Lingkar.co - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI menerima audiensi DPRD Kabupaten Malaka guna membahas usulan pembentukan kawasan perdagangan bebas (free trade zone) di wilayah perbatasan Kabupaten Malaka dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Lambertus Bria, menjelaskan bahwa gagasan tersebut muncul sebagai upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi kawasan perbatasan, terutama setelah Kabupaten Malaka resmi berdiri sebagai daerah otonom hasil pemekaran dari Kabupaten Belu.
“Tujuan kami adalah mendorong peningkatan lapangan kerja, kewirausahaan, dan pemerataan ekonomi di wilayah perbatasan. Dengan adanya kawasan perdagangan bebas, masyarakat perbatasan dapat lebih optimal memanfaatkan peluang ekonomi lintas negara,” kata Lambertus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/6/2026).
Menurutnya, aktivitas ekonomi lintas negara di kawasan Malaka masih belum berkembang optimal jika dibandingkan dengan sejumlah wilayah perbatasan lainnya. Ia menyoroti masih rendahnya nilai transaksi perdagangan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin serta perlunya dukungan infrastruktur dan regulasi yang memadai agar kegiatan ekonomi dapat berkembang secara berkelanjutan.
Lambertus juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah memberikan respons positif terhadap gagasan tersebut melalui penyusunan rencana pengembangan kawasan perdagangan bebas di wilayah perbatasan.
DPRD Kabupaten Malaka berharap BNPP RI dapat membantu memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga sehingga rencana tersebut dapat diwujudkan secara konkret. Sejumlah kebutuhan yang dinilai mendesak antara lain peningkatan akses jalan menuju Motamasin dan pengoperasian kembali pasar perbatasan.
Menanggapi usulan tersebut, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP RI, Edfrie R. Maith, menyatakan bahwa BNPP pada prinsipnya mendukung berbagai upaya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan, termasuk melalui skema kawasan perdagangan bebas.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut membutuhkan kajian menyeluruh serta kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Timor Leste.
“Kami pernah mempelajari praktik zona perdagangan bebas di perbatasan negara lain. Secara konsep sangat memungkinkan diterapkan, namun harus diawali dengan perjanjian kerja sama antarnegara karena menyangkut wilayah netral dan kedaulatan,” kata Edfrie.
Ia menambahkan, BNPP RI sebelumnya telah menyusun rancangan awal pengembangan kawasan perbatasan Motaain sebagai proyek percontohan, mengingat jalur tersebut menjadi salah satu titik perlintasan paling aktif di kawasan perbatasan.
Selain aspek ekonomi, Edfrie menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum untuk mengantisipasi potensi penyelundupan yang dapat merugikan negara. Menurutnya, sinergi antara aparat keamanan dan pemerintah daerah menjadi faktor penting agar pengembangan kawasan ekonomi berjalan beriringan dengan terjaganya keamanan wilayah.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga membahas berbagai program pembangunan perbatasan lainnya, termasuk dukungan pemerintah pusat terhadap perbaikan rumah tidak layak huni melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang turut dialokasikan bagi Kabupaten Malaka.
Melalui audiensi tersebut, BNPP RI dan DPRD Kabupaten Malaka sepakat memperkuat koordinasi serta komunikasi dalam mendorong pembangunan kawasan perbatasan yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan.
Ke depan, BNPP RI akan menampung berbagai usulan dari daerah untuk dikaji lebih lanjut sebagai bahan koordinasi lintas sektor. Langkah ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya kawasan perbatasan Malaka sebagai beranda terdepan negara yang maju, aman, dan sejahtera.