Dedi Mulyadi Serahkan Hadiah Sayembara Rp250 Juta kepada Korban Penyekapan YTR

Inti berita

Lingkar.co - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyerahkan hadiah sayembara senilai Rp250 juta yang sebelumnya dijanjikan dalam pencarian buronan Taufik Hidayat…

Dedi Mulyadi Serahkan Hadiah Sayembara Rp250 Juta kepada Korban Penyekapan YTR
Foto : Penyerahan hadiah sayembara Rp 250 juta dari KDM kepada keluarga YTR, korban penyekapan dan penganiayaan/istimewa/lingkar.co

Lingkar.co - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyerahkan hadiah sayembara senilai Rp250 juta yang sebelumnya dijanjikan dalam pencarian buronan Taufik Hidayat kepada korban penyekapan dan penganiayaan, YTR (29), melalui pihak keluarganya.

Dedi mengatakan hadiah tersebut dialihkan kepada korban karena pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Barat, sehingga tidak mungkin diberikan kepada aparat kepolisian yang menjalankan tugasnya.

"Karena yang melakukan penangkapan Polda, kan enggak mungkin polisi menerima sayembara," kata Dedi Mulyadi saat konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Jumat (26/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Dedi menyerahkan buku tabungan berisi dana Rp250 juta kepada perwakilan keluarga korban. Penyerahan tersebut turut disaksikan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan.

Menurut Dedi, bantuan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi masa depan korban yang mengalami penderitaan akibat penyekapan dan penganiayaan selama bertahun-tahun.

"Kita kasih ke keluarga korban untuk bekal masa depan," ucapnya.

Dedi juga mengapresiasi masyarakat yang tidak mengajukan klaim atas hadiah sayembara tersebut.

"Terima kasih pada warga yang tidak berani melaporkan, sehingga tidak dapat Rp250 juta," ujar Dedi sambil berkelakar.

Ia menilai pengumuman sayembara tersebut turut memberikan tekanan psikologis terhadap Taufik Hidayat yang saat itu masih berstatus buronan. Menurutnya, kondisi tersebut diduga membuat tersangka kesulitan bersembunyi hingga akhirnya kembali ke Bandung dan berhasil ditangkap di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, setelah sebelumnya berpindah-pindah ke sejumlah lokasi, termasuk Cimahi dan Tangerang.

"Sayembara itu ternyata bikin efek psikologis ke tersangka. Sehingga dia merasa semua orang memperhatikan, kebingungan, sehingga dia balik lagi ke Bandung," ujarnya.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga menghadirkan Taufik Hidayat yang mengenakan pakaian tahanan berwarna merah. Di hadapan awak media, ia mengaku menyesali perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

"Saya menyesal saya minta maaf," singkat Taufik.

Setelah menyampaikan pernyataan tersebut, Taufik tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan wartawan dan kembali dibawa petugas ke ruang tahanan.

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan korban dan tersangka diketahui mulai menjalin hubungan pada pertengahan 2024.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Taufik Hidayat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 466 Ayat (2) KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 446 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 Ayat (2) KUHP, serta Pasal 23 KUHP terkait residivis. Ancaman hukuman terhadap tersangka melebihi lima tahun penjara.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu