Arsip Kategori: Opini

Mutasi 30 Pejabat, Pemkot Semarang Penekanan pada Penguatan Sektor Teknis dan Layanan Dasar

Lingkar.co – Perombakan 30 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada Selasa (17/3/2026) mencerminkan penajaman fokus pemerintah terhadap sektor-sektor teknis yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat. Mutasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengarah pada penguatan fungsi-fungsi strategis di berbagai OPD.

Dari komposisi jabatan yang diisi, terlihat bahwa perhatian besar diberikan pada bidang perencanaan pembangunan, transportasi, pengelolaan pajak daerah, serta pelayanan kependudukan. Selain itu, penataan juga menyentuh level kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan publik.

Langkah ini dinilai sebagai upaya mempercepat eksekusi program pembangunan sekaligus meningkatkan efisiensi birokrasi di tengah tuntutan pelayanan yang semakin tinggi.

Berikut daftar rinci pejabat yang dilantik beserta posisi strategisnya:

  1. M. Luthfi Eko Nugroho, ST, MT – Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda, berperan dalam penguatan kebijakan ekonomi dan pengelolaan SDA.
  2. Ima Kurnia Dewi, S.Si., M.M. – Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, memperkuat tata kelola administrasi kependudukan.
  3. Sugeng Hartanto, S.Sos, MT – Sekretaris Bappeda, mendukung sinkronisasi program pembangunan daerah.
  4. Adhi Putra Wicaksono, S.STP, MM, M.Si – Kepala Bagian Organisasi Setda, fokus pada reformasi kelembagaan.
  5. Sofwan, SE, M.Si – Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil, mendorong integrasi data dan inovasi layanan.
  6. Bagus Santoso, S.STP, MM – Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian, memperkuat sektor pertanian berbasis penyuluhan.
  7. Safitri Nur Taqwaningtyas, S.TP., M.Sc., M.Eng – Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Bappeda.
  8. Dwi Sunaryani, S.Sos – Kepala Bidang Perizinan dan Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi dan UM.
  9. Sarifah, S.E., M.M. – Kepala Bidang Bina Usaha dan Pemasaran Dinas Koperasi dan UM.
  10. Prananing Nusadhani, S.T., M.T. – Kepala Bidang Pertamanan Disperkim, memperkuat ruang terbuka hijau kota.
  11. Wiknya, S.Sos, MA – Kepala Bidang Rumah Umum, Swadaya, dan Pemakaman Disperkim.
  12. Binawan Febriarto, SH – Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah Bapenda, mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
  13. Anum Gianingrih, SS – Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Bappeda.
  14. Dianis Januar Khoirunnisa, SE, MM – Kepala Bidang Perencanaan Perekonomian dan SDA Bappeda.
  15. Johanes Adhi Nugroho, S.T., M.T. – Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda.
  16. Dody Febrianto, S.E – Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan, memperkuat pengelolaan lalu lintas.
  17. Istiadi, S.H., M.H. – Lurah Gemah, Kecamatan Pedurungan, meningkatkan pelayanan masyarakat di tingkat wilayah.
  18. Juli Kurniawan, S.Pt., M.P. – Kepala UPTD Agrobisnis Dinas Pertanian.
  19. Ilham Maulizar, S.STP, M.A.P – Kepala Subbidang Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah I Bapenda.
  20. Muhamad Ali Mursyidi, SE – Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub.
  21. Muhammad Farid, ST – Kepala Seksi Angkutan Barang dan Moda Transportasi Dishub.
  22. Ikhwan Susanto, S.T. – Kepala Seksi Angkutan Orang Dishub.
  23. Citra Puji Setiyono, SH – Kepala Seksi Operasional Dishub.
  24. Angga Ari Wijaya, SE – Kepala Seksi Pemungutan Retribusi Parkir Dishub.
  25. Hendrix Setiawan, S.M., M.M. – Kepala Seksi Pendataan dan Perizinan Retribusi Parkir Dishub.
  26. Eggietya Candra Bayu Minata, S.STP, M.A.P. – Lurah Gabahan, Kecamatan Semarang Tengah.
  27. Budi Susetiyo, S.STP – Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Disdukcapil.
  28. Diah Dewi Fatmawati, S.E. – Kepala Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Keuangan Kecamatan Pedurungan.
  29. Qurrotu Aini, S.H., M.H – Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Agrobisnis Dinas Pertanian.
  30. Wahyu Adi Prastowo, S.Ak – Sekretaris Kelurahan Gabahan, Kecamatan Semarang Tengah.

Dengan komposisi ini, Pemkot Semarang mempertegas arah pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada kebijakan makro, tetapi juga pada penguatan aspek teknis di lapangan. Penempatan pejabat di sektor-sektor kunci diharapkan mampu mempercepat pelayanan, meningkatkan pendapatan daerah, serta memperbaiki kualitas infrastruktur dan tata kelola kota secara menyeluruh. (*/

Penulis: Husni Muso

Pakar Undip Nilai Setahun Agustina-Iswar Positif, Soroti Ketimpangan Pembangunan

Lingkar.co – Pakar Kebijakan Publik Universitas Diponegoro (Undip), Bangkit Aditya Wiryawan, menilai kinerja Pemerintah Kota Semarang selama setahun terakhir menunjukkan tren positif, terutama dari sisi ekonomi makro sejak kepemimpinan Agustina–Iswar.

Berdasarkan data terakhir yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi nasional tercatat sebesar 5,3 persen. Sementara Kota Semarang mampu mencatatkan pertumbuhan sekitar 5,37 persen, sedikit lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional.

“Jadi saya menganggap kontribusi Pemkot Semarang untuk mempertahankan laju pertumbuhan itu cukup baik. Selama setahun terakhir stabilitas makro bisa terjaga,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Ia juga menilai stabilitas tersebut berdampak pada penurunan tingkat kemiskinan di Kota Semarang. Meski laju penurunannya belum secepat daerah lain, tren penurunan tetap terjadi dan patut diapresiasi.

“Secara umum saya melihat tren positif ini sebagai satu hal yang bisa diapresiasi,” terang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Undip tersebut.

Menurutnya, salah satu faktor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi adalah respons cepat pemerintah kota dalam menangani persoalan infrastruktur, terutama perbaikan jalan yang dilakukan secara masif dalam setahun terakhir.

Ia bahkan menyebut program bantuan operasional RT sebagai langkah yang cukup jenius dalam mendorong belanja masyarakat sehingga roda ekonomi tetap bergerak.

“Kebijakan dan langkah-langkah pemerintah itu positif,” katanya.

Namun demikian, Bangkit memberikan catatan serius terkait pemerataan pembangunan. Ia menilai infrastruktur di wilayah pusat kota relatif lebih baik dibandingkan daerah pinggiran dan perbatasan. Kondisi ini berpotensi memperlebar ketimpangan jika tidak segera diantisipasi.

Dalam sektor transportasi, program transportasi publik gratis seperti feeder dan BRT dinilai sangat membantu masyarakat, terutama pelajar dan kelompok rentan.

“Program ini bagus dan bisa diapresiasi. Kalau bisa diperluas, ini sangat membantu pengeluaran anak sekolah dan masyarakat yang masih kekurangan akses transportasi,” jelasnya.

Ke depan, tantangan besar Pemkot Semarang masih berkutat pada persoalan rob di wilayah utara. Menurutnya, pemerintah kota memiliki keterbatasan dalam menangani persoalan tersebut sehingga diperlukan sinergi dengan proyek-proyek besar seperti pembangunan tanggul laut.

Selain infrastruktur, ia menekankan pentingnya intervensi kebijakan untuk menekan ketimpangan penduduk.

“Mungkin kemiskinan bukan masalah utama di Semarang, tapi ketimpangannya. Diharapkan muncul inovasi-inovasi pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan yang benar-benar berhasil,” pungkasnya. ***

Sistem Moderate List Proportional Representation (MLPR): Titik Tengah Sistem Pemilu Proporsional

HAMPIR dipastikan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu atau UU Omnibuslaw Politik akan disahkan tahun 2026 ini mengingat tahapan Pemilu 2029 harus sudah dimulai menjelang akhir tahun 2026. Sudah lebih dari seperempat abad perjalanan demokratisasi di Indonesia tetapi sistem pemilu masih perlu banyak dievaluasi. salah satunya adalah sistem pemilu proporsional daftar terbuka yang berlaku pada Pemilu Legislatif.

Di ruang publik pun muncul perdebatan, manakah sistem pemilu yang relevan untuk Indonesia: Apakah sistem pemilu proporsional daftar terbuka (open list proportional representation, CLPR) ataukah kembali ke sistem pemilu proporsional daftar tertutup (closed list proportional representation, CLPR)? Tentu, kedua kubu memiliki argumentasi masing-masing dan memang setiap sistem pemilu pasti memiliki kelemahan dan kelebihan. Atas dasar situasi ini, tulisan ini justru tidak ingin terjebak di antara dua kutub tersebut melainkan menawarkan titik tengah sistem pemilu yang konvergen atau moderat.

Evaluasi Sistem Pemilu Legislatif Era Reformasi

Sejak Era Reformasi, sudah enam kali Pemilu Legislatif Indonesia dilakukan. Dari enam kali pemilu tersebut, dua kali pernah menerapkan sistem CLPR pada Pemilu 1999 dan 2004 dan empat kali sistem OLPR pada Pemilu Legislatif 2009, 2014, 2019, dan 2024.

Dengan menggunakan analisa SWOT (strength, weakness, opportunity, threat), hasil riset saya dan tim menunjukkan, bahwa sistem CLPR secara internal memiliki lebih banyak kekuatan daripada kelemahan. Secara eksternal, sistem CLPR memiliki lebih banyak ancaman daripada peluang. Karena itu, penerapan sistem CLPR harus menyelesaikan aspek-aspek negatif, seperti ketidakmampuan pemilih dalam menentukan caleg terpilih, kurangnya kemampuan masyarakat dalam mengenal caleg yang merepresentasikan mereka, ketidakmampuan caleg non-kader mendapatkan nomor urut yang diinginkan, dan kegagalan masyarakat dalam membuat komitmen langsung dengan caleg.

Jika sistem CLPR tidak mampu menyelesaikan aspek-aspek negatif tersebut, ancaman terhadap sistem Pemilu di Indonesia adalah kebutaan politik masyarakat, meluasnya perilaku nepotisme, dan pemilu yang ramah oligarki sehingga dapat mendikte kekuatan partai. Dalam hal kesesuaian antara sistem CLPR dan kerangka embedded democracy, sistem CLPR memiliki dampak negatif di empat (semua) kriteria unsur kepemiluan sehingga dapat membahayakan proses konsolidasi demokrasi Indonesia. Dari empat kriteria tersebut, sistem CLPR benar-benar tidak sesuai secara penuh dengan kriteria hak pilih inklusif. Karena itu, riset kami merekomendasikan untuk tidak menggunakan sistem CLPR.

Sementara itu, sistem OLPR secara internal memiliki lebih banyak kelemahan daripada kekuatan. Secara eksternal, sistem OLPR memiliki peluang dan ancaman yang seimbang. Dari keempat kriteria, sistem OLPR memiliki kesesuaian penuh terhadap kriteria hak pilih inklusif sehingga tidak ada dampak negatif pada kriteria ini. Jika dihitung keseluruhan, sistem OLPR memiliki sepuluh tren positif dan delapan tren negatif. Hanya pada kriteria pemilu yang terorganisir secara bebas dan adil, tren negatif lebih banyak daripada tren positif. Ini menunjukkan perlunya evaluasi sistem OLPR. Namun, studi ini masih optimis, bahwa prinsip-prinsip sistem OLPR masih dapat digunakan dengan melakukan modifikasi tawaran sistem baru.

Ada delapan tren negatif yang ditemukan pada sistem OLPR yang harus diselesaikan: kecurangan pemilu yang dilakukan oleh caleg/partai politik dan penyelenggara pemilu; pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh petugas ad hoc seperti PPK, PPS, KPPS, Panwascam, PKD, dan PTPS; merajalelanya praktik politik uang atau vote buying; hak yang sama yang tidak didukung dengan ketersediaan kompetensi dan integritas caleg yang baik; ideologi caleg yang tidak jelas; kompetensi caleg yang buruk; ramah terhadap pemilik modal/cukong; dan caleg terpilih seringkali disebabkan hasil praktik jual beli suara.

Tawaran Baru Sistem Moderate List Proportional Representation (MLPR)

Tulisan ini menawarkan gagasan sistem pemilu Indonesia yang tidak lagi terjebak pada model ekstrim ke arah dominasi partai (CLPR) mapun model ekstrim ke arah dominasi kandidat (OLPR). Tawaran ini merupakan titik tengah di antara CLPR dan OLPR sehingga kedua sistem ini dapat saling berkompetisi satu sama lain di bawah sistem baru bernama Moderate List Proportional Representation (MLPR).

Sistem MLPR dapat didefinisikan sebagai sistem perwakilan berimbang daftar yang moderat. Istilah “moderat” di sini menjadi tawaran baru, di mana prinsip MLPR adalah titik tengah yang tidak terjebak pada model proporsional yang terlalu menggantungkan pada kekuatan sosok calon sepenuhnya (candidate-centered politics) seperti sistem OLPR maupun terlalu menggantungkan pada intervensi partai (party-centered politics) seperti sistem CLPR.

Sistem MLPR dapat dipahami sebagai sebuah usaha untuk tetap mengakomodir kekuatan partai (CLPR) dan juga kekuatan si caleg (OLPR) untuk saling berebut pengaruh satu sama lain. Ada nilai kompetisi di antara keduanya dalam sistem MLPR. Jalan tengah inilah yang ditawarkan sebagai temuan baru yang terbuka untuk diuji publik secara luas. Prinsipnya, MLPR tetap di bawah keluarga sistem List PR.

Karena itu, sistem ini tidak lagi terjebak pada perdebatan yang tidak pernah ada habisnya karena CLPR maupun OLPR sama-sama memiliki kelebihan dan kelemahan serta konsekuensi masing-masing. Sistem MLPR dapat menjadi ruang bagi partai politik untuk memetakan kekuatan partai di tiap-tiap dapil, apakah termasuk Party ID atau Personal ID. Ini dapat menjadi evaluasi internal masing-masing partai. Ambang batas parlemen tetap berlaku di sistem MLPR ini tetapi antara minimal 2,5% hingga maksimal 3% dengan tetap menggunakan metode konversi suara Sainte Lague Murni (SLM) seperti yang berlaku pada Pemilu Legislatif 2019 dan 2024. Ambang batas parlemen ini hanya berlaku di tingkat nasional saja, tidak berlaku di tingkat daerah.

Prosentase 2,5% hingga 3% adalah pilihan relevan mengingat 4% terlalu besar suara rakyat yang terbuang (wasted vote). Wasted vote pada Pileg 2019 adalah sebesar 21,43% atau setara dengan 29.532.028 suara. Sementara wasted vote pada Pileg 2024 adalah sebesar 18,75% atau setara dengan 27.931.975 suara. Desain 2,5-3% ini setara dengan kurang lebih 18 kursi dari 580 kursi DPR RI hasil Pileg 2024. Hal ini bertujuan setidaknya semua anggota fraksi dapat terdistribusi ke semua Alkep: 13 komisi, 1 Bamus, 1 Baleg, 1 Banggar, 1 MKD/BURT, dan 1 BKSAP/BAKN. Dalam hal besaran alokasi kursi, sistem MLPR mengadopsi model dapil berwakil majemuk (multi member district, MMD) dengan besaran antara 3-10 kursi tiap dapil.

Dalam hal teknik pemilih dalam menentukan pilihan calegnya, sistem MLPR tetap mengadopsi prinsip-prinsip dasar sistem OLPR dan tentu mempermudah pemilih. Pada dasarnya, pemilih diberikan hak untuk dapat memilih (coblos) satu nama caleg. Pemilih juga tetap diizinkan untuk dapat memilih (coblos) satu lambang partai saja sesuai preferensinya. Selain itu, pemilih diizinkan juga untuk dapat memilih (coblos) nama caleg dan lambang partai yang sama dalam satu surat suara.

Tentu sistem MLPR ini tidak bertentangan dengan prinsip OPOVOV (one person one vote one value) karena suara tetap bulat jadi satu meski didistribusikan setengah ke partai dan setengah ke caleg. Perlu diketahui juga, bawah di bawah sistem MLPR ini, pemilih tidak diizinkan memilih (coblos) nama caleg dan lambang partai yang berbeda satu dengan lainnya. Jika hal ini terjadi, surat suara termasuk kategori tidak sah.

Dalam sistem MLPR, salah satu hal yang cukup menarik untuk diperhatikan adalah teknik melakukan konversi suara pemilih menjadi kursi di parlemen. Berikut ini penjelasannya dengan beberapa tahapan:

● Jika caleg no urut 1 sudah dapat kursi karena perolehan suaranya lebih tinggi dari suara partai, sementara untuk kursi kedua tidak ada suara caleg yang melebihi suara partai, maka no urut 2 berpotensi terpilih (prinsip CLPR: no urut terkecil).
● Suara pemilih tetap dianggap sah jika pemilih memilih 1 daftar nama caleg dan juga memilih 1 lambang partai dalam satu partai yang sama. Penghitungan suaranya: ½ suara untuk partai dan ½ suara untuk caleg. Suara total tiap partai memungkinkan adanya angka setelah koma, misal: 147,5 suara.
● Jika caleg no urut 1 sudah dapat kursi karena perolehan suaranya lebih tinggi dari suara partai, sementara untuk kursi kedua tidak ada suara caleg yang melebihi suara partai, maka no urut 2 berpotensi terpilih (prinsip CLPR: no urut terkecil).
● Suara pemilih tetap dianggap sah jika pemilih memilih 1 daftar nama caleg dan juga memilih 1 lambang partai dalam satu partai yang sama. Penghitungan suaranya: ½ suara untuk partai dan ½ suara untuk caleg. Suara total tiap partai memungkinkan adanya angka setelah koma, misal: 147,5 suara.

Tentu ada penjelasan lebih detail dan lengkap beserta simulasinya yang akan diulas pada kajian utuh terpisah dari tulisan ini. Semoga perkenalan tawaran sistem pemilu ini dapat menjadi dipertimbangkan dalam proses perumusan sistem pemilu di Indonesia. Tentu gagasan sistem MLPR ini sudah pernah dipresentasikan di sejumlah pertemuan dengan penyelenggara pemilu, seminar, maupun dengan partai politik. kritik konstruktif tentu terbuka lebar. (*)

Penulis: Prof. DR.Phil, Ridho Al-Hamdi, MA (Guru Besar Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dekan Fisipol UMY, Ketua LHKP PP Muhammadiyah)

Pilkada Langsung atau Lewat DPRD: Pelajaran Pahit Bengkulu dan Bahaya Demokrasi Berbiaya Tinggi

Lingkar.co – Diskursus mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mengemuka. Wacana Pilkada langsung oleh rakyat versus pemilihan tidak langsung melalui DPRD kembali diperdebatkan, seolah bangsa ini hanya dihadapkan pada dua pilihan ekstrem, yaitu efisiensi anggaran atau kedaulatan rakyat.

Dosen Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Rekho Adriadi, M.IP, menilai perdebatan tersebut terlalu sederhana jika tidak disertai pembacaan sejarah dan desain kelembagaan politik secara utuh.

“Perdebatan Pilkada sering berhenti pada argumen normatif. Padahal, kita punya institutional memory yang sangat kaya untuk belajar, salah satunya dari Bengkulu,” kata Rekho kepada Lingkar.co, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, Bengkulu merupakan laboratorium empiris yang lengkap karena telah mengalami dua sistem secara penuh, mulai dari era Orde Baru dengan pemilihan lewat DPRD hingga Pilkada langsung pasca Reformasi.

Pada masa Orde Baru, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD memang menciptakan stabilitas politik. Rekho mencontohkan era kepemimpinan Gubernur Suprapto (1979–1989) yang relatif tanpa konflik horizontal dan pembangunan berjalan linear mengikuti komando pusat.

Namun, stabilitas tersebut dinilainya bersifat semu. Akuntabilitas kepala daerah kala itu lebih bersifat vertikal ke pemerintah pusat, bukan kepada masyarakat.

“DPRD tidak menjalankan fungsi check and balances, melainkan sekadar stempel legitimasi. Akibatnya birokrasi bekerja tanpa kritik, pelayanan publik berorientasi ABS, bukan kepuasan warga,” jelasnya.

Ia mengingatkan, jika wacana pemilihan kepala daerah kembali diserahkan ke DPRD tanpa reformasi partai politik yang mendasar, maka yang muncul bukan efisiensi, melainkan kebangkitan “raja-raja kecil” yang kebal kontrol publik.

Reformasi 1998 kemudian menghadirkan Pilkada langsung dengan tujuan memotong oligarki partai dan mengembalikan mandat ke tangan rakyat. Di Bengkulu, terpilihnya Agusrin M. Najamudin pada 2005 menjadi tonggak penting demokrasi lokal dengan legitimasi politik yang kuat.

Namun, Rekho menilai demokrasi langsung di Indonesia berkembang dengan anomali serius, yakni demokrasi berbiaya sangat tinggi.

“Sistem ini menciptakan barrier to entry yang besar. Ongkos pencalonan, saksi, hingga praktik serangan fajar memaksa kandidat punya modal kapital raksasa,” ujarnya.

Ia menegaskan, Bengkulu menunjukkan korelasi kuat antara mahalnya biaya politik dengan tingginya risiko korupsi kepala daerah. Pola tersebut, menurutnya, bukan kebetulan.

“Agusrin tersandung kasus hukum, Ridwan Mukti terkena OTT KPK hanya setahun menjabat, dan Rohidin Mersyah juga menghadapi persoalan hukum menjelang kontestasi berikutnya. Ini bukan soal moral individu, tapi penyakit sistemik,” tegas Rekho.

Tingginya ongkos politik mendorong kepala daerah melakukan rent-seeking, jual-beli jabatan, hingga manipulasi perizinan demi mengembalikan modal politik. Dalam kondisi ini, birokrasi yang seharusnya netral justru terseret menjadi mesin pembiayaan politik.

Meski demikian, Rekho menolak gagasan bahwa solusi dari persoalan tersebut adalah kembali ke pemilihan oleh DPRD. Ia menilai langkah itu justru berpotensi memindahkan biaya politik dari skema “eceran” ke “grosir” di lingkar elit legislatif.

“Biaya politik tidak hilang, hanya berpindah tempat. Bahkan kolusi eksekutif-legislatif bisa makin pekat dan sulit diawasi,” katanya.

Menurutnya, jalan keluar yang rasional bukan kemunduran demokrasi, melainkan perbaikan teknis yang fundamental. Pertama, digitalisasi seluruh tahapan Pilkada untuk menekan biaya dan mempersempit ruang manipulasi.

Kedua, reformasi partai politik menjadi prasyarat mutlak. Persoalan utama Pilkada, kata Rekho, bukan pada rakyat yang memilih, melainkan pada kualitas kandidat yang disodorkan partai.

“Selama rekrutmen politik masih tertutup dan berbasis mahar, sistem apa pun akan tetap melahirkan kepemimpinan transaksional,” ujarnya.

Ia menegaskan, tragedi korupsi kepala daerah di Bengkulu seharusnya menjadi alarm keras bagi demokrasi Indonesia, bukan alasan untuk mencabut hak politik rakyat.

“Obatnya bukan membunuh demokrasi, tetapi memotong kanker biaya tinggi yang menggerogoti sistem. Kita butuh mekanisme yang memungkinkan putra terbaik daerah memimpin tanpa harus menggadaikan integritasnya,” pungkas Rekho. ***

Satu Tahun Luthfi–Yasin: Pembangunan Berjalan, Integritas Tertinggal

TAHUN 2025 menjadi tonggak awal pemerintahan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Jawa Tengah. Dengan semboyan “Ngopeni lan Nglakoni”, keduanya mengusung komitmen untuk menepati janji politik kampanye dan mewujudkan Jawa Tengah yang lebih baik dari sebelumnya.

Dalam satu tahun pertama, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengklaim sejumlah capaian di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, kesehatan, perekonomian, hingga pendidikan. Namun di balik berbagai keberhasilan tersebut, terdapat persoalan fundamental yang luput dari perhatian serius: lemahnya upaya pencegahan korupsi dan menurunnya integritas birokrasi.

Kondisi ini tercermin dari merosotnya capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Jawa Tengah tahun 2025. Nilai SPI tercatat sebesar 75,38, turun sekitar empat poin dari tahun sebelumnya dan menempatkan Jawa Tengah di peringkat ke-20 secara nasional. Sementara itu, nilai MCSP anjlok menjadi 78—turun 18 poin—dan berada di posisi terendah kedua setelah Kabupaten Rembang.

Indikator Pencegahan Korupsi Daerah

Perlu dipahami, terdapat dua indikator utama pencegahan korupsi yang digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah.

Pertama, SPI, yang mengukur tingkat risiko korupsi kecil (petty corruption) di birokrasi. Survei ini melibatkan tiga kluster responden, yakni internal birokrasi, eksternal penerima layanan atau rekanan, serta kelompok ahli yang meliputi Forkopimda, media, akademisi, dan LSM. SPI mendeteksi potensi pelanggaran integritas seperti suap, gratifikasi, jual beli jabatan, mark up, dan penyalahgunaan wewenang. Semakin tinggi nilainya, semakin kecil potensi terjadinya korupsi.

Kedua, MCSP, yang berfungsi sebagai instrumen penguatan tata kelola pemerintahan dan perbaikan sistem. MCSP memastikan standar minimal tata kelola berjalan sebagaimana mestinya.

Daerah dengan capaian SPI dan MCSP yang rendah kerap disinyalir memiliki risiko praktik korupsi yang tinggi. Fakta ini dapat dilihat dari sejumlah daerah di Jawa Tengah yang pernah terseret kasus korupsi atau operasi tangkap tangan, seperti Klaten, Pemalang, Cilacap, Kota Semarang, hingga yang terbaru Kabupaten Pati. Seluruhnya memiliki capaian SPI dan MCSP yang tidak optimal (data dapat diakses melalui www.jaga.id).

Ibarat early warning system, kedua indikator ini seharusnya menjadi sinyal peringatan dini bagi pemerintah daerah terkait kondisi tata kelola dan potensi kebocoran integritas.

Urgensi Pencegahan Korupsi

Dalam dokumen RPJMD 2025–2029, Gubernur Jawa Tengah telah menetapkan SPI sebagai Indikator Kinerja Daerah dengan target nilai 80,97 pada tahun 2025. Kebijakan ini patut diapresiasi karena menunjukkan keberanian dan komitmen terhadap agenda pencegahan korupsi.

Namun realitas di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Target tersebut tidak tercapai, bahkan capaian SPI dan MCSP mengalami penurunan pada tahun pertama pemerintahan.

Penurunan ini tidak boleh dipandang sebagai hal yang lumrah. Antikorupsi dan integritas birokrasi merupakan pondasi utama tata kelola pemerintahan. Bangunan yang berdiri di atas pondasi rapuh tidak hanya berkurang fungsi dan usia pakainya, tetapi juga berpotensi membahayakan penggunanya.

Jika pembangunan daerah diselimuti praktik korupsi, maka sejatinya sedang terjadi kerusakan internal yang perlahan menghancurkan pembangunan dari dalam dan merugikan masyarakat. Sebanyak apa pun penghargaan yang diraih, akan tampak sebagai anomali bila korupsi justru menjamur di dalam birokrasi.

Anomali yang terus dipertontonkan berisiko menimbulkan stigma negatif terhadap pemerintah dan memicu skeptisisme publik. Gejala ini mulai terlihat dari berbagai respons masyarakat di media sosial terhadap kinerja Gubernur Jawa Tengah pada tahun pertama pemerintahannya.

Penguatan Integritas dan Realisasi Komitmen

Kondisi tersebut menuntut langkah nyata untuk membuktikan komitmen pencegahan korupsi sebagaimana tertuang dalam visi dan misi gubernur.

Pertama, menjadikan integritas dan pencegahan korupsi sebagai prioritas dalam setiap program, serta menunjukkan keteladanan melalui sikap dan tindakan yang berintegritas.

Kedua, memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola, pengadaan barang dan jasa, manajemen aset, pelaporan masyarakat, whistleblowing system, penerapan sistem merit, serta sosialisasi nilai-nilai antikorupsi.

Ketiga, mengoptimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai alat deteksi dini terjadinya fraud, serta melibatkan mereka dalam proses pengambilan kebijakan strategis. Sebagai leading sector pencegahan korupsi, APIP juga harus menegakkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran integritas di internalnya.

Keempat, menempatkan pejabat yang kompeten, profesional, dan berintegritas tinggi dalam birokrasi.

Kelima, melakukan pengawasan ketat terhadap pejabat publik dan tidak ragu mengganti mereka yang tidak mampu bekerja atau menyalahgunakan kewenangan.

Redupnya kondisi birokrasi di Jawa Tengah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pembangunan yang baik harus berdiri di atas pondasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Jika tidak, Jawa Tengah hanya akan memiliki bangunan yang tampak megah dari luar, tetapi keropos di dalam.

Tentu masyarakat Jawa Tengah tidak menginginkan hal itu terjadi. Jika tanda-tandanya sudah terlihat, maka sudah seharusnya pemerintah segera siuman dan bekerja sungguh-sungguh untuk memperbaiki keadaan. (*)

Penulis: M Isa Thoriq A (Penyuluh Antikorupsi Madya/Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Muhammadiyah Jawa Tengah)

Data Ahmad Baso Kesultanan Demak Sejak Tahun 1460 Masehi, Kontra dengan Sejarawan, Brawijaya V Naik Tahta Tahun 1474 Masehi

Lingkar.co – Penulis buku ‘Walisongo; Khittah Kebangkitan Bangsa dan Historiografi Islamisasi Nusantara’ Prof. Dr. Ahmad Baso, MA menyimpulkan bahwa Kesultanan Demak ada pada tahun 1460 Masehi.

Pernyataan itu disampaikan Ahmad baso dalam forum diskusi dan bedah buku Babad Demak dan Historiografi Walisongo yang dilakukan di serambi Masjid Agung Demak.

Kesimpulan tersebut didasari naskah kuno berbahasa Arab yang ditulis oleh Ibnu Majid. Bahkan, Ibnu Majid sebagai penulis naskah menyatakan bertemu dengan Sultan Fatah di serambi Masjid Agung Demak pada tahun 1462

Pernyataan Ahmad Baso menurut pemerhati sejarah dari UIN Walisongo, Dr. M Kholidul Adib MSI berlawanan dengan data sejarawan yang menulis Brawijaya V baru naik tahta pada tahun 1474 Masehi, dan Kesultanan Demak baru berdiri setelah runtuhnya Majapahit.

Adib, sapaan akrab penulis buku Menyalakan Api Perlawanan Masterpiece Perjuangan Ulama Jawa Tengah Melawan Penjajah juga menyebut bahwa Tambo Kronik Sampo Kong memberi informasi bahwa Sultan Fatah memiliki nama kecil Jin Bun, anak Kung-ta-bu-mi atau Bhre Kertabhumi waktu itu masih menjadi putra mahkota Majapahit. Kung-ta-bu-mi merupakan sebuah sebutan saat dari peranakan Tionghoa yang tidak fasih dengan logat Jawa.

Adib memberikan bantahan terhadap kesimpulan Ahmad Baso dalam kegiatan refleksi kemerdekaan ke-80 dan peluncuran buku ‘Menyalakan Api Perlawanan Masterpiece Perjuangan Ulama Jawa Tengah Melawan Penjajah’ yang digelar IKA PMII Jateng pada hari Jum’at, 22 Agustus 2025 Pukul 13.00 – 17. 00 WIB di aula Wisma Perdamaian, Kota Semarang

Lebih jauh Adib mengatakan, Sultan Fatah lahir dari pasangan Bhre Kertabhumi dengan perempuan berdarah Tionghoa atau China pada tahun 1455 Masehi di Palembang. Menurut Purwaka Caruban Nagari ibu Jin Bun bernama Siu Ban Ci, seorang istri selir Bhre Kertabhumi yang menjadi Raja Majapahit selama empat tahun (1474-1478) dan bergelar Brawijaya V. Pada masa inilah Pangeran Jin Bun atau Raden Fatah yang berusia 22 tahun diberi tanah di Glagahwangi Demak dan diangkat menjadi Adipati pada tahun 1477.

Pada tahun 1478 Bhre Kertabhumi digulingkan oleh Girindrawardhana dari Daha Kediri yang bergelar Brawijaya VI. Dengan demikian, Majapahit runtuh akibat diserang Girindrawardhana. Peristiwa itu kemudian menjadi momen bagi Demak untuk merdeka dan memimpin persekutuan para adipati di Pantura Jawa karena tidak mau tunduk kepada Daha Kediri.

“Pada tahun 1478 itu pula Raden Fatah kemudian dikukuhkan atau dilantik menjadi Sultan Demak oleh Sunan Giri yang saat itu memimpin Majlis Walisongo angkatan ke-5. Pandangan politik Sunan Giri kemudian menjadi rujukan dalam tata kelola keraton Demak,” tutur Adib.

Sedangkan Sri Sultan Hamengkubuwono X pada tahun 2012 di depan forum Konges Umat Islam Indonesia (KUUI) ke-6 di Yogjakata menyatakan bahwa Sultan Fatah dilantik menjadi Sultan Demak pada tahun 1479 oleh utusan Sultan Turki Ustmani sebagai Khalifatullah ing tanah Jawi sebagai perwakilan kekhalifahan Tuki Ustmani di tanah Jawi.

“Saat itu yang menjadi Sultan Turki Ustmani adalah Sultan Muhammad Al-Fatih yang berkuasa tahun 1432-1481 Masehi yang pada tahun 1453 berhasil merebut Konstantinopel Byzantium yang kemudian diubah menjadi kota Istambul Turki,” terangnya.

Selain dua versi penobatan Raden Fatah menjadi Sultan Demak tersebut, lanjut Adib, juga masih ada sejumlah versi lain. Misalnya informasi dari Babad Loano yang menyebutkan bahwa penobatan Raden Fatah menjadi Sultan Demak terjadi pada malam Gerebeg Besar tanggal 12 Rabiul Awal atau 12 Maulid tahun 1425 saka atau tepat tanggal 28 tahun 1503 M. Malam itu digambarkan Sultan Fatah duduk di atas kursi Singgasana di Siti Hinggil Keraton menghadap ke arah utara dimana alun-alun berada. Para ulama, adipati dan pejabat kerajaan hadir.

Suasana bedah buku berjudul Menyalakan Api Perlawanan Masterpiece Perjuangan Ulama Jawa Tengah Melawan Penjajah yang dilakukan IKA PMII Jateng di Wisma Perdamaian Semarang, Jum'at (22/8/2025). Foto: dokumentasi
Suasana bedah buku berjudul Menyalakan Api Perlawanan Masterpiece Perjuangan Ulama Jawa Tengah Melawan Penjajah yang dilakukan IKA PMII Jateng di Wisma Perdamaian Semarang, Jum’at (22/8/2025). Foto: dokumentasi

“Peristiwa penobatan Raden Fatah menjadi Sultan Demak pada saat malam Gerebeg Besar tanggal 12 Rabiul Awal atau 12 Maulid 1425 tahun saka atau tepat tanggal 28 Maret 1503 Masehi ini kemudian oleh Pemkab Demak dijadikan rujukan untuk ditetapkan sebagai hari jadi kabupaten Demak,” paparnya.

Tanggung Jawab Validasi Data

Sementara, Ketua umum PW IKA PMII Jateng, Prof. Dr. H. Musahadi M.Ag menegaskan, dalam penulisan sejarah harus menggunakan metode analisa data yang dapat dipertanggungjawabkan. Metode analisis data dalam penulisan sejarah meliputi beberapa tahapan yang sistematis, yaitu heuristik (pengumpulan sumber), verifikasi (kritik sumber), interpretasi (analisis dan penafsiran), dan historiografi (penulisan sejarah).

“Metode analisa data ini sangat penting untuk memastikan keakuratan dan keabsahan informasi sejarah yang ditulis,” ujar Musahadi.

Musahadi bilang, tujuan dan pentingnya peneliti sejarah memakai metode analisa data adalah untuk memastikan keabsahan dan keakuratan informasi. “Metode analisa data membantu sejarawan dalam memastikan bahwa informasi yang digunakan dalam penulisan sejarah adalah valid dan akurat,” ujarnya.

Walau demikian, ia mengakui bahwa penulisan sejarah tidak lepas dari subyektivitas. Sejarah kadang ditulis untuk kepentingan pihak tertentu. “Penulisan sejarah kadang tidak lepas dari ideologi dan kepentingan penulis sehingga kadang hasilnya kurang ideal,” ucapnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Kesimpulan Ahmad Baso Mengenai Sejarah Demak Tidak Sesuai Logika Akademik

Lingkar.co – Pada awal Agustus lalu, peneliti dan penulis buku ‘Walisongo; Khittah Kebangkitan Bangsa dan Historiografi Islamisasi Nusantara’ Prof. Dr. Ahmad Baso, MA membuat pernyataan yang menggegerkan kalangan akademisi.

Ia menyatakan bahwa Kesultanan Demak sudah ada pada tahun 1460 M dalam forum diskusi dan bedah buku Babad Demak dan Historiografi Walisongo yang diselenggarakan di serambi Masjid Agung Demak. Bahkan ia juga berani menyimpulkan bahwa Keraton Demak berada di serambi Masjid Demak termasuk lembaga peradilan juga ada di serambi Masjid Demak.

Ahmad Baso berani mengambil kesimpulan tersebut atas dasar dirinya menemukan naskah kuno berbahasa Arab yang ditulis oleh Ibnu Majid. Naskah kuno itu menyatakan bahwa Ibnu Majid sebagai penulis telah datang dan bertemu Sultan Fatah di serambi Masjid Agung Demak pada tahun 1462 M.

Menanggapi hal itu, Ketua LP2M UIN Walisongo, Prof. Dr. H. Arief Junaidi MAg mengatakan pernyataan Ahmad Baso tidak sesuai dengan logika akademik. Semestinya, Ahmad Baso sebagai peneliti tidak bisa mengambil kesimpulan hanya berdasarkan pada satu sumber saja.

“Kalau kita meneliti sejarah Demak maka kita mesti melengkapi dengan data-data dari sumber babat dan data-data dari Barat seperti dari Portugis, kemudian China dan sebagian kecil dari Arab. Kita tidak bisa hanya memfokuskan pada satu sumber sejarah dengan menegasikan sumber-sumber sejarah yang lain,” ujarnya.

Ia menyatakan hal itu saat menjadi pembicara dalam kegiatan refleksi kemerdekaan ke-80 dan launching buku ‘Menyalakan Api Perlawanan Masterpiece Perjuangan Ulama Jawa Tengah Melawan Penjajah’ yang digelar IKA PMII Jateng pada hari Jum’at, 22 Agustus 2025 Pukul 13.00 – 17. 00 WIB di aula Wisma Perdamaian, Kota Semarang.

Maka dari itu, Arief Junaidi menilai kesimpulan Ahmad Baso tergesa-tergesa karena dalam melakukan kajian sejarah, seorang peneliti harus menempatkan data pada locus dan tempus yang tepat agar bisa tepat pula dalam membuat kesimpulan. “Untuk itu kita harus membekali dengan data selengkap mungkin,” tegasnya.

Menurut dia, Ahmad Baso cenderung menolak data dari Barat dan lebih menerima data dari Arab, padahal data dari Arab sedikit sekali.

“Sebagai peneliti kita mestinya dapat menerima data-data dari manapun kita kumpulkan, kemudian diverifikasi atau diuji validitasnya, apakah data-data yang kita dapatkan itu sahih apa tidak, kemudian dibuat intrepretasi dan disusun historiografi,” paparnya.

Arief Junaidi mengingatkan bahwa menulis sejarah itu bagian dari upaya peneliti untuk mencari pijakan agar tidak salah. Orang yang mau merengkuh masa depan tapi mengabaikan masa lalu akan mudah terjerembab.

Menurutnya, kesimpulan Ahmad Baso tidak logis jika pada tahun 1462 sudah ada Kesultanan Demak, karena berbenturan dengan temuan para sejarawan yang menulis Sultan Fatah lahir tahun 1455 M.

Suasana bedah buku berjudul Menyalakan Api Perlawanan Masterpiece Perjuangan Ulama Jawa Tengah Melawan Penjajah yang dilakukan IKA PMII Jateng di Wisma Perdamaian Semarang, Jum'at (22/8/2025). Foto: dokumentasi
Suasana bedah buku berjudul Menyalakan Api Perlawanan Masterpiece Perjuangan Ulama Jawa Tengah Melawan Penjajah yang dilakukan IKA PMII Jateng di Wisma Perdamaian Semarang, Jum’at (22/8/2025). Foto: dokumentasi

Jika para sejarawan menulis Sultan Fatah lahir tahun 1455 di Palembang, maka data Ahmad Baso berbenturan dengan tahun 1462 sudah ada orang Arab datang ke Kerajaan Demak dan ditemui Sultan Fatah di Serambi Masjid Demak karena usia Sultan Fatah baru 5 tahun, “Ini yang menjadi pertanyaan dari sumber data dari Arab yang dikemukakan Ahmad Baso,” katanya.

Arief Junaidi mempertanyakan, jika Kerajaan Demak benar sudah ada pada tahun 1460, maka siapa yang menjadi sultannm Demak, atau status Demak saat itu sebagai tanah kesultanan yang merdeka atau masih sebatas komunitas muslim awal sebelum Demak menjadi kesultanan.

Di lain sisi, kalau di gerbang Majapahit terdapat tulisan Candra Sengkala Sirna Ilang Kertaning Bhumi yang diartikan oleh para peneliti sejarah sirna berarti nol kemudian ilang juga berarti nol sedangkan kertaning itu maknanya kota yang punya empat ujung arah sehingga diartikan empat dan bhumi berarti satu. Jadi dibaca 0041 atau kalau dibalik menjadi 1400 tahun saka.

Selisih tahun saka dengan tahun masehi itu 78, maka kalau dicarikan masehinya jadi tahun 1478 M. Kalau Majapahit baru runtuh tahun 1478 M, apakah mungkin pada tahun 1460 sudah berdiri Kesultanan Demak. “Jadi kita harus melihat data secara utuh dari manapun asalnya kemudian kita uji validitasnya,” tandasnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Tanggung Jawab Moral IKA PMII

Lingkar.co – Ikatan Alumni (IKA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) memiliki peran strategis dalam membangun bangsa dan negara, terutama dalam konteks kemajuan Indonesia. Sebagai organisasi yang lahir dari rahim pergerakan mahasiswa, IKA PMII tidak hanya menjadi wadah silaturahmi para alumni, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional.

Dalam perhelatan Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar pada 21-23 Februari di Jakarta, terdapat beberapa harapan dan langkah strategis yang perlu diambil oleh IKA PMII untuk menjawab tantangan bangsa ke depan.

Pertama, IKA PMII harus mampu menjadi garda terdepan dalam memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan keislaman yang moderat.

Indonesia adalah negara yang majemuk, dengan beragam suku, agama, dan budaya. Dalam konteks ini, IKA PMII perlu terus mengampanyekan Islam yang ramah, toleran, dan inklusif, sekaligus memperkuat semangat nasionalisme.

Hal ini penting untuk mencegah radikalisme dan intoleransi yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. IKA PMII dapat menjadi role model dalam mempraktikkan nilai-nilai Islam yang berorientasi pada kemanusiaan, keadilan, dan kemaslahatan umum.

Kedua, IKA PMII perlu mengambil peran aktif dalam membangun kesadaran kritis masyarakat, terutama generasi muda.

Sebagai organisasi yang lahir dari tradisi intelektual, IKAPMII memiliki tanggung jawab untuk mendorong pendidikan yang berkualitas dan merata. Pendidikan tidak hanya sekadar transfer pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter dan kemampuan berpikir kritis.

IKA PMII dapat memelopori program-program pemberdayaan pendidikan di daerah-daerah tertinggal, serta mendorong kebijakan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.

Selain itu, IKA PMII juga perlu menggalakkan literasi digital untuk mempersiapkan generasi muda menghadapi era revolusi industri 4.0.

Ketiga, IKA PMII harus menjadi motor penggerak dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan keumatan. Indonesia memiliki potensi ekonomi yang besar, namun masih banyak tantangan seperti kesenjangan sosial, kemiskinan, dan pengangguran.

IKA PMII dapat memainkan peran penting dalam mendorong ekonomi kreatif, kewirausahaan sosial, dan pemberdayaan UMKM. Dengan memanfaatkan jaringan alumni yang luas, IKAPMII dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang berkelanjutan dan berbasis keumatan.

Selain itu, IKA PMII juga perlu mendorong kebijakan ekonomi yang pro-rakyat dan berkeadilan, serta mengawal implementasinya agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Keempat, IKA PMII perlu memperkuat perannya dalam penguatan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Sebagai bagian dari civil society, IKA PMII memiliki tanggung jawab untuk mengawal proses demokratisasi dan memastikan bahwa pemerintahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

IKA PMII dapat menjadi mitra kritis pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik yang berpihak pada rakyat, serta mengawasi implementasinya agar tidak terjadi penyimpangan. Selain itu, IKA PMII juga perlu mendorong partisipasi politik warga, terutama generasi muda, untuk terlibat aktif dalam proses pembangunan bangsa.

Kelima, IKA PMII harus mampu menjawab tantangan global, seperti perubahan iklim, ketahanan pangan, dan keamanan energi. Indonesia sebagai negara kepulauan yang kaya akan sumber daya alam memiliki potensi besar, namun juga rentan terhadap dampak perubahan iklim.

IKA PMII dapat mengambil peran dalam mengampanyekan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang ramah lingkungan, serta mendorong kebijakan yang mendukung ketahanan pangan dan energi. Selain itu, IKA PMII juga perlu memperkuat kerja sama internasional untuk menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.

Dalam konteks keumatan, IKA PMII juga perlu memperkuat solidaritas dan kerja sama dengan organisasi-organisasi Islam lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Solidaritas ini penting untuk memperjuangkan kepentingan umat Islam, terutama dalam menghadapi isu-isu global seperti Islamofobia dan ketidakadilan global. Namun, solidaritas ini harus dibangun dengan tetap menjaga prinsip kebangsaan dan keindonesiaan.

Secara keseluruhan, Munas IKA PMII pada 21-23 Februari di Jakarta menjadi momentum penting untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam menjawab tantangan bangsa dan negara.

Dengan memegang teguh nilai-nilai keislaman dan kebangsaan, serta berkomitmen pada pembangunan yang inklusif dan berkeadilan, IKAPMII dapat menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan Indonesia yang maju, adil, dan beradab.

Harapannya, IKA PMII tidak hanya menjadi organisasi alumni, tetapi juga menjadi agen perubahan yang berkontribusi nyata bagi kemajuan bangsa dan negara. (*)

Penulis: Nur Syamsudin
Penulis adalah pengamat politik di C-Polsis juga dosen UIN Walisongo Semarang

Sengketa Pilkada Kendal Bisa Dibawa ke MK dan Berpotensi Pilkada Ulang

Lingkar.co – Pasangan Calon (Paslon) Dico Mahtado Ganinduto dengan Ali Nurudin menjadi salah satu Paslon Calon Kepala Daerah (Cakada) yang menyedot perhatian kalangan masyarakat. Keduanya ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal karena menggunakan rekomendasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sebelumnya telah mendaftarkan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi.

Setelah penolakan dari KPU, keduanya bersama DPC PKB Kabupaten Kendal mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melakukan sidang ajudikasi atau mediasi dalam forum Musyawarah Tertutup.

Sidang ajudikasi dalam musyawarah tertutup yang diadakan oleh Bawaslu Kendal tersebut dihadiri oleh paslon Dico-Ali didampingi pengacara dan pihak KPU Kendal. Namun dua kali sidang digelar berakhir tanpa ada kesepakatan. Hal itu karena masing-masing pihak memiliki argumentasi yang berbeda sehingga Bawaslu akan melanjutkan ke Musyawarah Terbuka pada tanggal 6-9 September 2024.

Dalam musyawarah tertutup pihak KPU Kendal masih tetap kekeuh dengan dasar pasal 11 dan pasal 100 PKPU Nomor 2024 untuk menolak pendaftaran pasangan Dico-Ali yang diusung oleh PKB.

Sedangkan Paslon Dico – Ali berpegangan pada pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 yang menyatakan jika partai politik mendaftarkan dua paslon cabup-cawabup maka KPU meminta klarifikasi kepada partai politik pengusung untuk menanyakan mana surat rekomendasi yang sah.

Dengan demikian kedua pihak masih memegang norma hukum yang berbeda dimana pihak KPU Kendal berpegang pada pasal 11 dan 100 PKPU nomor 8 tahun 2024, sedangkan Pihak paslon Dico-Ali berpegang pada norma pasal 12 PKPU yang sama. Perbedaan norma hukum inilah yang menimbulkan sengketa pemilu di antara kedua pihak.

Publik masih menunggu Keputusan Bawaslu dalam Musyawarah Terbuka karena akan menjadi dasar apakah Paslon Dico-Ali bisa maju sebagai peserta Pilkada 2024 ataukah tidak.

Apabila permohonan Dico-Ali dikabulkan oleh Bawaslu, maka paslon Dico-Ali bisa menjadi peserta Pilkada Kendal tahun 2024.

Pasangan calon Dico Mahtado Ganinduto dan Ali Nurudin saat mendaftar di KPU Kendal. Foto: Wahyudi

Namun apabila permohonan Paslon Dico-Ali ditolak oleh Bawaslu, maka Paslon Dico-Ali dapat mengambil langkah selanjutnya yaitu mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), dan bahkan bisa sampai ke Mahkamah Agung (MA) yang prosesnya bisa panjang hingga mendekati minggu-minggu terakhir jelang hari pencoblosan pilkada 2024. Di samping itu Paslon Dico-Ali juga berpeluang berlanjut mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda permohonan Pilkada Ulang, yang pelaksanaannya pada tahun 2025.

Jika permohonan digelar, dan pilkada ulang dikabulkan oleh MK maka KPU Kendal harus mengadakan pilkada ulang pada tahun 2025.

Arwani Thomafi: NU dan Agenda Kemenangan Indonesia

Lingkar.co – “Urusannya NU itu memperbaiki kinerja, memenangkan Indonesia, bukan memenangkan capres”. Penggalan pidato Mustasyar PBNU KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus) saat acara pembukaan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) di PP Al-Munawwir, Sewon, Krapyak, Yogyakarta, pada Senin (29/1/2024), kini menjadi perbincangan hangat publik.

Pernyataan Gus Mus itu beredar luas di pelbagai platform media konvensional maupun media sosial. Respons publik, baik warga NU maupun di luar warga NU, menyambutnya dengan positif. Hal ini terpotret melalui ketersebaran berita, video, meme pernyataan Gus Mus tersebut dengan tone dan engagement yang amat positif.

Pesan lugas Gus Mus tentang posisi NU dalam kontestasi pemilihan menjadi peringatan (tanbih) kepada jamiyyah NU untuk senantiasa berpegang pada garis perjuangan (khittah) NU yang fokus berkhidmat pada Indonesia. Bukan cawe-cawe dalam urusan politik praktis. Peringatan ini terasa kontekstual di tengah rumor dan desas-desus ihwal keterlibatan PBNU dalam urusan politik pemilihan pada Pemilu 2024.

Meski sejatinya, pernyataan Gus Mus seturut dengan kebijakan PBNU yang menonaktifkan pengurus NU yang terlibat aktif sebagai tim pemenangan pasangan calon presiden-wakil presiden. Pilihan kebijakan ini memberi garis demarkasi yang tegas mana urusan publik organisasi yang tunduk pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan mana urusan privat personalia PBNU dalam kapasitasnya sebagai warga negara yang memiliki hak politik.

Agenda memenangkan Indonesia yang disebutkan Gus Mus tak lain juga merupakan tema besar agenda Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU, yakni ‘Memacu Kinerja, Mengawal Kemenangan Indonesia’. Di atas kertas, NU sebagai organisasi kemasyarakatan menyadari tentang mandat yang berasal dari ulama berupa pendampingan dan advokasi kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia, yang merupakan perintah konstitusi.

Kepentingan Nahdliyin

Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menyebut populasi warga NU (nahdliyin) pada tahun 2023 menembus di angka 56,9% dari populasi masyarakat Indonesia. Angka ini mengalami peningkatan lebih dua kali lipat dibanding 18 tahun lalu.

Tren peningkatan jamaah NU ini, satu sisi menunjukkan penetrasi model dakwah NU di kalangan muslim Indonesia diterima dengan baik. Namun di sisi lain, kuantitas warga NU ini sekaligus memiliki tantangan yang tidak ringan terkait persoalan sosial masyarakat, terutama dalam urusan hak dasar warga seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.

Dari data yang sama tergambar profil mayoritas warga NU (62,8%) merupakan lulusan SD dan SMP, mayoritas warga NU (77,9%) berada di pulau Jawa, dan hampir separuh warga NU (48%) berpenghasilan rerata Rp 2 juta per bulan, persoalan ekonomi dinilai mayoritas warga NU (62,6%) sebagai masalah penting. Gambaran warga NU tersebut dapat menjadi pemandu bagi NU untuk mengurai tentang kepentingan warga NU (nahdliyin interest) dalam kehidupan di ruang publik.

Persoalan publik yang menjadi isu krusial di skala nasional pada akhirnya juga terpotret dan menimpa pada warga NU. Urusan ekonomi hingga saat ini masih menjadi persoalan krusial masyarakat, tak terkecuali yang menimpa warga NU. Persoalan akses bahan pokok yang murah, dan ketersediaan lapangan pekerjaan yang mudah merupakan isu krusial yang dari hari ke hari belum menemukan formula idealnya.

Di sektor pertanian tak kalah pelik. Apalagi mayoritas warga NU berada di sektor ini. Nilai tukar petani (NTP) hingga saat ini juga tak kunjung pada titik ideal dan normal, di mana indeks harga yang diterima petani dengan nilai harga yang dikeluarkan petani tidak equal, bahkan kerap berat sebelah. Persoalan krusial ketersediaan pupuk, satu hal yang hingga saat ini tak kunjung ada jalan keluarnya.

Persoalan hak dasar warga seperti pendidikan, kesehatan, tempat tinggal yang layak, juga masih menjadi isu yang timbul tenggelam dalam kehidupan bermasyarakat. Artinya, di sektor yang langsung berhubungan dengan hak dasar warga negara ini, juga tidak dalam skala yang ideal.

Pelbagai persoalan yang mengemuka itu hakikatnya merupakan bagian dari nahdliyin interest yang menjadi core business bagi NU dan para pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya untuk memastikan penyelesaian dan formula ideal untuk mengurangi beban hidup warga.

Mandat yang tidak ringan itu, dibutuhkan komitmen yang kuat dengan berpedoman pada nilai organisasi serta sebanyak-banyaknya melakukan kerja kolaboratif dengan pelbagai pihak tanpa melihat latar belakang politik yang sempit. Pada titik ini, NU tampil sebagai organisasi keagamaan yang berdiri di atas semua kelompok.

Moderasi NU

Sikap tengah, berdiri di atas golongan, dan kelompok politik merupakan implementasi politik moderasi NU dalam menghadapi kontestasi politik baik di level lokal maupun level nasional. Politik yang menempatkan NU bukan sebagai supporter, subordinat, dan partisan dari kelompok politik yang berorientasi kekuasaan berjangka pendek.

Momentum Pemilu 2024 menjadi ujian bagi NU untuk senantiasa bersikap konsisten. Komitmen PBNU di bawah KH Yahya Staquf pasca muktamar ke-34 NU di Lampung pada 2021 untuk NU tidak berpolitik praktis harus senantiasa dijaga, dirawat, dan disebarluaskan agar menjadi pemahaman yang inherent bagi penggerak NU di pelbagai tingkatan struktur.

Sikap ini bukan berarti mengerdilkan aspirasi politik warga NU maupun keluarga besar NU yang memiliki ketertarikan dan passion di bidang politik. Kebebasan berpolitik warga NU senantiasa dijunjung tinggi karena hal itu merupakan hak bagi setiap warga negara. NU tidak dalam kapasitas mengarahkan atau memobilisasi pilihan politik warganya. Sikap mobilisasi jelas bertolak belakang dari habitat NU yang tumbuh dan berkembang dari pesantren yang dikenal mandiri dalam urusan politik.

NU sebagai organisasi mestinya berada pada tataran politik nilai (politic of value) yang dapat menjadi rujukan sekaligus pedoman dalam berpolitik warga NU, hal ini pula lazim dikenal sebagai fiqh siyasah. Isu yang terkait dengan politik nilai yang belakangan mengemuka seperti etika politik (political ethic), politik uang (money politic) dan korupsi politik (political corruption) seharusnya menjadi perhatian NU.

NU secara kelembagaan berada di atas semua pasangan calon presiden. Dengan cara ini, NU tidak terjebak pada urusan sempit ‘siapa’, namun pada urusan besar ‘apa’ yakni nilai politik yang menjadi koridor dalam kontestasi politik elektoral. Cara ini pula menjadikan NU berwibawa di mata warganya dan di mata publik. NU berdiri tegak berada di tengah untuk semua.

Pilihan sikap ini akan menjadikan NU tetap dalam memacu kinerja organisasi dan dalam jalur rute memenangkan Indonesia. Kemenangan Indonesia tidak tersimplifikasi pada kemenangan pasangan calon dalam pemilu, namun kemenangan itu lahir dari rakyat yang berdaulat dengan pemenuhan kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera lahir dan batin. Selamat harlah ke-101 Nahdlatul Ulama (NU), sukses memenangkan Indonesia.

Arwani Thomafi, Sekjen PPP; Santri PP Al Munawir Krapyak, Jogjakarta, 1995-1999