Iklan

Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Jelang Mudik Lebaran 2021

Inti berita

Lingkar.co – Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah meniadakan Mudik Lebaran 2021 dan upaya pengendalian Covid-19.

INFOGRAFIS : Syarat Perjalanan Dalam Negeri (FEBRY CAHYANTA/LINGKAR.CO)

Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah meniadakan Mudik Lebaran 2021 dan upaya pengendalian Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, yang mengatur tentang Pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa sebelum 22 April – 5 Mei 2021. Dan sesudah peniadaan mudik pada18-24 Mei 2021.

Hal ini untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19. Pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik berlaku.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Dapatkan notifikasi di perangkat Anda setiap ada berita baru di Infografis.

Komentar

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu