Lingkar.co - Polisi menyelidiki dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang karyawan lapangan padel berinisial AL di Jakarta Selatan. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana tersebut.
"Kami ingin memberikan penjelasan kepada rekan-rekan sekalian terkait adanya video viral di media sosial yang berjudul 'karyawan baru padel disekap dan dianiaya'. Terkait pemberitaan itu, kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian terkait perkara itu memang sudah ada laporan polisi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Joko mengatakan penyidik saat ini masih mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan, termasuk dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban. Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.
Berdasarkan laporan yang diterima, AL diduga menjadi korban penyekapan setelah dituduh mencuri raket padel. Selain itu, keluarga korban disebut diminta membayar uang sebesar Rp50 juta sebagai ganti rugi.
Karena tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, ibu korban sempat menawarkan pembayaran secara bertahap. Namun, permintaan itu disebut ditolak dan keluarga diminta melunasi secara tunai. Dalam prosesnya, dua unit sepeda motor listrik serta telepon genggam milik keluarga dilaporkan turut dirampas.
Korban juga sempat melakukan panggilan video kepada keluarganya. Dalam percakapan tersebut, korban terlihat mengalami sejumlah luka, di antaranya lebam di wajah, mata membiru, gigi patah, serta luka pada bagian kaki.
Usai mengetahui kondisi korban, keluarga bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/2471/VI/2026/SPKT.