Lingkar.co - Badan Narkotika Nasional (BNN) membantah kabar yang menyebut adanya penangkapan Calon Ketua Umum (Caketum) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) beserta rombongan saat tiba dari Bangkok, Thailand.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Putu Putera Sadana menegaskan, memang benar ada operasi penindakan terhadap 10 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi positif narkoba dari kedatangan penerbangan Bangkok. Penindakan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (8/6/2026) malam.
Namun, ia memastikan bahwa kasus tersebut tidak berkaitan dengan Caketum Hipmi maupun rombongan sebagaimana ramai diberitakan di media sosial.
Sebelumnya, BNN mengamankan total 10 WNI yang dinyatakan positif narkotika dalam Operasi Sekuens “Sapu Bersih Narkotika” di Terminal Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan operasi ini merupakan pengembangan dari kasus dua warga negara Rusia berinisial KK (52) dan SK (40) yang sebelumnya kedapatan membawa narkotika jenis hashish seberat 7,8 kilogram dari Thailand.
"Tim memantau kedatangan penerbangan dari Bangkok pada malam 8 Juni. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengidentifikasi 14 penumpang WNI untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, 10 dari 14 orang tersebut dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis metamfetamina, THC, amfetamina, hingga kokain berdasarkan tes urine awal. Sementara empat orang lainnya dinyatakan negatif.
"Sepuluh penumpang yang positif berinisial M.M, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA. Saat pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin pada koper milik HP," jelasnya.
BNN menyebut para terduga tersebut dikategorikan sebagai penyalahguna ringan atau coba pakai, sehingga tidak dilakukan proses pidana, melainkan rehabilitasi rawat jalan di Klinik IPWL BNN RI Cawang serta kewajiban lapor.
"Pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 07.30 WIB, para penyalahguna dipulangkan dengan ketentuan mengikuti program rehabilitasi dan wajib lapor," tuturnya.