Lingkar.co - Kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan sedikitnya 50 tokoh telah menyatakan kesediaan menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan kliennya terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pernyataan tersebut disampaikan Khozinudin saat mendatangi RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (20/6/2026).
"Terakhir sudah ada kira-kira 50-an jaminan dari tokoh-tokoh untuk memberikan dukungan kepada Pak Roy," kata Khozinudin.
Menurutnya, tim kuasa hukum akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersamaan dengan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik kepada jaksa.
"Kami mencoba untuk ikhtiar mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujarnya.
*Din Syamsuddin dan Oegroseno Disebut Jadi Penjamin*
Khozinudin tidak membeberkan secara rinci identitas seluruh tokoh yang siap memberikan jaminan. Namun, ia memastikan beberapa nama yang telah menyatakan dukungan, di antaranya mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, serta mantan Wakapolri, Oegroseno.
Keduanya disebut termasuk dalam jajaran tokoh yang bersedia menjadi penjamin untuk mendukung upaya penangguhan penahanan Roy Suryo.
*Oenangguhan Penahanan Jadi Langkah Hukum Berikutnya*
Tim kuasa hukum menilai dukungan dari sejumlah tokoh nasional tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam permohonan penangguhan penahanan yang akan diajukan kepada pihak kejaksaan.
Meski demikian, keputusan terkait dikabulkan atau tidaknya penangguhan penahanan sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
Roy Suryo saat ini menjalani proses hukum terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang tengah diproses oleh penyidik sebelum memasuki tahap penuntutan.