Sengketa hukum antara Direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang periode 2024–2029 dengan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti memasuki babak baru.
Kuasa hukum direksi, Muchtar Hadi Wibowo SH, menyatakan kliennya kembali memenangkan perkara setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya menolak permohonan banding yang diajukan pihak Pemerintah Kota Semarang.
Menurut Muchtar, putusan tersebut mempertegas kemenangan yang sebelumnya telah diraih Direksi PDAM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait sengketa Surat Keputusan pemberhentian direksi. Ia menyebut hasil tersebut sebagai kemenangan "dua nol" bagi kliennya.
"Alhamdulillah kami telah menerima pemberitahuan resmi bahwa permohonan banding Wali Kota Semarang ditolak oleh PTTUN Surabaya. Ini menjadi kemenangan penuh bagi Direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang periode 2024–2029," kata Muchtar dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).
Ia menilai putusan banding tersebut telah mengakhiri proses pemeriksaan perkara karena objek sengketa tidak termasuk perkara yang dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Muchtar menjelaskan, pembatasan itu diatur dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Ketentuan tersebut mengatur bahwa perkara Tata Usaha Negara yang objeknya merupakan keputusan pejabat daerah dengan jangkauan berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan tidak dapat diajukan kasasi.
"Karena tidak ada upaya kasasi, putusan banding ini bersifat final dan dapat segera dilaksanakan. Kami berharap para direksi dipulihkan kembali ke jabatan semula oleh Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal," ujarnya.
Muchtar juga merespons pernyataan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Endang Sri Rejeki, yang menyebut perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, pendapat tersebut tidak tepat apabila dikaitkan dengan karakter perkara yang sedang disengketakan. Ia menegaskan aturan perundang-undangan telah membatasi upaya hukum lanjutan sehingga putusan banding memiliki sifat final.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda ataupun menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
"Kalaupun ada PK, itu tidak menghentikan pelaksanaan putusan. Karena itu kami berharap putusan segera dijalankan tanpa perlu menunggu proses lain," tegasnya.
Kuasa hukum Direksi PDAM itu juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pejabat yang mengabaikan putusan pengadilan dapat dikenai sanksi administratif hingga uang paksa, bahkan dalam kondisi tertentu berpotensi berujung pada pemberhentian dari jabatan.
Meski demikian, Muchtar menegaskan pihaknya lebih mengedepankan penyelesaian secara persuasif daripada langkah-langkah pemaksaan hukum. Ia berharap Pemerintah Kota Semarang menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip good governance.
"Kami berharap Wali Kota Semarang melaksanakan putusan tersebut secara sukarela karena ini merupakan produk hukum yang wajib dihormati oleh semua pihak," katanya.
Lebih lanjut, Muchtar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima tembusan surat Ketua PTUN Semarang Nomor 1237/KPTUN.W3.TUN2/HK.2.7/VII/2026 tertanggal 19 Juni 2026.
Surat itu berisi pemberitahuan bahwa Ketua PTUN Semarang telah meminta Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal PDAM Tirta Moedal menindaklanjuti Penetapan Penundaan Nomor 100/G/2025/PTUN.SMG.
Namun hingga saat ini, menurut Muchtar, pihaknya belum melihat adanya langkah nyata dari Pemerintah Kota Semarang untuk melaksanakan penetapan maupun putusan pengadilan tersebut.
"Kami berharap para direksi dapat segera kembali menjalankan tugas di posisi masing-masing sebagaimana sebelum diterbitkannya keputusan pemberhentian," pungkasnya.