Lingkar.co - Pengamat politik senior Boni Hargens menilai pelibatan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan sipil merupakan hal yang wajar dan memiliki dasar yang sah selama dilakukan berdasarkan kebutuhan institusi serta kompetensi yang dimiliki.
Menurut Boni, publik tidak perlu langsung berprasangka negatif terhadap keterlibatan anggota Polri dalam posisi-posisi sipil di lingkungan pemerintahan apabila memang terdapat kebutuhan dan keahlian yang relevan.
"Kalau memang personel polisi lebih kompeten untuk posisi tertentu dalam ranah sipil, tidak perlu lah kita terlalu berprasangka buruk terhadap institusi Polri," ucap Boni dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Ia menegaskan bahwa Polri merupakan bagian dari masyarakat sipil yang juga memiliki tanggung jawab dalam memperkuat demokrasi. Karena itu, menurutnya, keterlibatan personel kepolisian di sejumlah jabatan sipil tidak perlu selalu dipandang sebagai ancaman terhadap prinsip demokrasi.
Boni mengajak masyarakat melihat kebijakan tersebut secara proporsional, terutama karena penempatan anggota Polri pada jabatan sipil ditujukan untuk posisi-posisi tertentu yang membutuhkan sumber daya manusia dengan kompetensi khusus dari institusi kepolisian.
*Soroti Komitmen Polri Jaga Demokrasi*
Boni juga menyatakan keyakinannya terhadap komitmen Polri dalam memperbaiki kinerja dan budaya organisasi, terutama dalam menjalankan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia merujuk pada pernyataan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, yang menyebut keterlibatan anggota Polri dalam jabatan aparatur sipil negara tidak dilakukan secara paksa, melainkan berdasarkan kebutuhan dan permintaan dari kementerian atau lembaga terkait.
"Argumen Pak Kapolri tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk tetap menjaga dan menghormati kultur demokrasi dalam kerangka negara hukum Indonesia," tutur dia.
*Tiga Syarat Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil*
Menurut Boni, terdapat tiga prinsip yang perlu menjadi acuan dalam penerapan kebijakan tersebut.
Pertama, penempatan harus didasarkan pada kompetensi teknis. Ia menilai personel Polri dapat mengisi jabatan sipil apabila memiliki keahlian yang sesuai dengan kebutuhan posisi tersebut.
Kedua, prosesnya harus bersifat non-paksa. Mekanisme yang berlandaskan permintaan dari instansi pengguna dinilai dapat mencegah terjadinya dominasi institusi kepolisian terhadap birokrasi sipil.
Ketiga, pelaksanaannya harus tetap berada dalam kerangka tanggung jawab sipil dan penguatan demokrasi.
"Polri sebagai bagian integral masyarakat sipil dipandang memiliki tanggung jawab konstitusional untuk berkontribusi dalam penguatan demokrasi, bukan sekadar menjadi institusi penegak hukum semata," ucap Boni.
*Dinilai Relevan Hadapi Tantangan Nasional dan Global*
Lebih lanjut, Boni menilai Indonesia saat ini membutuhkan konsolidasi seluruh elemen bangsa untuk menghadapi berbagai tantangan, baik di dalam maupun luar negeri.
Menurutnya, tantangan tersebut mencakup agenda pembangunan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sekaligus dampak ketidakpastian ekonomi dan politik global terhadap kondisi domestik.
Dalam konteks tersebut, Boni berpandangan bahwa sikap skeptis terhadap Polri maupun institusi negara lainnya tidak lagi relevan selama seluruh pihak tetap berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Seluruh elemen bangsa pada saat ini telah memahami esensi demokrasi sipil dan menyadari betapa pentingnya mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi setiap institusi yang ada dalam sistem politik Indonesia," kata Boni menegaskan.