Mantan Petinggi OJK Ditahan dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Dalami Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Inti berita

Lingkar.co - Bareskrim Polri menahan mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan periode 2017–2018, Fitri Hadi (FH), terkait penyidikan kasus dugaan penipuan dan…

Mantan Petinggi OJK Ditahan dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Dalami Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Bareskrim Polri menahan mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan periode 2017–2018, Fitri Hadi (FH), terkait penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah FH ditetapkan sebagai tersangka.

“Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap satu orang tersangka baru dalam penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), yaitu Tersangka FH, di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan," kata Ade Safri, Sabtu (20/6/2026).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Menurut Ade Safri, FH akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026.

Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri pada Jumat (19/6/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan untuk mendalami peran FH dalam perkara yang sedang ditangani.

“Adapun pemeriksaan terhadap tersangka FH dimulai pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada sekira pukul 21.00 WIB, di mana dalam pemeriksaan terhadap tersangka FH yang didampingi kuasa hukumnya, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan,” ujar Ade Safri.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Selain proses penyidikan, Bareskrim juga terus melakukan penelusuran aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian para korban melalui mekanisme *asset recovery*.

Dalam upaya tersebut, penyidik berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan OJK.

“Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset, berkoordinasi dengan PPATK dan OJK serta lembaga/Instansi terkait lainnya dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban (asset recovery),” jelasnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penyidik juga berupaya membantu para korban memperoleh haknya melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi.

Untuk itu, Bareskrim menjalin koordinasi dengan jaksa penuntut umum serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna memastikan proses pengajuan restitusi berjalan sesuai ketentuan.

“Penyidik juga akan terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT. DSI kepada LPSK dan memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodir melalui mekanisme restitusi,” tegas Ade Safri.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu