Arsip Tag: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Dukung Kecamatan Berdaya, Ning Nawal Bentuk Relawan Perunggu

Lingkar.co – Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Jawa Tengah menggelar Pelatihan Paralegal selama dua hari, 22–23 November 2025, sebagai upaya memperkuat pendampingan korban kekerasan perempuan dan anak di Jawa Tengah.

Delegasi 50 peserta dari 38 organisasi anggota BKOW nantinya akan dibentuk relawan Pendamping Korban Kekerasan Perempuan dan Anak (Relawan Perunggu).

Ketua Umum BKOW Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin (Ning Nawal) mengatakan, pelatihan itu menjadi salah satu program strategis, untuk menjawab tingginya angka kekerasan di Jawa Tengah. Menurutnya, keberadaan paralegal sangat dibutuhkan untuk mendampingi korban di tingkat komunitas.

“Pelatihan ini menjadi jawaban atas isu strategis, terutama tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kami melatih paralegal dari 38 organisasi anggota BKOW, karena ini potensi besar,” ujar Ning Nawal, saat Pembukaan Pelatihan Paralegal untuk membentuk relawan Pendamping Korban Kekerasan Perempuan dan Anak (Relawan Perunggu), di Hotel Siliwangi, Sabtu (22/11/2025).

Dia menjelaskan, para lulusan pelatihan diharapkan dapat memberikan pendampingan dasar, mulai dari informasi hukum, rujukan layanan, hingga dukungan sosial bagi korban di lingkungan masing-masing. Pendampingan tersebut, lanjut Nawal, tidak boleh berhenti pada pelatihan, tetapi harus didukung ekosistem pemulihan yang berkelanjutan.

Istri Wakil Gubernur Jateng ini juga menyoroti pentingnya penguatan budaya yang lebih sadar terhadap isu kekerasan, pembentukan Pos Bantuan Hukum yang sudah diresmikan Kemenkumham di Jawa Tengah, serta pemahaman psikologi dan ketahanan keluarga sebagai bagian dari upaya menyeluruh.

“Ekosistem penanganan harus lengkap, mulai dari layanan hukum, pemulihan psikologis, sampai penguatan keluarga. Semua itu dibutuhkan, agar korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak,” tegasnya.

Sebagai informasi, pelatihan paralegal BKOW Jateng diikuti organisasi yang belum pernah menyelenggarakan kursus paralegal, belum pernah mengikuti pelatihan sejenis, serta organisasi dari sektor eks-karesidenan Semarang.

Keberadaan kader paralegal juga untuk mendukung peran Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) dalam program Kecamatan Berdaya, yang digagas Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Hingga April 2025, DP3A Semarang Tangani 91 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Lingkar.co – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Semarang catat 91 kasus kekerasan perempuan dan anak, data tersebut diambil pada periode Januari hingga April 2025.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Data Informasi DP3A Kota Semarang, Sunardi mengatakan, dari kasus yang dilaporkan, seluruhnya sudah tertangani.

“Jumlah 91 kasus kekerasan mulai Januari – April. Mudah-mudahan cukup 91 dan tidak bertambah. Semua sudah tertangani,” kata Sunardi, Selasa (29/4/2024).

Sunardi menjelaskan, dari sejumlah kasus yang ada, kasus terbanyak terkaot kekerasan pada anak atau kasus perundungan maupun bullying.

“Paling banyak kekerasan terhadap anak, misalnya bullying, edukasi terhadap kasus perundungan harus mulai ditingkatkan lagi. Hal ini terjadi karena adanya pengaruh media sosial,” tuturnya.

Setelah kasus kekerasan terhadap anak, lanjut Sunardi, kasus terbanyak kedua adalah KDRT terhadap perempuan. Dia menjelaskan ada kasus yang masuk ranah pidana dan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.

Pihaknya meminta masyarakat ataupun korban untuk berani melapor ke DP3A melalui pos Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) yang ada di wilayah masing-masing Kelurahan.

“Kami mendorong perempuan dan anak untuk berani melapor jika terjadi atau menjadi korban kekerasan. Bisa melalui JPPA yang ada di masing-masing Kelurahan,” tambahnya.

Hingga saat ini, setiap kasus yang masuk ke DP3A, pihaknya telah melakukan pendampingan jika kasus kekerasan ini harus diproses di ranah hukum.

“Setiap kasus yang masuk, kami mendampingi baik jika harus diselesaikan secara kekeluargaan atau harus dibawa ke pihak kepolisian, kami dampingi,” pungkasnya. ***