Iklan

Bukan Sekadar Mobilisasi Suara, Peneliti UIN Walisongo Soroti Potensi Politisasi Jabatan dan Bansos

Inti berita

Dugaan keterlibatan aparatur pemerintahan dalam kontestasi politik dinilai tidak selalu berhenti pada mobilisasi suara. Ada potensi pemanfaatan jabatan, sumber…

Bukan Sekadar Mobilisasi Suara, Peneliti UIN Walisongo Soroti Potensi Politisasi Jabatan dan Bansos
Peneliti FISIP UIN Walisongo Semarang, Dr KH Rofiq Mahfudz

Dugaan keterlibatan aparatur pemerintahan dalam kontestasi politik dinilai tidak selalu berhenti pada mobilisasi suara. Ada potensi pemanfaatan jabatan, sumber daya pemerintahan, hingga kebijakan publik untuk memperkuat dukungan terhadap calon tertentu.

Peneliti FISIP UIN Walisongo Semarang, Dr KH Rofiq Mahfudz, mengungkapkan praktik tersebut dapat melibatkan berbagai unsur pemerintahan, mulai dari kepala desa, perangkat desa hingga aparatur sipil negara (ASN), khususnya camat.

Menurut Rofiq, posisi aparatur pemerintahan di tingkat bawah sangat strategis karena memiliki akses langsung terhadap masyarakat. Dalam konteks Pilkada, kepala desa disebut kerap menjadi pihak yang berusaha digerakkan untuk mengonsolidasikan suara.

“Sudah menjadi rahasia umum, kepala desa di berbagai kabupaten itu digerakkan untuk memobilisasi suara. Karena dianggap paling efektif,” kata Rofiq.

Ia menjelaskan, kepala desa memiliki basis massa yang relatif nyata di wilayah masing-masing. Hubungan yang terbangun antara kepala daerah dan kepala desa selama masa pemerintahan juga dapat menjadi modal politik bagi petahana.

Jabatan dan Akses Pemerintahan Jadi Motif

Rofiq menilai kepentingan politik di tingkat desa tidak selalu muncul semata-mata karena faktor pilihan pribadi. Ada pula motif berupa harapan memperoleh kemudahan dalam mengakses pelayanan publik maupun bantuan dari pemerintah daerah.

Kondisi tersebut dinilai lebih rentan terjadi ketika kepala daerah yang kembali maju merupakan petahana.

“Petahana lebih mudah memobilisasi kepala desa karena sudah lima tahun membangun komunikasi,” ujarnya.

Selain kepala desa, camat juga menjadi salah satu posisi yang disoroti. Rofiq menyebut sebagian ASN berpotensi terlibat karena memiliki kepentingan mempertahankan jabatan atau mendapatkan posisi yang lebih tinggi.

“Camat itu biasanya ingin mempertahankan jabatannya atau memperoleh jabatan, termasuk ingin naik jabatan,” jelasnya.

Menurut dia, kepentingan mempertahankan posisi dapat membuat ASN berada dalam posisi dilematis ketika berhadapan dengan kepentingan politik kepala daerah.

Potensi Masuk ke Kebijakan Publik

Rofiq menilai persoalan menjadi lebih serius apabila keterlibatan aparatur tidak hanya berupa mobilisasi masyarakat, tetapi sudah menyentuh penggunaan sumber daya pemerintahan.

Camat, misalnya, memiliki kewenangan dan akses terhadap berbagai sumber daya. Dalam kondisi tertentu, sumber daya tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung kepentingan politik.

“Camat tidak hanya sekadar mobilisasi. Dia juga punya peran memberikan sumber daya, bisa materi, uang, fasilitas, dan yang lain,” katanya.

Ia bahkan menyoroti potensi penggunaan kebijakan bantuan sosial sebagai instrumen politik. Data penerima bantuan yang semestinya digunakan berdasarkan kebutuhan masyarakat, menurut Rofiq, berpotensi diselewengkan apabila kepentingan politik masuk ke dalam proses penentuan penerima.

“Misalnya soal bansos, nama-nama itu kan sudah ada. Bisa saja nama-nama itu diubah,” ujarnya.

Tak Hanya Pilkada

Rofiq menegaskan, persoalan keterlibatan aparatur dalam politik tidak hanya relevan dalam Pilkada. Pola mobilisasi serupa juga berpotensi muncul dalam pemilu maupun pemilihan kepala desa.

Jaringan yang telah terbentuk di tingkat pemerintahan dan masyarakat dapat menjadi instrumen untuk mengarahkan pilihan politik.

Bahkan, jaringan relawan yang sebelumnya digunakan dalam pemilihan kepala desa disebut dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan politik pada kontestasi berikutnya.

“Tim relawan itu bisa dipakai,” katanya.

Dalam praktiknya, mobilisasi bahkan dinilai dapat berkembang hingga pada upaya mengarahkan pilihan pemilih.

“Bisa sampai eksekusi suara,” tegas Rofiq.

Pengawasan Tak Cukup Hanya Mengandalkan Bawaslu

Rofiq menilai persoalan tersebut tidak mudah diatasi jika pengawasan hanya mengandalkan jajaran pengawas pemilu.

Keterbatasan personel pengawas di tingkat kecamatan dan desa, sementara aktor politik yang terlibat sangat banyak, membuat pengawasan menjadi tantangan tersendiri.

“Bawaslu jumlahnya terbatas, sementara pemainnya banyak. Tidak akan sanggup,” katanya.

Karena itu, ia mendorong pengawasan dilakukan secara lebih sistematis dengan melibatkan masyarakat melalui pendidikan kesadaran pemilih.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa mobilisasi aparatur, politik uang, maupun penyalahgunaan sumber daya pemerintahan bukan bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Ia juga meminta pengawas di tingkat bawah memiliki keberanian untuk menindak dugaan pelanggaran. Sebab, menurut Rofiq, pengawas terkadang menghadapi tekanan ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki pengaruh kuat di masyarakat.

“Perlu lebih tegas, lebih berani,” ujarnya.

Rofiq menambahkan, praktik politik uang di tingkat masyarakat bahkan terkadang berlangsung secara terbuka. Persoalannya, keberadaan informasi atau rekaman dugaan pelanggaran belum tentu berujung pada penindakan.

“Banyak yang tahu, videonya juga ada, tetapi tidak ditangkap,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi pekerjaan bersama agar netralitas ASN, perangkat desa, serta integritas pemilu dan Pilkada dapat benar-benar dijaga. Pengawasan yang kuat, keberanian penindakan, dan kesadaran masyarakat dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai politisasi aparatur hingga tingkat desa.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu