Gelombang pemberantasan korupsi kembali mengguncang pemerintahan daerah. Kali ini, Kabupaten Sukoharjo menjadi sorotan nasional setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (9/7/2026) malam.
Sehari setelah operasi senyap itu dilakukan, KPK mulai membuka tabir perkara yang tengah ditangani. Lembaga antirasuah mengungkap bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan yang diduga dilakukan kepala daerah terhadap jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar penindakan biasa, melainkan tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang kini sedang didalami penyidik.
"Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).
Dalam operasi tersebut, tim KPK tidak hanya mengamankan Etik Suryani. Sebanyak lima orang turut dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Namun, hingga kini identitas empat orang lainnya masih dirahasiakan karena proses penyelidikan masih berlangsung.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah lima orang, salah satunya Bupati Sukoharjo," ujarnya.
Saat ini, kelima orang tersebut menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta. Dari sana, mereka langsung dipersiapkan untuk diterbangkan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam di Gedung Merah Putih KPK.
"Pagi ini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Budi.
Perjalanan menuju Jakarta menjadi babak berikutnya dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik ini. Di markas KPK, gedung merah putih, penyidik akan mengurai rangkaian dugaan peristiwa, memeriksa keterlibatan masing-masing pihak, serta menelusuri kemungkinan adanya aliran uang maupun penyalahgunaan jabatan yang menjadi inti perkara.
Meski demikian, KPK masih menutup rapat detail operasi yang dilakukan. Kronologi penangkapan, lokasi OTT, hingga barang bukti yang diamankan belum dipublikasikan. Nilai dugaan pemerasan yang menjadi objek perkara pun masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Lembaga antirasuah kini berpacu dengan waktu. Berdasarkan ketentuan hukum, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang diamankan.
Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif, menggelar perkara, serta menilai kecukupan alat bukti sebelum memutuskan apakah perkara naik ke tahap penyidikan disertai penetapan tersangka.
Kasus ini kembali menambah daftar kepala daerah yang berhadapan dengan KPK akibat dugaan korupsi. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan berintegritas, OTT di Sukoharjo menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan.
Publik kini menanti langkah berikutnya dari KPK. Seluruh mata tertuju pada hasil pemeriksaan di Gedung Merah Putih yang akan menentukan nasib hukum Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dan empat orang lainnya yang ikut terjaring dalam operasi senyap tersebut.