Lingkar.co - Bareskrim Polri mengungkap adanya 15 perusahaan di Indonesia yang diduga menjadi sponsor ratusan warga negara asing (WNA) dalam kasus sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut diduga berperan dalam memfasilitasi kedatangan para WNA ke Indonesia.
"Dari hasil pendalaman terhadap para warga negara asing yang diamankan, kami mendapatkan informasi terkait orang yang menjadi sponsor dan menjamin warga negara asing ini masuk ke Indonesia, terdapat beberapa perusahaan," kata Wira dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026).
"Nantinya, dari perusahaan ini ada 15 yang sudah terinventarisir, saat ini kami sedang melakukan pendalaman," sambungnya.
Wira belum mengungkap identitas ke-15 perusahaan tersebut. Menurutnya, penyidik masih berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri jalur kedatangan para WNA serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan ratusan WNA yang diamankan menggunakan berbagai jenis visa untuk masuk ke Indonesia.
"Bahwa dari 322 yang sedang saat ini dilakukan pemeriksaan, itu dua menggunakan BVK atau Bebas Visa Kunjungan. Kemudian 36 ITK B1 atau Visa on Arrival, ITK C2 atau Kunjungan Bisnis ada 10. Kemudian ITK C12 atau Pra Investasi itu ada 120. ITK D12 Pra Investasi Multiple Entry ada 149. Bridging Visa, ini dari visa mau dinaikkan menjadi ITAS, itu ada tiga, jadi dia menggunakan Bridging Visa. Kemudian ITAS Investor ada dua. Jadi totalnya ada 322," tutur Yuldi.
Ia mengatakan pihaknya masih mendalami penggunaan visa tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan izin tinggal oleh para WNA.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga akan menelusuri keterlibatan 15 perusahaan yang diduga menjadi penjamin atau sponsor para WNA tersebut.
"Sementara yang 15 perusahaan penjamin, tadi kami sudah koordinasi dengan Pak Dirtipidum, saat ini nanti akan kita panggil dan kita lakukan pendalaman sampai sejauh mana mereka mensponsori pihak-pihak WNA yang jadi tersangka dan yang menjadi saksi," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 287 WNA sebagai tersangka dalam perkara ini. Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyebut total terdapat 322 WNA yang diamankan, sementara 35 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Jadi dari 322 tersebut, 287 sudah kita tetapkan menjadi tersangka, antara lain 76 WNA China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam," kata Nunung.
Selain para WNA, penyidik juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) berinisial MAP, BT, DFA, dan DA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.