BNN Klarifikasi Kabar Penangkapan Caketum Hipmi dan Rombongan dari Bangkok

Inti berita

Lingkar.co - Badan Narkotika Nasional (BNN) membantah kabar yang menyebut adanya penangkapan Calon Ketua Umum (Caketum) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia…

BNN Klarifikasi Kabar Penangkapan Caketum Hipmi dan Rombongan dari Bangkok
Badan Narkotika Nasional. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Badan Narkotika Nasional (BNN) membantah kabar yang menyebut adanya penangkapan Calon Ketua Umum (Caketum) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) beserta rombongan saat tiba dari Bangkok, Thailand.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Putu Putera Sadana menegaskan, memang benar ada operasi penindakan terhadap 10 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi positif narkoba dari kedatangan penerbangan Bangkok. Penindakan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (8/6/2026) malam.

Namun, ia memastikan bahwa kasus tersebut tidak berkaitan dengan Caketum Hipmi maupun rombongan sebagaimana ramai diberitakan di media sosial.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sebelumnya, BNN mengamankan total 10 WNI yang dinyatakan positif narkotika dalam Operasi Sekuens “Sapu Bersih Narkotika” di Terminal Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan operasi ini merupakan pengembangan dari kasus dua warga negara Rusia berinisial KK (52) dan SK (40) yang sebelumnya kedapatan membawa narkotika jenis hashish seberat 7,8 kilogram dari Thailand.

"Tim memantau kedatangan penerbangan dari Bangkok pada malam 8 Juni. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengidentifikasi 14 penumpang WNI untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dari hasil pemeriksaan, 10 dari 14 orang tersebut dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis metamfetamina, THC, amfetamina, hingga kokain berdasarkan tes urine awal. Sementara empat orang lainnya dinyatakan negatif.

"Sepuluh penumpang yang positif berinisial M.M, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA. Saat pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin pada koper milik HP," jelasnya.

BNN menyebut para terduga tersebut dikategorikan sebagai penyalahguna ringan atau coba pakai, sehingga tidak dilakukan proses pidana, melainkan rehabilitasi rawat jalan di Klinik IPWL BNN RI Cawang serta kewajiban lapor.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 07.30 WIB, para penyalahguna dipulangkan dengan ketentuan mengikuti program rehabilitasi dan wajib lapor," tuturnya.

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu