gawai pintar tersebut, diketahui tersangka nekat melakukan masturbasi sekitar meja makan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Bahkan, kata dia, tersangka nekat mencampurkan air mani ke dalam makanan yang ada di atas meja.

Berdasarkan laporan, kata Iqbal, tersangka diduga juga mengintip melalui lubang saat korban berada di kamar mandi.

"Dari pengakuan tersangka, perbuatan itu sudah dilakukan tiga kali karena terobsesi dengan film porno," katanya pula.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka DP dengan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan.***

Penulis : Rezanda Akbar D

Editor : Nadin Himaya

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu