Arsip Tag: Kawasan Ekonomi Khusus

Pertumbuhan Ekonomi Kendal Melesat 7,99 Persen, Tertinggi di Jawa Tengah 2025

Lingkar.co – Kabupaten Kendal mencatatkan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Jawa Tengah sepanjang 2025, yakni 7,99 persen. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata keberhasilan transformasi ekonomi daerah yang ditopang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal sebagai program prioritas nasional.

KEK Kendal kini menjadi episentrum pertumbuhan baru, mendorong industrialisasi berbasis manufaktur yang menyumbang 42,03 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

Sektor ini tidak hanya dominan, tapi juga tumbuh melampaui rata-rata PDRB, jauh meninggalkan pertanian (17,27 persen) dan perdagangan (12,04 persen).

“Industri manufaktur kini ‘berlari kencang’, menggerakkan ekonomi secara masif dan berkelanjutan,” tegas Kepala BPS Kendal, Ade Sandi, Kamis (23/4/2026)

Akselerasi ini didorong investasi deras melalui KEK. Realisasi investasi mencapai Rp14,21 triliun pada 2024, melonjak menjadi Rp15,86 triliun di 2025—terbesar di Jawa Tengah dua tahun berturut-turut.

Dampaknya merembet luas: sektor konstruksi tumbuh 17,60 persen, akomodasi 11,86 persen, dan industri pengolahan solid 8,92 persen, menciptakan efek berganda (multiplier effect).

Dari sisi pengeluaran, Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) melonjak 20,35 persen dengan kontribusi 30,18 persen, sementara konsumsi rumah tangga tetap penopang utama (54,49 persen) dan konsumsi pemerintah moderat 3,63 persen. Capaian ini dihitung berdasarkan PDRB harga konstan, dirilis BPS secara triwulanan dan tahunan.

Pernyataan Ade Sandi disampaikan saat Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 dan bincang santai potret ekonomi bersama media di BPS Kendal, Rabu (22/4). Hadir Kadis Kominfo Kendal Ardhi Prasetiyo, Ketua Forwaken Wahyudi, dan Pimpinan BSI Weleri Kendal Dian.

Diskusi membahas kaitan pertumbuhan dengan penurunan kemiskinan, dampak KEK bagi masyarakat, serta peran industri padat karya.

“KEK bukan hanya kawasan industri, tapi pusat pertumbuhan baru yang transformasi ekonomi daerah,” ujar Ade Sandi.

Ia mendorong media tingkatkan literasi dPerkuat Kolaborasi, Kemenperin Ciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatifata agar angka jadi informasi publik yang mudah dicerna. Semua pihak sepakat kolaborasi BPS, pemerintah, dan media kunci pembangunan berbasis data. Kegiatan ditutup doorprize, foto bersama, dan pesan: “Dari berita jadi makna, dari data jadi gerakan.”

Penulis: Yoedhi W

Didukung Pemprov Jateng, Pelindo Segera Revitalisasi Pelabuhan dan Bangun Dry Port Usai Lebaran

Lingkar.co – Penguatan sektor logistik di Jawa Tengah bakal dikebut setelah Lebaran 2026. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sepakat mempercepat rencana revitalisasi pelabuhan, serta pembangunan dry port untuk menopang pesatnya pertumbuhan kawasan industri di wilayah tersebut.

Kesepakatan itu mengemuka dalam pertemuan antara Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dan Direktur Utama Pelindo, Achmad Muchtasyar, di Anjungan Jawa Tengah, Jakarta, Senin (16/3/2026). Pertemuan dilakukan disela kegiatan pelepasan belasan ribu pemudik dari Jabodetabek menuju 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Direktur Utama Pelindo, Achmad Muchtasyar, mengatakan, diskusi bersama Gubernur Ahmad Luthfi berlangsung produktif. Menurutnya, gagasan yang disampaikan Pemprov Jawa Tengah sejalan dengan prioritas Pelindo dalam memperkuat sistem logistik nasional.

“Ada penataan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dan rencana pembuatan dry port. Ini sejalan dengan kebutuhan pengembangan logistik di Jawa Tengah,” kata Muchtasyar.

Ia menjelaskan, pesatnya pertumbuhan kawasan industri di Jawa Tengah membutuhkan dukungan sistem logistik yang lebih kuat dan efisien. Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah pembangunan dry port di sekitar kawasan industri.

“Jawa Tengah memiliki banyak kawasan industrial estate. Salah satu peluang yang bisa kita jemput adalah membuat dry port di sekitar kawasan industri tersebut,” ujarnya.

Namun untuk saat ini, kata dia, fokus Pelindo masih pada pelayanan arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Setelah masa Lebaran selesai, Pelindo akan segera membentuk tim khusus untuk mempercepat realisasi rencana tersebut.

“Intinya habis Lebaran kita akan lari kencang. Kita bentuk satu tim untuk mengembangkan dry port ini, sekaligus meningkatkan pengelolaan pelabuhan,” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Ahmad Luthfi menyambut baik komitmen Pelindo dalam mendukung penguatan logistik di wilayahnya. Menurut dia, Jawa Tengah sebenarnya memiliki potensi besar dalam pergerakan kontainer nasional.

Namun saat ini sebagian besar pengiriman kontainer dari kawasan industri di Jawa Tengah masih melalui pelabuhan di Jakarta maupun Surabaya. Dari total pergerakan kontainer tersebut, hanya sekitar 30 persen yang diberangkatkan langsung dari Jawa Tengah.

“Padahal kawasan industri di Jawa Tengah terus berkembang. Banyak kabupaten/kota juga sudah mengusulkan kawasan industri dan pusat ekonomi baru,” kata Ahmad Luthfi.

Ia menilai keterbatasan kapasitas pelabuhan menjadi salah satu faktor yang membuat arus logistik belum optimal. Revitalisasi Pelabuhan Tanjung Emas memang telah beberapa kali diusulkan, tetapi kapasitas yang ada dinilai masih belum mampu menampung kebutuhan logistik seluruh kawasan industri.

Akibatnya, banyak kontainer dari Jawa Tengah harus dikirim melalui Jakarta atau Surabaya sehingga potensi ekonomi daerah belum sepenuhnya maksimal.

“Kalau pelabuhan tidak mampu menampung, maka solusinya kita buat dry port sebagai simpul logistik baru,” ujarnya.

Menurut Ahmad Luthfi, rencana pembangunan dry port sebelumnya juga telah dibahas bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI). Dalam pembahasan tersebut muncul beberapa lokasi yang dinilai strategis, salah satunya di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).

Dry port di Batang nantinya direncanakan terhubung dengan simpul logistik lain, termasuk rencana dry port di Kendal. Sistem transportasi juga akan diintegrasikan dengan moda kereta api untuk mendukung mobilitas logistik sekaligus transportasi pekerja industri.

“Konsep ini juga sudah kami sampaikan kepada Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,” kata Ahmad Luthfi. (*)

Guru Besar Ekonomi Undip Ingatkan Pentingnya Keselarasan Kurikulum Sekolah dengan Kebutuhan Investor

Lingkar.co – Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof. Dr. Firmansyah, mengapresiasi kebijakan Gubernur Ahmad Luthfi yang mendorong masuknya investasi padat karya. Pada triwulan III 2025, realisasi investasi di Jawa Tengah mencapai Rp66,13 triliun dan menyerap 326.462 tenaga kerja.

Namun demikian, Firmansyah mengingatkan pentingnya penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas untuk menjawab kebutuhan industri ke depan.

“Skill teknis sangat dibutuhkan. Vokasi menjadi kunci untuk menyambut investasi yang memerlukan tenaga terampil,” jelasnya kepada wartawan usai kegiatan Outlook 2026: Refleksi, Capaian, dan Tantangan Pembangunan Jawa Tengah di Chanadia Cipta Rasa, Jl. Erlangga, Kota Semarang, Sabtu (27/12/2025).

Ia mendorong penguatan pendidikan vokasi, baik SMK maupun diploma, serta penyesuaian kurikulum dengan kebutuhan pasar kerja. Jika perlu ada penyesuaian kurikulum dengan tenaga pengajar dari investor.

“Kurikulum kita itu harusnya sangat fleksibel. Teknisnya selama dua tahun kurikulum SMK itu general skillnya. Di tahun ketiga fokus pada industri yang akan muncul. Jadi fleksibel, dievaluasi setiap tahun sama data-data industri yang akan masuk,” kata

Bahkan jika memungkinkan, kata dia, pemerintah bisa memberikan penawaran pelibatan tenaga profesional dalam program pembelajaran di sekolah.

“Sekalian ngajar di sini (SMK atau diploma), CSRnya sekalian bantu lab juga. Nanti bisa menghasilkan keluaran SMK yang terampil dan cocok dengan kebutuhan industri. Jadi kelulusan nanti sudah bersertifikat BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi),” imbuhnya.

Sejalan dengan hal itu, ia mengapresiasi kinerja Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi sepanjang 2025 yang menunjukkan hasil positif.

Ia menilai, meski belum genap satu tahun menjabat, arah kebijakan ekonomi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah berada pada jalur yang tepat. Menurutnya, sejumlah indikator makroekonomi mencatatkan capaian yang lebih baik dibanding rata-rata nasional, “Bagus. Terbukti pertumbuhan ekonominya tinggi,” katanya.

Pertumbuhan Ekonomi 5,37 Persen

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah pada triwulan III 2025 mencapai 5,37 persen secara year on year. Angka tersebut lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di level 5,04 persen, serta meningkat dibanding semester I 2025 yang tercatat 5,13 persen.

Pengusaha Tionghoa Berharap Jawa Tengah Tetap Ramah Investasi

Lingkar.co – Para pengusaha yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Indonesia Tionghoa (PERPIT) Jawa Tengah berharap Jawa Tengah tetap ramah investasi. Mereka mengaku para pengusaha telah merasakan jaminan kemudahan dalam berinvestasi di Jawa Tengah.

“Jawa Tengah memiliki iklim usaha yang bagus. Perizinan bagus, mudah, lebih bagus daripada sebelumnya,” ujar Ketua Umum Perpit Jawa Tengah, Siek Siang Yung atau akrab disapa Ayung, usai bertemu Gubernur Ahmad Luthfi di kantor Gubernur, Kota Semarang, Kamis (16/10/2025).

Ia juga berharap dukungan dari Gubernur Jawa Tengah serta bupati dan wali kota yang selama ini diberikan bisa terus berlanjut. Kemudahan dalam perizinan sangat membantu para pengusaha untuk menjalankan bisnis mereka.

Perpit juga mengapresiasi upaya Gubernur Ahmad Luthfi dalam memperluas serta menambah kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus (KEK) di beberapa daerah.

“Ini bentuk dukungan Gubernur kepada para pengusaha. Kami berharap bisa lebih bagus lagi,” jelas Ayung didampingi sejumlah pengurus Perpit Jawa Tengah.

Sementara Ahmad Luthfi mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah berkomitmen untuk memberikan jaminan kemudahan serta kondusivitas usaha dan industri di wilayahnya. Tujuannya tentu untuk menarik lebih banyak investasi masuk ke Jawa Tengah.

Beberapa jaminan yang diberikan tersebut antara lain terkait kemudahan dalam mengurus perizinan. Kemudian menjamin tidak ada pungli dan tindak premanisme yang mengganggu investasi, serta menjaga kondusivitas wilayah dari konflik komunal, horisontal, dan vertikal.

“Tenaga kerja kami juga kompetitif dibandingkan daerah lain. Ini adalah jaminan yang kami berikan agar pengusaha nyaman dalam berinvestasi di Jawa Tengah, sehingga perekonomian dapat ditingkatkan,” katanya. (*)

Tinjau Produksi Beras Organik, Siswanto Prihatin Ruko di Desa Jepangrejo Mangkrak

Lingkar.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Siswanto perihatin dengan kondisi ruko mangkrak di desa Jepangrejo, Blora, Jawa Tengah.

“Kebetulan saya sedang blusukan di daerah sini (Jepangrejo) untuk melihat produksi beras organik,” kata Siswanto saat meninjau lokasi tersebut, Senin (27/2/2023).

“Sayangnya saat saya melintas di pertigaan jalan menuju lokasi blusakan menemukan ruko yang mangkrak dan tak terawat. Bahkan atapnya jebol,” keluhnya.

Padahal, lanjutnya, ruko tersebut merupakan salah satu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes, mestinya dapat dimanfaatkan untuk memberdayakan perekonomian warga, utamanya ekonomi kreatif.

“Ini kok malah mangkrak?, alasannya mangkrak kenapa? Ini yang menjadi PR kepala desa Jepangrejo,” ujarnya.

Ia berharap, ruko tersebut harus menjadi nilai lebih desa. Terlebih kopi santen Jepangrejo yang menjadi kuliner andalan khas Blora ada di desa tersebut.

“Itu sebuah tempat (ruko) yang letaknya sangat strategis, di pinggir jalan. Tentu harus ditawarkan untuk komoditas yang tepat,” tandasnya.

Menurutnya, ada banyak potensi yang harus digarap dengan serius sebagai upaya pemerintah desa dalam menyejahterakan warganya.

“Daerah sini selain kulinernya, saya lihat juga mebelernya juga maju, iya kan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia berharap terobosan pemerintah desa dalam nenggerakkan perekonomian kreatif. Ia menilai ruko bisa diisi dengan produk mebeler, souvenir, cinderamata, kaos dan lain-lain.

“Di sini (Jepangrejo) juga kan penghasil beras organik, bisa saja disitu (ruko) nantinya untuk memamerkan sekaligus menjual produk asli desa Jepangrejo. Kenapa ini tak dilakukan?,” cetusnya.

Oleh sebab itu, politisi Partai Golkat ini berharap, pemerintah desa mendorong warga untuk memanfaatkan ruko secara optimal. Sebab, nantinya akan mendongkrak ekonomi masyarakat.

“Harganya kan juga agak lumayan, karena ada di pinggir jalan. Harusnya kades dan terutamanya BumDes. BumDes ini juga sebuah pusat ekonomi, seharusnya cerdas,” keluhnya.

“Dalam rangka mengetahui potensi-potensi anak muda dan potensi sumber daya alam yang ada di desa jepangrejo ini, baik kayu, pertanian. Di sini harus dimanfaatkan kalau ruko itu memang milik pemerintah Desa,” tandasnya.

Sebagai informasi, Lingkar.co mendapati wakil DPRD Blora di desa Jepangrejo, Siswanto dalam rangka meninjau rumah warga yang berhasil membuat produk padi organik.

Selain itu, juga untuk melihat potensi pertanian, pertenakan dan kuliner, yang nantinya akan menjadi produk unggulan dan wisata desa tersebut.

Wakil ketua DPRD Blora, Siswanto saat berswafoto dengan istrinya di kedai kopi santen khas Blora. Foto: Istimewa

Tanggapan Kepala Desa Jepangrejo

Terpisah, Kepala Desa Jepangrejo, Sugito, mengungkapkan, ruko tersebut dibangun sebelum dirinya menjadi kades.

“Realitanya begini, Kios dibangun sebelum saya jadi kades,” kata Sugito saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait ruko yang tidak aktif tersebut

“Saya menjabat kades akhir September 2019. Tahun 2020 bulan maret PPKM Covid-19. Kemudian juga beberapa kali dalam forum, saya persilakan itu (ruko kosong) digunakan kegiatan usaha, sementara gratis,” ungkapnya.

Sugito, juga menyampaikan bahwa beberapa kali warganya meminta izin untuk menggunakan ruko, dan langsung memberikan respons positif dengan mempersilahkan untuk memanfaatkan dan merawatnya dengan baik.

Namun, realitanya tidak berjalan. Ia pun mengeluhkan hal yang sama, warga hanya menggunakan sebentar dan lalu ditinggalkan begitu saja, tanpa permisi.

“Bahkan beberapa waktu lalu ada percakapan wakil pemuda dan anggota BPD, bahwa ada pemuda yang menggunakan kios. Kemudian saya persilakan menggunakan 2 kios. Selanjutnya untuk warung dan nginap di situ, tetapi 3 bulan kios ditinggalkan,” bebernya.

“Dan yang 1 kios diminta bengkel sepeda motor warga Jepangrejo 1, tetapi gak jadi, alasannya keamanan alat-alat,” sambungnya.

“Untuk yang 2 kios saya serahkan kepada karangtaruna, dan jika mau buat cuci motor, saya siapkan mesin alat cuci, tapi gak jalan. Yang kios sebelahnya digunakan lagi, warga jepang 2 untuk jualan es dan gorengan, 2 bulan kios ditinggalkan,” keluhnya.

“Jadi, Kios gratis tanpa sewa,” tegasnya.

Terakhir, Sugito menambahkan terkait dengan embung di samping ruko. Pihaknya selama ini sudah sering melakukan penghijauan.

“Tepi embung sebenarnya sudah sering kami bersama pradesi tanami tumbuhan : jambu mete, sengon, melinjo dan baru dua bulanan. Bibitnya dari rumah saya. Tetapi ketika musim kemarau panjang tumbuhan mati. Karena Desa jepangrejo daerah kering, sumber air sangat kurang di musim kemarau, demikian fakta sebenarnya,” pungkasnya. (*)

Penulis: Lilik Yulinatoro
Editpr:Ahmad Rifqi Hidayat

Mengulik Potensi KEK dan Perluasan Izin Masuk WNA

JAKARTA, Lingkar.co – Setidaknya lebih dari sepuluh tahun, Pemerintah bersama DPR telah mensahkan UU nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Sedangkan ketentuan turunannya terkait KEK telah mengalami tiga kali perubahan. Terakhir PP no 1/2020 tentang Penyelenggaraan KEK.

PP yang diterbitkan bertujuan terjadinya percepatan pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak (terutama di wilayah KEK).

Hingga saat ini telah beroperasi 12 KEK sebagai bagian dari kebijakan publik, yang menjadi pertanyaan prioritas.

Pertanyannya, apakah dengan 12 KEK tersebut telah dapat mengejawantahkan implikasi perekonomian positif? Terutama bagi penduduk di sekitar wilayah 12 KEK tersebut atau hanya untuk sekelompok masyarakat tertentu?

Karena sebagaimana yang termaktub dalam UU 39/2009 tentang KEK. Salah satu pertimbangan penerbitan UU ini adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Beberapa indikator tingkat kesejahteraan penduduk, yang dapat kita gunakan untuk mengukur peningkatan kualitas hidup penduduk di daerah KEK antara lain :

  • Tingkat kualitas kesehatan, yaitu terjadinya pergeseran paradigma penduduk. Yang tadinya berobat pada tenaga kesehatan tradisional menuju ke tenaga kesehatan terdidik secara medis. Ini sekaligus sebagai indikator meningkatnya aspek sosial ekonomi suatu daerah. Jika tingkat kesehatan suatu masyarakat tinggi maka partisipasi dalam pembangunan ekonomi semakin baik. Sedangkan indikator output kualitas pendidikan SDM (Sumber Daya Manusia) antara lain angka melek huruf, tingkat pendidikan, angka partisipasi sekolah.
  • Di bidang ketenagakerjaan ukurannya antara lain adalah tingginya tingkat pengangguran, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK). TPAK merupakan indikator ketenagakerjaan untuk menganalisis dan mengukur capaian hasil pembangunan. Indikator lain ialah upah/gaji/pendapatan bersih penduduk sekitar wilayah KEK.

Setiap kabupaten terdapat Badan Pusat Statistik (BPS). Karenanya Dewan Nasional KEK dapat bersinergi dengan BPS di wilayah KEK, untuk melakukan kajian terkait tingkat kesejahteraan penduduk.

Dari hasil pengukuran tersebut, dapat kita ketahui bagaimana KEK memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan warga.

Hal ini untuk mencegah anomali, KEK-nya berkembang namun warga sekitar  tidak mendapatkan dampaknya.

Tak Tersurat dalam UU

Walaupun hal tersebut di atas tidak secara tersurat dan tertuangkan dalam UU 39/2009 tentang tugas Dewan Nasional KEK.

Namun, bukan berarti Dewan Nasional KEK tidak berkewajiban melakukan kajian terhadap peningkatan kehidupan warga sekitar.

Dengan kata lain keharusan evaluasi untuk mengukur dampak KEK bagi perbaikan kehidupan sosial ekonomi berjalan paralel dengan amanat UU 30/2009.

Sedangkan tugas Dewan Nasional KEK yang tertuang dalam UU 39/2009 pada Pasal 17 huruf h, yaitu memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi.

Memang tugas memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK lebih pada memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan sektor industri KEK.

Bukan memantau pada aspek peningkatan taraf hidup penduduk.

Namun karena dalam UU 39/2009, Dewan Nasional KEK sebagai satu-satunya badan resmi yang menangani pelaksanaan KEK.

Maka sudah sewajarnya jika tugas mengukur indikator peningkatan kesejahteraan warga berada di pundak Dewan Nasional KEK.

Di samping itu, seiring dengan berjalannya perkembangan pembangunan nasional. KEK menjadi salah satu bagian dari skema Proyek Strategis Nasional (PSN).

Sehingga ada penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 109/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres nomor 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.

Hal lain bila mencermati UU 39/2009 pada Pasal 42, Penggunaan tenaga kerja di KEK mengutamakan warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ini berarti pengoperasian KEK tersebut merupakan sebuah upaya untuk menjaring tenaga kerja setempat yang berkompeten dan memenuhi kualifikasi.

Selaras dengan UU 39/2009 pasal 42 yaitu Perpres 109/2020 pada Pasal 24A, yang berintikan agar terjadi percepatan pertumbuhan ekonomi nasional maka kepala daerah selaku Penanggung Jawab PSN mengutamakan penciptaan lapangan kerja secara luas dan intensif.

Ini artinya bahwa Pemerintah menyadari perlunya penciptaan lapangan kerja secara masif bagi penduduk setempat.

Pasalnya, penciptaan lapangan kerja akan berimplikasi langsung bagi pemerataan pendapatan per kapita penduduk.

Serta untuk meredam isu tentang keterpakaian tenaga kerja lokal di sektor industri karena isu ini cukup sensitif bila mencuat ke publik.

Aturan terbaru perluasan izin masuk WNA

Ketentuan lain, kebijakan teranyar keimigrasian tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) 34/2021 tentang Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, mulai berlaku sejak 15 September 2021.

Dengan perbolehan pemegang visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi Covid-19.

Hal ini akan berdampak pada peningkatan jumlah WNA yang melintas masuk ke wilayah Indonesia. Peningkatan ini akan berpengaruh terhadap volume kerja dan beban kerja Kantor Imigrasi (Kanim).

Jika dikaitkan dengan PP no 12/2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK, pada Pasal 2 ayat (1) Badan Usaha dan/ atau Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan pada bidang usaha di KEK, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa :

  1. perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
  2. lalu lintas barang;
  3. ketenagakerjaan;
  4. keimigrasian;
  5. pertanahan dan tata ruang;
  6. perizinan berusaha dan/atau;
  7. fasilitas dan kemudahan lainnya.

Serta mengacu pada tekad Pemerintah melakukan percepatan PSN dan tujuan pengeluaran perluasan izin masuk WNA yaitu terjadinya lompatan pembangunan ekonomi nasional.

Pentingnya Peran Keimigrasian

Terdapat satu hal yang patut direalisasikan agar fungsi keimigrasian dapat diwujudkan secara maksimal dan keberadaan Kanim lebih dekat dengan penduduk sekitar. Hal tersebut tidak lain adalah perlunya pembukaan Kanim di sejumlah wilayah KEK.

Secara singkat terdapat beberapa argumen terkait perlu dibukanya Kanim di wilayah KEK antara lain :

  • Pertama, dibutuhkan pemetaan keberadaan Kanim. Artinya apakah Kanim yang eksisting dan terdekat dengan wilayah KEK sudah dapat melayani secara optimal. Contohnya KEK Bitung, sudah ter-cover dalam wilayah kerja Kanim Bitung.
  • Kedua, PP terkait KEK sudah terbit sejak tahun 2011 (PP 2/2011 tentang Penyelenggaraan KEK), berarti sudah berjalan sekitar sepuluh tahun.

Sehingga terdapat kemungkinan dari seluruh wilayah KEK tersebut terdapat wilayah yang sangat membutuhkan kehadiran Kanim yang lebih dekat. Dengan penduduk sekitar seperti KEK Kabupaten Teluk Bintuni (KEK dalam lampiran Perpres 109/2020).

Di antara alasan yang dapat diutarakan di sini yaitu jauhnya jarak dari Teluk Bintuni ke Kanim Manokwari. Sementara sektor industri di Bintuni bertumbuh secara cepat.

Pada sisi lain Kabupaten Teluk Bintuni memiliki PDRB per kapita tertinggi di Indonesia. Sehingga pemohon paspor potensial cukup banyak di wilayah ini.

  • Ketiga, dengan dibukanya Kanim pada wilayah KEK. Maka fungsi keimigrasian dapat diwujudkan secara efektif dan efisien sesuai amanat Undang-undang 6/2011 tentang Keimigrasian.
  • Keempat, meski masa pandemi Covid-19, namun progres sektor ekonomi pada beberapa wilayah KEK menunjukkan implikasi perekonomian yang meningkat.

Hal lain terkait dibukanya pengoperasian Kanim tentu tidak terlepas dari dukungan Pemda setempat. Oleh sebab itu kolaborasi Ditjen Imigrasi dengan Pemda merupakan kunci keberhasilan utama.

Demikian semoga kebijakan perluasan izin masuk WNA dapat menjadi pemantik bagi akselerasi pemulihan ekonomi. Akhirnya kiprah Kanim di wilayah KEK diharapkan bekerja secara optimal sesuai dengan fungsi keimigrasian.

Penulis: Fenny Julita,S.Sos.,M.Si, Analis Keimigrasian Ahli Madya, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sumber: Antara