Lingkar.co - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Usai melakukan ziarah di Makam Bung Karno, Sabtu (20/6/2026), Listyo Sigit menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang dijalankan penyidik.
"Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik," ucap Listyo Sigit.
Menurut Kapolri, penahanan dilakukan sebagai tahapan sebelum pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan. Ia menyebut penyidik telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan serta kelengkapan administrasi terhadap keduanya.
"Sebelum diserahkan tahap II kepada Kejaksaan karena kegiatannya sudah dijelaskan bahwa sudah ada pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi. Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan. Saya kira itu," ujar Kapolri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan keputusan menahan Roy Suryo dan dr Tifa didasarkan pada sejumlah pasal yang disangkakan kepada keduanya.
Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pencemaran nama baik, pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, serta fitnah yang dilakukan menggunakan media elektronik.
"Dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain juncto perbuatan berlanjut," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (19/6/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP serta Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan/atau Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.