Iklan

Tiket Konser Denny Caknan di Pati Sudah Dijual, Izin Lokasi Belum Terbit

Inti berita

Penjualan tiket presale konser “Melepas Penat 2026” yang digagas event organizer (EO) Shaolin Music menuai sorotan. Pasalnya, tiket konser yang dijadwalkan…

Tiket Konser Denny Caknan di Pati Sudah Dijual, Izin Lokasi Belum Terbit
Lokasi konser Denny Caknan. Foto: Miftah/Lingkar.co

Penjualan tiket presale konser “Melepas Penat 2026” yang digagas event organizer (EO) Shaolin Music menuai sorotan. Pasalnya, tiket konser yang dijadwalkan menghadirkan Denny Caknan pada Oktober 2026 itu telah dijual, sementara izin pemanfaatan Stadion Joyo Kusumo sebagai lokasi acara belum diterbitkan pemerintah daerah.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati, Rekso, mengatakan pihak EO belum melakukan koordinasi secara langsung terkait penggunaan aset daerah tersebut.

Menurut dia, dokumen yang telah disampaikan penyelenggara juga belum memenuhi persyaratan legalitas untuk pelaksanaan pertunjukan.

“Secara regulasi izin tidak bisa kami berikan jika yang bersangkutan belum hadir dan membawa dokumen pelengkap, karena Senin kemarin baru suratnya saja yang masuk, orangnya belum,” kata Rekso, kemarin.

Rekso menyebut perwakilan EO baru menyampaikan rencana untuk datang dan berkoordinasi pada awal September 2026.

Dinporapar, lanjut dia, akan memperketat proses komersialisasi Stadion Joyo Kusumo agar pemanfaatan aset daerah tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sorotan juga muncul terkait kewajiban daerah dari penjualan tiket, termasuk retribusi dan pajak hiburan.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati mengaku belum menerima tembusan maupun laporan terkait penjualan tiket konser tersebut.

Sekretaris Dinas BPKAD Pati, Andi, membenarkan pihaknya belum mengetahui adanya pemungutan dana masyarakat melalui penjualan tiket konser.

“BPKAD belum dapat, kelihatannya selama ini tidak,” ujar Andi.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi calon penonton yang telah membeli tiket. Penjualan tiket sebelum kepastian izin lokasi dan penyelesaian kewajiban administrasi daerah dinilai berpotensi menimbulkan persoalan apabila konser tidak dapat digelar sesuai rencana.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu